a. jabatan struktural yang pembinaan kariernya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk jabatan struktural;
b. jabatan fungsional, yang pembinaan kariernya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk jabatan fungsional;
c. jabatan rangkap, yang pembinaan kariernya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk jabatan rangkap.
(1) Sistem pembinaan Pegawai menggambarkan jalur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi serta masa jabatan seorang Pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
(2) Sistem pembinaan Pegawai dilakukan dengan memperhatikan prestasi kerja, jenjang pangkat dan hasil asesmen kompetensi Pegawai terkait.
(3) Komponen dan mekanisme penilaian prestasi kerja yang digunakan dalam sistem pembinaan karierPegawai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung.
Syarat-syarat menduduki jabatan struktural pada setiap jenjang jabatan struktural terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.
Bagian pertama
Syarat Umum
Pasal 17Syarat umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan dalam jabatan tersebut sesuai dengan hasil asesmen kompetensinya;
e. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk;
f. mempunyai prestasi kerja yang menonjol dalam melaksanakan tugas yang didukung dengan data pendukung yang sah atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
g. telah mengisi dan mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Jaksa;
h. memenuhi Standar minimum profesi Jaksa dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa bagi seorang Jaksa;
i. seluruh unsur penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut memperoleh kualifikasi baik dengan nilai setiap unsur minimal 80 (delapan puluh), dan khusus unsur kesetiaan minimal 91 (sembilan puluh satu); dan
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau ada catatan di dalam Surat Keterangan Kepegawaian dari bidang pengawasan.
Bagian Kedua
Syarat Khusus
Pasal 18(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 meliputi:
a. Jabatan Struktural eselon Va yang dijabat oleh:
- Kepala Urusan pada Kejaksaan Negeri;
- Kepala Urusan pada Kejaksaan Tinggi; atau
- Kepala Urusan pada Cabang Kejaksaan Negeri;
memenuhi persyaratan:
1) pangkat serendah-rendahnya Sena Darma Tata Usaha (II/d) sampai dengan Muda Wira Tata Usaha (III/b); dan
2) diutamakan telah lulus salah satu pendidikan dan pelatihan Teknis atau fungsional atau memiliki sertifikat keahlian tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan tersebut.
b. Jabatan Struktural eselon IVa yang dijabat oleh:
- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
- Kepala SubBagian, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri;
- Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi; atau
- Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Pemeriksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
memenuhi persyaratan:
1) untuk jabatan struktural yang mengelola fungsi Jaksa, yaitu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi, dan Pemeriksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1).
2) untuk jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa, yaitu Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) bagi seorang Jaksa, atau dapat dijabat oleh Pegawai Tata Usahadiutamakan dengan pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (Strata-1) sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut;
3) pangkat serendah-rendahnya Ajun Jaksa (III/b) atau Muda Wira Tata Usaha (III/b) sampai dengan Jaksa Muda (III/d) atau Sena Wira Tata Usaha (III/d);
4) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, serta diutamakan telah lulus salah satu Pendidikan dan Pelatihan Teknis atau Fungsional yang sesuai bidang jabatannya atau 1 (satu) Pendidikan dan Pelatihan di Luar Negeri yang sesuai bidang jabatannya; dan
5) untuk jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tipe A, sebelumnya telah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Negeri Tipe B sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa.
c. Jabatan Struktural eselon IIIb yang dijabat oleh:
 - Koordinator pada Kejaksaan Tinggi; atau
 - Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B;
memenuhi persyaratan:
1) pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum dan diutamakan telah Magister di BidangHukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Muda (III/d) sampai dengan Jaksa Madya (IV/a);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan
5) a.sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan yang berbeda bidang tugasnya; atau
b. tidak sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa tetapi pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jabatan yang berbeda bidang tugasnya.
6) Segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diangkat dalam jabatan tersebut.
- Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi;
memenuhi persyaratan:
1) pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Sarjana (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum atau Magister (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Muda (III/d) atau Sena Wira Tata Usaha (III/d) sampai dengan Jaksa Madya (IV/a) atau Adi Wira Tata Usaha (IV/a);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan
5) a.sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan yang berbeda bidang tugasnyabagi seorang Jaksa; atau
b. tidak sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa tetapi pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jabatan yang berbeda bidang tugasnya bagi seorang Jaksa; atau
c. sedang menduduki jabatan eselon IVa bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
6) segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha
d. Jabatan Struktural eselon IIIa yang dijabat oleh:
- Asisten Kejaksaan Tinggi; atau
- Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A;
memenuhi persyaratan:
1) untuk jabatan struktural yang mengelola fungsi Jaksa, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pengawasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A, pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) untuk jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa, yaitu Asisten Bidang Pembinaan pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum (Strata-2) bagi seorang Jaksa, atau dapat dijabat oleh Pegawai Tata Usaha dengan pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister (Strata-2), sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut;
3) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Madya (IV/a) atau Adi Wira Tata Usaha (IV/a) sampai dengan Jaksa Utama Pratama (IV/b) atau Nindya Wira Tata Usaha (IV/b);
4) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
5) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan
6) a.sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa; atau
b. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
c. segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Asisten Pembinaan.
- Kepala Bagian pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kepala Sub Direktorat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia; atau
- Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
memenuhi persyaratan:
1) untuk jabatan struktural yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Direktorat dan Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) atau Sarjana (Strata-1) non hukum dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum (Strata-2) atau Magister (Strata-2) sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut.
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Madya (IV/a) atau Sena Wira Tata Usaha (III/d) sampai dengan Jaksa Utama Pratama (IV/b) atau Nindya Wira Tata Usaha (IV/b);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan
5) a.sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa; atau
b. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb atau eselon IVa bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
c. segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Direktorat dan Inspektur Muda.
e. Jabatan Struktural eselon IIb yang dijabat oleh:
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
- Asisten Umum Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia; atau
- Koordinator pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
memenuhi persyaratan:
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Pratama (IV/b) sampai dengan Jaksa Muda Utama (IV/c);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon II; dan
5) sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jabatan lainnya.
f. Jabatan Struktural eselon IIa yang dijabat oleh:
- Kepala Kejaksaan Tinggi;
memenuhi Persyaratan:
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Muda (IV/c) sampai dengan Jaksa Utama Madya (IV/d);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon II; dan
5) sedang menduduki jabatan struktural eselon IIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan strukturaleselon IIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya.
- Sekretaris Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepala Biro pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kepala Pusat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Direktur pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia; atau
- Inspektur pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
memenuhi Persyaratan:
1) untuk jabatan struktural yang mengelola fungsi Jaksa, yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Diklat, Kepala Pusat pada Badan Diklat, Direktur, dan Inspektur pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) untuk jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa, yaitu Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Jaksa Agung Muda Pembinaan pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2) bagi seorang Jaksa, atau dapat dijabat oleh Pegawai Tata Usaha dengan pendidikan serendah-rendahnya Magister (Strata-2) sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut;
3) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Muda (IV/c) sampai dengan Jaksa Utama Madya (IV/d);
4) untuk jabatan yang tidak mengelola fungsi Jaksa dan dijabat oleh Pegawai Tata Usaha pangkat serendah-rendahnya Nindya Wira Tata Usaha (IV/b) sampai dengan Madya Pati Tata Usaha (IV/d);
5) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
6) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon II; dan
7) a.sedang menduduki jabatan struktural eselon IIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa; atau
b. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan eselon IIIa sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
c. segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Kepala Biro atau Kepala Pusat pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
d. Jabatan Struktural eselon Ib yang dijabat oleh Staf Ahli;
memenuhi persyaratan:
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Muda (IV/c) sampai dengan Jaksa Utama (IV/e);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon II dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon I; dan
5) sedang menduduki jabatan struktural eselon IIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan eselon IIa sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya yang salah satunya adalah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi.
h. Jabatan Struktural eselon Ia yang dijabat oleh:
- Wakil Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda; atau
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan;
memenuhi persyaratan:
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Madya (IV/d) sampai dengan Jaksa Utama (IV/e);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
4) sedang menduduki jabatan struktural eselon Ib, atau sedang menduduki jabatan struktural eselon IIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIa sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya yang salah satunya adalah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi;
5) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon II dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon I; dan
6) pada saat diusulkan kepada Presiden, setinggi-tingginya berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, kecuali ditentukan lain oleh Presiden Republik Indonesia.
BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
Bagian Pertama
Susunan dan Kedudukan
BAPERJAKAT bertugas memberi pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tentang:
a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III serta jabatan lain yang dipandang perlu.
b. pemberian kenaikan pangkat bagi para Pegawai yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II.
Pasal 21Tata kerja BAPERJAKAT:
a. sidang BAPERJAKAT diadakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun kecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. sebelum sidang BAPERJAKAT, sekretaris BAPERJAKAT menyampaikan bahan-bahan sidang kepada ketua dan anggota-anggota BAPERJAKAT.
c. bahan-bahan tersebut pada huruf b di atas berisi, formasi jabatan, rencana pengangkatan, data prestasi kerja, data jenjang kepangkatan, hasil asesmen kompetensi , dan bahan-bahan kelengkapan lainnya.
d. sekretaris diwajibkan mempersiapkan bahan untuk sidang BAPERJAKAT, menyelenggarakan dan mengelola notula sidang BAPERJAKAT, mempersiapkan daftar usulan serta rencana pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III serta jabatan lain yang dipandang perlu serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan sidang BAPERJAKAT.
e. setiap anggota BAPERJAKAT dapat mengemukakan pendapat dan alasan-alasan berdasarkan pada penilaian objektif atas perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier serta hasil asesmen kompetensi dalam mempertimbangkan dan merumuskan keputusan-keputusan BAPERJAKAT.
f. notula dan hasil sidang BAPERJAKAT disahkan dalam sidang BAPERJAKAT oleh ketua dan anggota BAPERJAKAT untuk selanjutnya dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan Keputusan.
(1) Dalam rangka pengembangan karier, peningkatan kemampuan dan pengalaman, para Pegawai dapat dilakukan perpindahan daerah kerja atau jabatan struktural.
(2) Perpindahan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan baik dalam jenjang jabatan struktural yang sama maupun untuk jenjang jabatan struktural setingkat lebih tinggi.
(3) Jangka waktu perpindahan daerah kerja dan lamanya menduduki suatu jabatanbagi seorang Jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (3), kecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 24(1) Jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksadapat dijabat oleh Pegawai Tata Usaha, kecuali ditentukan lain olehPejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Rincian jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa sebagaimana diatur dalam Bab VI.
BAB IX
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN
Pasal 25(1) Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mempunyai akibat hilangnya status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai alasan dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional, yang terkena pemberhentian berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam waktu 1 (satu) hari setelah mencapai usia pensiun dalam jabatan strukturalnya:
a. Jaksa yang mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan menduduki jabatan struktural eselonIV atau III; atau
b. Jaksa yang mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan menduduki jabatan eselon I atau II
langsung beralih menjadi Jaksa Fungsional sampai dengan usia 62 (enam puluh dua) tahun.
(4) Tata cara pengajuan pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26Penerapan syarat umum dan syarat khusus untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Bab VI, diterapkan kepada pejabat yang baruakan menduduki jabatan struktural tersebut.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku:
a. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
b. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-117/J.A/10/1995 tanggal 19 Oktober 1995 tentang Jabatan Struktural yang tidak mengelola Fungsi Jaksa;
c. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-073/JA/07/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-112/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Pola Pembinaan Sumber Daya Manusia Kejaksaan Republik Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29Desember 2011
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas