a. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b. menyusun jadwal pelaksanaan pelelangan/seleksi;
c. menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan, yang meliputi sekurang-kurangnya:
1. metode pemilihan;
2. metode penyampaian dokumen penawaran; dan
3. metode evaluasi.
d. mengumumkan secara terbuka melalui website Kementerian papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE;
f. menerima pendaftaran;
g. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
h. melakukan aanwijzing;
i. melakukan pembukaan penawaran;
j. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
k. mengumumkan dan menetapkan pemenang penyedia barang/jasa;
l. menyampaikan hasil pelaksanaan pelelangan/seleksi kepada Kepala ULP;
m. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa jika ada;
n. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
o. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP.
(2) Pokja terdiri atas:a. Pokja pengadaan barang;
b. Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi;
c. Pokja pengadaan jasa konsultansi; dan
d. Pokja pengadaan jasa lainnya.
(3) Jumlah Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada masing-masing ULP dapat disesuaikan berdasarkan beban kerja.
(4) Anggota Pokja berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang sesuai beban kerja, terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap sebagai anggota dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
(1) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
(2) Tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendidikan minimal sarjana (S1);
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. memahami proses Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai Kepala ULP; dan
h. syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Sekretariat ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
c. memahami proses Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Anggota Pokja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;
c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami keseluruhan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja;
f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota Pokja; dan
h. menandatangani Pakta Integritas.
Pasal 14(1) Anggota ULP dilarang merangkap sebagai:
a. Anggota LPSE;
b. PPK;
c. Pengelola Keuangan; dan
d. Anggota Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk anggota Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau anggota ULP.
Keanggotaan ULP berhenti atau diberhentikan apabila:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak mampu melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
e. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 17Keanggotaan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditugaskan secara fungsional dan status kepegawaian tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 18Kepala ULP wajib mengkoordinasikan tugas yang menjadi lingkup kewenangannya serta menyampaikan laporan setiap triwulan atau sewaktu-waktu diperlukan kepada KPA.
Dalam hal terjadi perselisihan antara keanggotaan ULP dengan pihak terkait, difasilitasi oleh KPA.
Pasal 21Dalam melaksanakan tugas, Kepala ULP wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas ULP, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing sesuai dengan kedudukan ULP yang bersangkutan.
Pasal 24Pegawai negeri dan/atau pegawai lain pada instansi Non Kementerian pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditugaskan di ULP sebagai pejabat atau pelaksana dapat menerima honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. panitia Pengadaan Barang/Jasa atau ULP yang telah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan keanggotaan ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
b. KPA wajib mengangkat keanggotaan ULP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN