[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan mempertimbangkan kualitas barang dan jasa sehingga dapat beroperasi sesuai dengan umur teknis yang direncanakan.
(3) Barang harus dipabrikasi secara utuh oleh produsen dalam negeri.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (BUS) atau Koperasi atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah /Hibah/Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 3
(1) Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam:
a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
b. kontrak pelaksanaan.
(2) Pengadaan barang impor dilakukan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(3) Pernyataan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi.

Pasal 4
Penetapan pemenang lelang oleh pengguna infrastruktur ketenagalistrikan paling sedikit harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB II
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 67,95% (enam puluh tujuh koma Sembilan puluh lima persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 96,31% (sembilan puluh enam koma tiga puluh satu persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,79% (tujuh puluh koma tujuh puluh Sembilan persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 25 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh Sembilan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,09% (empat puluh Sembilan koma nol Sembilan persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 25 MW sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 40,85% (empat puluh koma delapan puluh lima persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 88,07% (delapan puluh delapan koma nol tujuh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 44,14% (empat puluh empat koma empat belas persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 600 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 38,00% (tiga puluh delapan persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33% (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen).
e. kapasitas terpasang lebih dari 600 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 36,10% (tiga puluh enam koma sepuluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33% (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 38,21% (tiga puluh delapan koma dua puluh satu persen).
(2) PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama barang terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan/atau Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.

Pasal 7
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 64,20% (enam puluh empat koma dua puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 86,06% (delapan puluh enam koma nol enam persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76% (tujuh puluh koma tujuh puluh enam persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 49,84% (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 55,54% (lima puluh lima koma lima puluh empat persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60% (lima puluh satu koma enam puluh persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 48,11% (empat puluh delapan koma sebelas persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 51,10% (lima puluh satu koma sepuluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00% (empat puluh Sembilan persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 47,82% (empat puluh tujuh koma delapan puluh dua persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 46,98% (empat puluh enam koma sembilan puluh delapan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60% (empat puluh tujuh koma enam puluh persen).
(2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.

Pasal 8
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTP dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 5 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 31,30% (tiga puluh satu koma tiga puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 89,18% (delapan puluh sembilan koma delapan belas persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 42,00% (empat puluh dua persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 5 MW sampai dengan 10 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 21,00% (dua puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 82,30% (delapan puluh dua koma tiga puluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,45% (empat puluh koma empat puluh lima persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 10 MW sampai dengan 60 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 15,70% (lima belas koma tujuh puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,10% (tujuh puluh empat koma sepuluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 33,24% (tiga puluh tiga koma dua puluh empat persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 60 MW sampai dengan 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,30% (enam belas koma tiga puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 60,10% (enam puluh koma sepuluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 29,21% (dua puluh sembilan koma dua puluh satu persen).
e. kapasitas terpasang lebih dari 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,00% (enam belas persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 58,40% (lima puluh delapan koma empat puluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,95% (dua puluh delapan koma sembilan puluh lima persen).
(2) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan/atau Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.

(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 50 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,88% (empat puluh tujuh koma delapan puluh delapan persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 35,71% (tiga puluh lima koma tujuh puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 30,67% (tiga puluh koma enam puluh tujuh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 34,76% (tiga puluh empat koma tujuh puluh enam persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 30,22% (tiga puluh koma dua puluh dua persen).
(2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama barang terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator(HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.

Pasal 11
Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS terdiri dari:
a. PLTS Solar Home System (SHS); dan
b. PLTS Terpusat atau Komunal.

(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen);
b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 43,85% (empat puluh tiga koma delapan puluh lima persen).
(2) PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery Control Unit, Inverter, Sistem Lampu, Sistem Distribusi Listrik, dan Accessories and Support; dan
b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.

Pasal 14
(1) Besaran nilai TKDN gabungan barang dan jasa Transmisi:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 70,21% (tujuh puluh koma dua puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 76,17% (tujuh puluh enam koma tujuh belas persen).
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 70,21% (tujuh puluh koma dua puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 76,17% (tujuh puluh enam koma tujuh belas persen).
c. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 68,23% (enam puluh delapan koma dua puluh tiga persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 74,59% (tujuh puluh empat koma lima puluh Sembilan persen).
d. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 68,23% (enam puluh delapan koma dua puluh tiga persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 74,59% (tujuh puluh empat koma lima puluh Sembilan persen).
e. Saluran Kabel Laut Tegangan Tinggi 150 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 15,00% (lima belas persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 83,00% (delapan puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,60% (dua puluh delapan koma enam puluh persen).
f. Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi 70 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 45,50% (empat puluh lima koma lima puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 56,40% (lima puluh enam koma empat puluh persen).
g. Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi 150 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 45,50% (empat puluh lima koma lima puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 56,40% (lima puluh enam koma empat puluh persen).
(2) Besaran nilai TKDN gabungan barang dan jasa Gardu Induk untuk:
a. Gardu Induk Tegangan Tinggi 70 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 41,91% (empat puluh satu koma sembilan puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 65,14% (enam puluh lima koma empat belas persen).
b. Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 40,66% (empat puluh koma enam puluh enam persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 64,39% (enam puluh empat koma tiga puluh sembilan persen).
c. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 22,42% (dua puluh dua koma empat puluh dua persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,54% (tujuh puluh empat koma lima puluh empat persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 43,27% (empat puluh tiga koma dua puluh tujuh persen).
d. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 21,51% (dua puluh satu koma lima puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,67% (tujuh puluh empat koma enam puluh tujuh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 42,77% (empat puluh dua koma tujuh puluh tujuh persen).
e. GIS Tegangan Tinggi 150 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 14,27% (empat belas koma dua puluh tujuh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 26,68% (dua puluh enam koma enam puluh delapan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 19,237% (sembilan belas koma dua ratus tiga puluh tujuh persen).
f. GIS Tegangan Ekstra Tinggi 150 kV
1. TKDN barang minimum sebesar 11,19% (sebelas koma sembilan belas persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 26,68% (dua puluh enam koma enam puluh delapan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 17,389% (tujuh belas koma tiga ratus delapan puluh sembilan persen).

Pembangunan PLTU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 135 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 135 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan nasional atau bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asing dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau
2. dalam hal perusahaan nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
c. proporsi pekerjaan untuk perusahaan nasional sama dengan besaran nilai TKDN sesuai kapasitas masing-masing.

Pasal 17
Pembangunan PLTA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 150 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 150 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau
2. dalam hal perusahaan nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.

Pasal 18
Pembangunan PLTP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 60 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 60 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau
2. dalam hal perusahaan nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.

Pembangunan PLTS dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC nasional.

Pasal 21
Pembangunan Jaringan Transmisi dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC nasional.

BAB IV
PENILAIAN BESARAN TKDN

(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa.
(2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat proses lelang dan/atau selama pelaksanaan kontrak.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penyedia barang/jasa, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 24
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi ketenagalistrikan
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimamna dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Kementerian/instansi terkait dan pengguna barang/jasa; dan
b. pembinaan industri dalam negeri untuk menghasilkan atau memproduksi komponen utama yang berkualitas sesuai standar dan kebutuhan pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan/atau sumber anggaran lain sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 25
(1) Besaran nilai TKDN minimum barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik (Transmisi, Gardu Induk, dan Jaringan Distribusi Listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun oleh Direktur Jenderal.
(2) Perubahan terhadap besaran TKDN minimum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Peraturan Menteri.

Pasal 26
Instansi terkait dapat menyusun Petunjuk Teknis untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB VII
SANKSI

Pasal 27
(1) Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila:
a. nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini;
b. tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil penghitungan sendiri (self assessment) dan/atau tidak bersedia diverifikasi;
c. dengan sengaja melakukan pemalsuan data komponen dalam negeri sehingga akan menimbulkan pengaruh terhadap nilai TKDN; dan/atau
d. tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif dalam bentuk:
1. peringatan tertulis, diberikan kepada penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
2. dimasukan dalam daftar hitam (black list) selama 2 (dua) tahun apabila memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf d.
b. sanksi finansial apabila nilai TKDN hasil verifikasi self assessment pada akhir proyek lebih kecil dari nilai TKDN yang diperjanjikan dalam kontrak dengan besaran sebagai berikut:
1. sebesar 0,3 (nol koma tiga) per mil dari nilai kontrak untuk setiap 0,01% (nol koma nol satu persen) selisih TKDN yang tidak dicapai.
2. maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dengan nilai selisih maksimum 5% (lima persen); dan/atau
3. sanksi finansial maksimum dan sanksi administratif dimasukan dalam daftar hitam (black list) apabila nilai selisih melebihi 5% (lima persen).
c. sanksi administratif dan sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akhir pelaksanaan proyek.

Pasal 28
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN