BAB IV
PENILAIAN BESARAN TKDN
(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa.
(2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat proses lelang dan/atau selama pelaksanaan kontrak.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penyedia barang/jasa, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi ketenagalistrikan
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimamna dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Kementerian/instansi terkait dan pengguna barang/jasa; dan
b. pembinaan industri dalam negeri untuk menghasilkan atau memproduksi komponen utama yang berkualitas sesuai standar dan kebutuhan pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan/atau sumber anggaran lain sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 25(1) Besaran nilai TKDN minimum barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik (Transmisi, Gardu Induk, dan Jaringan Distribusi Listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun oleh Direktur Jenderal.
(2) Perubahan terhadap besaran TKDN minimum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Peraturan Menteri.
Pasal 26Instansi terkait dapat menyusun Petunjuk Teknis untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB VII
SANKSI
Pasal 27(1) Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila:
a. nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini;
b. tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil penghitungan sendiri (self assessment) dan/atau tidak bersedia diverifikasi;
c. dengan sengaja melakukan pemalsuan data komponen dalam negeri sehingga akan menimbulkan pengaruh terhadap nilai TKDN; dan/atau
d. tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif dalam bentuk:
1. peringatan tertulis, diberikan kepada penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
2. dimasukan dalam daftar hitam (black list) selama 2 (dua) tahun apabila memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf d.
b. sanksi finansial apabila nilai TKDN hasil verifikasi self assessment pada akhir proyek lebih kecil dari nilai TKDN yang diperjanjikan dalam kontrak dengan besaran sebagai berikut:
1. sebesar 0,3 (nol koma tiga) per mil dari nilai kontrak untuk setiap 0,01% (nol koma nol satu persen) selisih TKDN yang tidak dicapai.
2. maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dengan nilai selisih maksimum 5% (lima persen); dan/atau
3. sanksi finansial maksimum dan sanksi administratif dimasukan dalam daftar hitam (black list) apabila nilai selisih melebihi 5% (lima persen).
c. sanksi administratif dan sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akhir pelaksanaan proyek.
Pasal 28Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN