BAB I
KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini:
a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Assessment Centerdi lingkungan Polri;
b. terselenggaranya Assessment Centerdi lingkungan Polri secara tertib, transparan, objektif, dan akuntabel; dan
c. diperolehnya individu personel Polri yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan profil jabatan yang dipersyaratkan.
Pasal 3Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a. legal, yaitu Assessment Center dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. objektif, yaitu pelaksanaan dan hasil Assessment Centermenggambarkan kompetensi sesungguhnya yang dimiliki Assessee;
c. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Assessment Center dapat dipertanggungjawabkan;
d. nesesitas, yaitu Assessment Centerdilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi Polri;
e. transparan, yaitu Assessment Centerdilaksanakan secara terbuka; dan
f. independen, yaitu proses dan hasil Assessment Center tidak terpengaruh oleh pihak lain.
BAB II
PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
Pasal 4Penyelenggaraan Assessment Center di lingkungan Polri menggunakan:
a. multi metode/tools, yaitu penggunaan beberapa metode atau alat uji kompetensi untuk menilai Assessee;
b. multi Assessor, yaitu penilaian kompetensi dilaksanakan oleh beberapa Assessordengan menggunakan multi metode; dan
c. integrasi, yaitu proses penggabungan hasil penilaian dari multi metode dan multi Assessoruntuk mendapatkan simpulan nilai kompetensi dari Assessee.
(1) Dalam penyelenggaraan Assessment Centerpara Assessor berpedoman pada kamus dan profil kompetensi.
(2) Profil kompetensi disusun dan ditentukan dalam rapat para Assessor melalui proses penelitian dokumen, observasi, wawancara dan diskusi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
(3) Kamus dan profil kompetensi Polri tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 7Prosedur penyelenggaraan Assessment Center meliputi:
a. tahap persiapan:
1. penyusunan dan penentuan profil kompetensi;
2. penentuan metode pengujian, dengan cara memilih dan menentukan metode yang akan digunakan, menyusun simulasi, serta melakukan uji coba simulasi;
3. penyusunan jadwal penyelenggaraan Assessment Center;
4. penyiapan sarana dan prasarana; dan
5. penunjukan dan penjelasan kepada para Assessor;
b. tahap pelaksanaan:
1. penjelasan kepada para Assessee;
2. pengisian daftar riwayat hidup;
3. tes atau pengujian;
4. perekaman data;
5. analisis data dan penilaian hasil oleh Assessor;
6. rapat Assessor guna mengintegrasikan hasil penilaian; dan
7. pembuatan laporan individual (profil kompetensi individu);
c. tahap akhir:
1. penyusunan laporan lengkap penyelenggaraan Assessment Center;
2. menyampaikan hasil Assessment Center kepada Asisten SDM Kapolri;
3. mempresentasikan hasil AssessmentCenter kepada Asisten SDM Kapolri (bila diperlukan);
4. memberikan umpan balik kepada Assessee; dan
5. melakukan analisis dan evaluasi hasil Assessment Center.
Pasal 8(1) Assessment Center di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Bagian Penilaian Kompetensi Biro Binkar SSDM Polri.
(2) Tim penilai uji kompetensi Assessee dilaksanakan oleh:
a. Assessor Polri; dan
b. Assessor Non Polri (associate).
(3) AssessorNon Polri (associate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penilaian uji kompetensi bersama-sama dengan Assessor Polri berdasarkan kebutuhan dan permintaan Polri.
(1) Penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri pada Polri berdasarkan rencana kerja tahunan dan sesuai kepentingan organisasi dengan biaya dari anggaran Polri sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Biaya penyelenggaraan Assessment Center bagi peserta yang bukan pegawai negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b oleh instansi atau organisasi peminta.
BAB III
HASIL ASSESSMENT CENTER
Pasal 11(1) Hasil Assessment Centerdapat menggambarkan profil kompetensi Assesseeyang berkorelasi pada jabatan tertentu dengan kategori:
a. sangat memenuhi syarat;
b. memenuhi syarat;
c. cukup memenuhi syarat;
d. masih memenuhi syarat; dan
e. belum memenuhi syarat.
(2) Kategori hasil Assessment Centerdituangkan dalam formulir profil kompetensi individu Assesseedan dilaporkan kepada:
a. As SDM Kapolri untuk hasil penilaian Pegawai Negeri pada Polri; dan
b. pimpinan instansi pengguna atau peminta bagi yang bukan Pegawai Negeri pada Polri.
(3) Hasil Assessment Center berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakan Assessment Center.
(4) Assesseedapat mengikuti Assessment Centerkembali paling cepat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal Penyelenggaraan Assessment Center sebelumnya.
Hasil AssessmentCenterdapat dimanfaatkan untuk:
a. menetapkan Pegawai Negeri pada Polri untuk menduduki jabatan tertentu;
b. menetapkan prioritas pengembangan kemampuan Pegawai Negeri pada Polri melalui pendidikan atau pelatihan;
c. kepentingan individu untuk pengembangan diri.
Pasal 14Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a antara lain:
a. jabatan eselon I dan eselon II;
b. kepala biro, direktur, kepala bidang pada Polda; dan
c. Kapolres.
(1) Berkas Assessment Center merupakan dokumen penting yang wajib disimpan di tempat khusus pada Bag Penkompeten Robinkar SSDM Polri.
(2) Berkas Assessment Center yang disimpan terdiri atas:
a. standar Kompetensi Jabatan;
b. matriks Metode Assessment Center;
c. alat Ukur Assessment Center; dan
d. laporan Hasil Assessment Center.
(3) Kabag Penkompeten Robinkar SSDM Polri bertanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan berkas Assessment Center.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 17Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Assessment Center dilakukan terhadap:
a. metode/tools;
b. Assessor;
c. kinerja individu yang telah mengikuti Assessment Center;dan
d. proses Penyelenggaraan Assessment Center.
Pasal 18(1) Monitoring dan evaluasi terhadap metode/tools yang digunakan, dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali untuk menjamin validitas dan reliabilitas.
(2) Monitoring dan evaluasi terhadap Assessor dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali melalui sistem penilaian guna mengetahui kemampuan Assessor selama melaksanakan tugas Assessment Center pada kurun waktu tersebut.
(3) Monitoring dan evaluasi kinerja individu yang telah mengikuti Assessment Centerdilakukan secara acak (random sampling) melalui proses penilaian 360 (tiga ratus enam puluh) derajat guna mengetahui kesesuaian antara kompetensi individu dengan pelaksanaan tugas.
(4) Monitoring dan evaluasi proses penyelenggaraan Assessment Center dilakukan setiap saat setelah selesai penyelenggaraan Assessment Center.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp