[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
2. Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
3. Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna.
4. Importir Terdaftar (IT) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mengimpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
5. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai.
6. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat Kementerian Perindustrian dan pejabat Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berwenang dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
7. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis impor barang yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
11. Direktur Jenderal IUBTT adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.
12. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang;
b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari BOTASUPAL;
f. Surat Penunjukan sebagai Agen atau Distributor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Prinsipal yang ditandasahkan oleh Kedutaan Besar RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal (fotokopi dengan menunjukkan aslinya); dan
g. Brosur/Katalog asli yang berisi spesifikasi teknis dari Prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna baik dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan.
(5) Bentuk penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A
(1) Perpanjangan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
(2) Permohonan perpanjangan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Rekomendasi dari BOTASUPAL; dan
b. Asli Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang masih berlaku.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL setiap 3 (tiga) bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
(3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor yang harus dilaporkan.
(4) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Surveyor harus dapat memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
7. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A
(1) Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang digunakan untuk mencetak pada media selain kertas dikecualikan dari ketentuan IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. mendapat persetujuan impor; dan
b. verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL dengan melampirkan:
a. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang;
b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
e. Surat pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kuasa oleh Direktur Utama;
f. Rekomendasi dari BOTASUPAL; dan
g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal IUBTT.
(4) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(6) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan.
(7) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
8. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat 3 yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (7) dikenai sanksi:
a. pencabutan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (4); dan/atau
b. penundaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna untuk periode berikutnya.
9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A
(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Persetujuan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
10. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

lamp