[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Memberlakukan:
a. SNI 7275:2008 Keramik Tabelware secara wajib dengan pengecualian parameter sebagai berikut:
1. Sifat tampak;
2. Kekerasan glasir;
3. Ketahanan pukul; dan
4. Batas kelarutan maksimum CD;
b. SNI 03-0797-2006 Kloset duduk secara wajib;
c. SNI ISO 13006:2010 Keramik Ubin secara wajib dengan pengecualian parameter sebagai berikut:
1. Panjang dan Lebar;
2. Mutu permukaan; dan
3. Perbedaan warna.
(2) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada jenis produk dan nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut:

Jenis produk
No. SNIPos tarif / HS

1. Keramik Berglasir- Tableware Alat Makan dan Minuman

SNI
7275:2008

HS 6911.10.00.00
HS 6911.90.00.00
HS 6912.00.00.00

2. Kloset Duduk
SNI
03-0797-2006

HS 6910.10.00.00
HS 6910.90.00.00

3. Ubin Keramik - Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan Penandaan
SNI ISO 13006:2010

HS 6907.10.00.00
HS 6907.90.00.00
HS 6908.10.10.00
HS 6908.90.10.00
HS 6908.90.10.00
HS 6908.90.90.00

(3) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari majolica, fine earthenware, semi viteorus china/semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan atau berongga.
(4) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat yang dipergunakan untuk membuang hajat besar dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik monoblok maupun duoblok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung.
(5) Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan atau lantai.

Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Keramik sesuai denganketentuan yang berlaku; serta
b. membubuhkan tanda SNI:
1. sebagian parameter pada setiap produk Keramik Tableware;
2. pada kemasan kloset duduk produk; dan atau
3. sebagian parameter pada setiap kemasan Ubin keramik;

dengan penandaan yang mudah dibaca dan cara yang tidak mudah hilang
Pasal 4
(1) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak wajib memenuhi ketentuan SNI apabila:
a. sebagai contoh uji untuk mendapatkan SPPT SNI;
b. digunakan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development); atau
c. bukan Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik.
(1) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur.
(2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);dan
d. spesifikasi produk.
(3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor:
a. sebagai contoh uji untuk mendapatkan SPPT SNI;
b. digunakan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development); atau
c. bukan Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik;
dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Dalam proses penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, proses pengujian pada parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c tetap dilakukan dan hasil pengujian parameter dimaksud bukan merupakan kelulusan syarat mutu.

Pasal 7
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT-SNI Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI;
g. jenis produk; dan
h. parameter dalam SNI yang telah dipenuhi.

Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI SNI Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

(1) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen.
(3) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN