[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) pada Jenis Produk Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:

No.
Jenis Produk
No. SNINo. HS
1.
Baja Lembaran, Pelat Gulungan Canai Panas
SNI
07 -0601 - 2006

HS.7208.25.00.00
HS. 7208.26.00.00
EX HS.7208.27.10.00
HS. 7208.27.90.00
HS. 7208.36.00.00
HS. 7208.37.00.00
HS. 7208.38.00.00
HS. 7208.39.00.00
HS. 7208.51.00.00
HS. 7208.52.00.00
HS. 7208.53.00.00
HS. 7208.54.00.00
HS. 7208.90.00.00
HS. 7211.13.10.00
EX HS.7211.13.90.90
HS. 7211.14.11.00
HS. 7211.14.21.00
HS. 7211.14.19.00
HS. 7211.14.29.00
HS. 7211.19.11.00
HS. 7211.19.19.00
HS. 7211.19.21.00
EX HS.7211.19.29.00


(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan melalui tahapan canai panas di atas temperatur rekristalisasi, memiliki ketebalan nominal 1,8 mm sampai dengan 25 mm.
(3) Pemberlakuan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara wajib dikecualikan bagi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki fungsi, jenis dan spesifikasi yang berbeda dengan jenis dan spesifikasi SNI 07 -0601 - 2006; atau
c. sebagai bahan baku produk industri tujuan ekspor.
(4) Impor Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(5) Impor Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh importir produsen dan Bj.P dimaksud dilarang dipindahtangankan pada pihak lain.

Pasal 3
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki fungsi, jenis dan spesifikasi yang berbeda dengan jenis dan spesifikasi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang diberlakukan SNI secara wajib; atau
c. sebagai bahan baku produk industri tujuan ekspor;
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.

Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P);dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P), melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu SNI lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P); atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi:
1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau
2. perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI.

Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 8
(1) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P).
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P).

SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.

Pasal 14
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/3/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN