(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Tulangan Beton terhadap 3 (tiga) jenis Baja Tulangan Beton dengan SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No. | Jenis Produk
| No. SNI | No. HS |
1. | Baja Tulangan Beton | SNI 07-2052-2002 | HS.7214.20.31.00 HS.7214.99.90.10 |
2. | Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang | SNI 07-0065-2002 | HS.7214.99.90.10
|
3. | Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan | SNI 07-0954-2005 | HS.7213.91.20.00 HS. 7213.99.20.00
|
(2) Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja:
a. Tulangan Beton yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos dan sirip yang digunakan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas, dengan diameter 6 mm sampai dengan 50 mm, dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 menurut beratnya.
b. Tulangan Beton hasil canai ulang yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton, dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang, dengan diameter 6 mm sampai dengan 12 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya.
c. Tulangan Beton dalam bentuk gulungan yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet dengan cara canai panas serta memiliki diameter 6 mm sampai dengan 16 mm dengan kandungan karbon kurang dari 0,6 %.
(3) Pemberlakuan SNI 07 -2052-2002, SNI 07-0065-2002 atau SNI 07-0954-2005 secara wajib dikecualikan bagi Baja Tulangan Beton yang memiliki kesamaan Nomor Harmonize system (HS) dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki fungsi bukan digunakan untuk konstruksi beton dan memiliki spesifikasi dan/atau standar yang berbeda dengan SNI 07 -2052-2002, SNI 07-0065-2002 atau SNI 07-0954-2005 ; atau
c. sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.
(4) Impor dan atau penggunaan Baja Tulangan Beton sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan Baja Tulangan Beton dimaksud tidak dapat dipindahtangangkan.
(5) Impor Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP).
(6) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan.
Pasal 3(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan atau lembaga.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki fungsi bukan digunakan untuk konstruksi beton dan memiliki spesifikasi dan/atau standar yang berbeda dengan SNI 07 -2052-2002, SNI 07-0065-2002 atau SNI 07-0954-2005 ; atau
c. sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
Pasal 4Perusahaan yang memproduksi Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Baja Tulangan Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI dengan cara embos pada setiap produk dan mencantumkan label pada setiap bundel untuk produk Baja Tulangan Beton bentuk Batangan atau membubuhkan tanda SNI pada setiap bundel untuk produk Baja Tulangan Beton bentuk gulungan.
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Baja Tulangan Beton, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Tulangan Beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Baja Tulangan Beton dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Baja Tulangan Beton; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi:
1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau
2. bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI;
Pasal 7(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Tulangan Beton bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 8(1) Baja Tulangan Beton impor yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Baja Tulangan Beton impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Tulangan Beton.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengawasan penerapan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib.
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Tulangan Beton sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 14SPPT-SNI Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN