[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kota Batu dengan Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan pada Gunung Arjuna yang ditandai oleh PBU 81 dengan koordinat 07° 45' 51.61362" LS dan 112° 35' 22.31152" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dengan Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)jalan setapak sampai pada PBU 01 dengan koordinat 07° 46' 42.484" LS dan 112° 34' 58.662" BT yang terletak pada batas Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
2. PBU 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 02 dengan koordinat 07°49' 54.588" LS dan 112°34' 15.240" BT yang terletak pada batas Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
3. PBU 02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 03 dengan koordinat 07° 50' 32.510" LS dan 112° 34' 07.100" BT yang terletak pada batas Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
4. PBU 03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Lanang sampai pada PABU 04 dengan koordinat 07° 51' 02.313" LS dan 112° 34' 05.256" BT yang terletak di Desa Tawagargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
5. PABU 04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 05 dengan koordinat 07° 51' 30.283" LS dan 112° 33' 56.192" BT yang terletak di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
6. PABU 05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 06 dengan koordinat 07° 51' 40.741" LS dan 112° 33' 53.096" BT yang terletak di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
7. PABU 06 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 07 dengan koordinat 07° 52' 06.986" LS dan 112° 33' 53.285" BT yang terletak di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
8. PABU 07 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Soso sampai pada PABU 08 dengan koordinat 07° 52' 54.051" LS dan 112° 33' 54.442" BT yang terletak di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
9. PABU 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Soso, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 09 dengan koordinat 07° 53' 12.995" LS dan 112° 34' 39.270" BT yang terletak pada batas Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
10. PBU 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 10 dengan koordinat 07° 53' 19.212" LS dan 112° 34' 56.830" BT yang terletak di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
11. PABU 10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PABU 11 dengan koordinat 07° 53' 32.281" LS dan 112° 35' 08.838" BT yang terletak di Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
12. PABU 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PABU 12 dengan koordinat 07° 53' 50.132" LS dan 112° 35' 27.355" BT yang terletak di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
13. PABU 12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Mewek sampai pada PBU 13 dengan koordinat 07° 54' 11.944" LS dan 112° 35' 44.422" BT yang terletak pada batas Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan Desa Ampeldento Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
14. PBU 13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 14 dengan koordinat 07° 54' 28.099" LS dan 112° 35' 08.544" BT yang terletak pada batas Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu;
15. PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 15 dengan koordinat 07° 54' 39.448" LS dan 112° 34' 53.623" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
16. PBU 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 16 dengan koordinat 07° 54' 57.718" LS dan 112° 34' 49.933" BT yang terletak di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu;
17. PABU 16 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 17 dengan koordinat 07° 55' 01.203" LS dan 112° 34' 33.567" BT yang terletak di Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
18. PABU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Braholo sampai pada PABU 18 dengan koordinat 07° 54' 49.113" LS dan 112° 33' 56.285" BT yang terletak di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu;
19. PABU 18 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 19 dengan koordinat 07° 54' 51.912" LS dan 112° 33' 45.525" BT yang terletak di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang;
20. PABU 19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 20 dengan koordinat 07° 55' 21.414" LS dan 112° 32' 39.752" BT yang terletak di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu;
21. PABU 20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Claket sampai pada PABU 21 dengan koordinat 07° 55' 36.778" LS dan 112° 31' 23.657" BT yang terletak di Desa Gading Kulon Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu;
22. PABU 21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai dengan pegunungan Cemorokandang sampai pada Titik Koordinat Kartometrik 21A dengan koordinat 07° 56' 24.174" LS dan 112° 28' 30.072" BT, yang terletak pada batas Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dengan Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 22 dengan koordinat 07° 52' 48.536" LS dan 112° 29' 07.342" BT yang terletak pada batas Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu;
23. PBU 22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 23 dengan koordinat 07° 51' 55.929" LS dan 112° 29' 15.316" BT yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
24. PABU 23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 24 dengan koordinat 07° 51' 38.779" LS dan 112° 29' 18.056" BT yang terletak di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
25. PABU 24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 25 dengan koordinat 07° 51' 30.363" LS dan 112° 29' 12.335" BT yang terletak di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu;
26. PABU 25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 26 dengan koordinat 07° 51' 19.587" LS dan 112° 29' 29.662" BT yang terletak pada batas Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
27. PBU 26 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 27 dengan koordinat 07° 50' 59.596" LS dan 112° 29' 37.962" BT yang terletak pada batas Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
28. PBU 27 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 28 dengan koordinat 07° 50' 07.674" LS dan 112° 29' 45.276" BT yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang;
29. PABU 28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 29 dengan koordinat 07° 50' 04.194" LS dan 112° 29' 45.900" BT yang terletak di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu; dan
30. PABU 29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 30 dengan koordinat 07° 49' 55.372" LS dan 112° 29' 42.594" BT yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berbatasan dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas