1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dihapus dan diganti, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja adalah pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
4. Petugas pencatat kehadiran adalah petugas yang bertanggungjawab melaksanakan pencatatan kehadiran dan merekapitulasi kehadiran Pegawai.
2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(2) Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti pendukung baik secara tertulis maupun elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kegiatan yang dilakukan.
(3) Pelampauan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan tugas kedinasan atas persetujuan tertulis atasan langsung, dapat diperhitungkan apabila sekurang-kurangnya 2 (dua) jam melebihi dari jam kepulangan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk formulir surat keterangan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Toleransi penghitungan kehadiran dan kepulangan jam kerja adalah 30 (tiga puluh) menit.
(2) Toleransi kehadiran atas pelampauan jam kerja sehari sebelumnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) adalah 1 (satu) jam dari jam kerja efektif.
(3) Bagi Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas jaga Keamanan Dalam dan Piket dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2).
6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8ACuti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a. cuti tahunan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama;
b. cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan;
c. cuti sakit terdiri dari:
1) selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan ijin atasan langsung;
2) lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter;
3) lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
4) paling lama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dalam hal Pegawai perempuan yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
d. cuti bersalin, paling lama 3 (tiga) bulan diberikan kepada Pegawai perempuan untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga;
e. cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan orang tua, saudara meninggal/sakit keras, pengurusan waris, melangsungkan perkawinan yang pertama;
f. cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9(1) Petugas pencatat kehadiran bertugas merekapitulasi kehadiran Pegawai
(2) Pelaksanaan rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 3 pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal perekapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja secara umum, diatur sebagai berikut:
a. setiap Pegawai yang terlambat datang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja;
b. setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja;
c. setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir tetapi mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja;
d. setiap Pegawai yang mengisi daftar hadir tetapi tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja;
e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun selama 1 (satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja;
h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh ijin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, tunjangan kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan;
i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan/atau tugas piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, diatur sebagai berikut:
a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf a, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja;
b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf b, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
2) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
3) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus).
c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf c, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut:
1) sakit selama 1 hari s/d 2 hari sebesar 0%;
2) sakit selama 3 hari s/d 5 hari sebesar 10% (sepuluh per seratus);
3) sakit selama 6 hari s/d 10 hari sebesar 15% (lima belas per seratus);
4) sakit selama 11 hari s/d 14 hari sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
5) sakit selama 15 hari s/d 30 hari sebesar 50% (lima puluh per seratus);
6) sakit selama 1 bulan s/d 2 bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
7) sakit lebih dari 2 bulan s/d 6 bulan sebesar 80% (delapan puluh per seratus);
8) sakit lebih dari 6 bulan s/d 18 bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus).
d. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf d dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) per bulan;
e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut:
1) bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
2) bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus).
f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf f, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. hukuman disiplin ringan:
1) sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 1 (satu) bulan, jika dijatuhi hukuman teguran lisan yang telah diberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang menangani kepegawaian;
2) sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman teguran tertulis; atau
3) sebesar 15% (lima belas per seratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin sedang:
1) sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun; atau
3) sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. hukuman disiplin berat:
1) sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan, jika dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan;
4) sebesar 100% (seratus per seratus), jika dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan maupun tidak mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian;
5) selama menunggu proses penetapan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian terhadap Pegawai yang belum ada penetapannya maka tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus per seratus).
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, 2, dan 3, bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ijin perkawinan yang kedua dan seterusnya serta perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18(1) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 3, huruf b, dan huruf c diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan disiplin ditetapkan.
(2) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2, dan huruf b diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan.
(3) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2, dan huruf b diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas ketetapan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan.
(4) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 3 bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(5) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c angka 4, diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari kelima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23Dalam Peraturan Jaksa Agung ini dilampirkan petunjuk pelaksanaan Jaksa Agung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal IIPeraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2012
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN