(1) Data dan informasi ketransmigrasian terdiri dari data dan informasi mengenai:
a. pembangunan kawasan transmigrasi; dan
b. pengembangan masyarakat dan kawasan.
(2) Data dan informasi Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Datin-Pertanahan;
b. Datin-Rentek Bang; dan
c. Datin-Patan Parmas.
(3) Data dan informasi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP;
b. Datin-Daya; dan
c. Datin-Kembang.
(1) Datin-Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi data dan informasi mengenai:
a. penyediaan tanah; dan
b. sertipikat hak milik.
(2) Datin Penyedian Tanah dan Datin Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin Pertanahan 01 dan Datin Pertanahan 02, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Datin-Patan Parmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi data dan informasi mengenai:
a. penempatan transmigrasi; dan
b. partisipasi masyarakat.
(2) Datin Penempatan Transmigrasi dan Datin Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin-Patan Parmas 01 dan Datin-Patan Parmas 02, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 7(1) Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi data dan informasi mengenai:
a. pengembangan kawasan; dan
b. pengembangan pusat pertumbuhan.
(2) Datin Pengembangan Masyarakat dan Datin Pengembangan Pusat Pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin-Rentek Kembang 01, Datin-Rentek Kembang 02, dan Datin-Rentek Kembang 03, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 8(1) Datin-Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi data dan informasi mengenai:
a. peningkatan SDM dan masyarakat;
b. pengembangan usaha;
c. pengembangan sarana dan prasarana;
d. penyerasian lingkungan;
e. pelatihan transmigrasi.
(2) Datin Peningkatan SDM dan Masyarakat, Datin Pengembangan Usaha, Datin Pengembangan Sarana dan Prasarana, Datin Penyerasian Lingkungan dan Datin Pelatihan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin- Daya 01, Datin-Daya 02, Datin-Daya 03, Datin-Daya 04 dan Datin-Daya 05, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi ketransmigrasian;
b. sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian;
c. penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian.
Pasal 11(1) Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, menggunakan sarana dan prasarana pengelolaan informasi ketransmigrasian berupa perangkat lunak dan perangkat keras.
(2) Penyajian data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi.
(1) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh pusat dan daerah.
(2) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat pusat, dilaksanakan oleh Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi (Balitfo) melalui Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian (Pusdatintrans).
(3) Unit Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang terkait pelaksanaan kegiatan teknis detail.
(4) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat daerah, dilaksanakan oleh:
a. Kepala dinas provinsi di tingkat provinsi; dan
b. Kepala dinas kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 14Prosedur pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan lingkup tanggung jawab masing-masing satuan kerja di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah;
b. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja yang menangani ketransmigrasian dinas kabupaten/kota, dinas provinsi, dan kementerian, meliputi:
1) pengelolaan data dan informasi sesuai dengan lingkup kewenangannya;
2) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3) operasionalisasi dan/atau pemeliharaan sistem informasi ketransmigrasian.
c. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian menggunakan pola terpusat dan tersebar. Pola terpusat dilaksanakan oleh Balitfo dalam memenuhi kebutuhan kerja sama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait. Pola tersebar dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
BAB V
PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
Biaya pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 08/MEN/IV/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp