a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan kerjasama internasional;
b. penyelenggaraan sistem pelatihan kerja yang bersifat percontohan;c. pengalokasian dana dekonsentrasi untuk pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja; dan
d. pengalokasian dana tugas pembantuan di bidang pelatihan kerja.(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Instansi Teknis bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
(1) Dinas provinsi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dinas teknis provinsi pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
Pasal 17Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota di bidang pelatihan kerja;
b. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; dan
c. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
Pasal 18(1) Dinas kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Dinas teknis kabupaten/kota pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a di masing-masing sektor.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana Sistem Pelatihan Kerja
(1) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja secara nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Perusahaan, masyarakat, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelatihan dapat mengalokasikan dan mengembangkan dana untuk penyelenggaraan Sislatkernas sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN