[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pendanaan sistem pelatihan kerja dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, adil, kecukupan, dan berkelanjutan.

Pasal 3
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja ditujukan ke arah tersedianya dana secara adil, kecukupan, dan berkesinambungan untuk pelaksanaan Sislatkernas.
(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan Sislatkernas.

BAB II
SUMBER DANA SISTEM PELATIHAN KERJA

Pasal 4
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari perusahaan dan masyarakat atau pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENGGUNAAN DANA SISTEM PELATIHAN KERJA

Bagian Kesatu
Pengunaan Dana Pembinaan Sistem Pelatihan Kerja

Pengembangan standardisasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana induk SKKNI;
b. penyusunan SKKNI;
c. penetapan SKKNI;
d. penerapan SKKNI; dan
e. kaji ulang SKKNI.

Pasal 7
Pengembangan sistem pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan:
a. program pelatihan kerja;
b. sarana dan fasilitas pelatihan kerja;
c. tenaga kepelatihan; dan
d. akreditasi LPK.

Pasal 8
Pengembangan sistem sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi pengembangan:
a. skema sertifikasi kompetensi;
b. materi uji kompetensi;
c. asesor lisensi dan asesor kompetensi; dan
d. pengakuan dan penghargaan kompetensi.

(1) Pengembangan kelembagaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi pengembangan:
a. kapasitas lembaga; dan
b. kredibilitas lembaga.
(2) Pengembangan kapasitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan daya tampung atau kemampuan dan jangkauan pelayanan lembaga.
(3) Pengembangan kredibilitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kualitas pelayanan dan akuntabilitas manajemen kelembagaan.

Bagian Kedua
Penggunaan Dana Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja

Pasal 11
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk penyelenggaraan:
a. pelatihan kerja, termasuk pemagangan; dan
b. sertifikasi kompetensi.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan kerjasama internasional;
b. penyelenggaraan sistem pelatihan kerja yang bersifat percontohan;
c. pengalokasian dana dekonsentrasi untuk pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja; dan
d. pengalokasian dana tugas pembantuan di bidang pelatihan kerja.

Pasal 14
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Instansi Teknis bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.

(1) Dinas provinsi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dinas teknis provinsi pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.

Pasal 17
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota di bidang pelatihan kerja;
b. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; dan
c. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.

Pasal 18
(1) Dinas kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Dinas teknis kabupaten/kota pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a di masing-masing sektor.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana Sistem Pelatihan Kerja

(1) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja secara nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Perusahaan, masyarakat, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelatihan dapat mengalokasikan dan mengembangkan dana untuk penyelenggaraan Sislatkernas sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN