Rincian Tugas Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan UNTIRTA;
c. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan UNTIRTA;
d. melaksanakan urusan latihan pra jabatan calon pegawai negeri sipil;
e. melaksanakan urusan kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS;
f. melaksanakan penyiapan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan;
g. melaksanakan urusan kesejahteraan pegawai, pemberian cuti, dan usul pemberian tanda jasa/penghargaan pegawai UNTIRTA;
h. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan ujian dinas tingkat II dan mempersiapkan peserta ujian dinas tingkat III;
i. melaksanakan urusan pengembangan pegawai;
j. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
k. melaksanakan pemrosesan usul kenaikan jabatan lektor kepala, guru besar, dan jabatan fungsional tertentu lainnya serta penetapan guru besar/profesor emeritus;
l. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai UNTIRTA;
m.melaksanakan penyusunan statistik pegawai;
n. melaksanakan urusan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
o. melaksanakan penyusunan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
p. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan UNTIRTA;
q. melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;
s. melaksanakan penggandaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
t. melaksanakan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA;
u. melaksanakan evaluasi organisasi dan tata laksana;
v. melaksanakan penyusunan usul penyempurnaan organisasi;
w. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja;
x. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sistem dan prosedur kerja, dan analisis jabatan;
y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
z. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 14Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian;
c. melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai;
d. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai;
e. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, serta pelaksanaan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS;
f. melakukan pemrosesan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
g. melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
h. melakukan penyusunan usul kenaikan jabatan dosen jenjang lektor kepala dan guru besar/profesor dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
i. melakukan penyiapan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai;
j. melakukan penyiapan usul latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, tugas/ijin belajar, tunjangan tugas belajar, dan pengaktifan kembali pegawai;
k. melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
l. melakukan usul pemrosesan kartu pegawai, kartu isteri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, dan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
m.melakukan urusan disiplin pegawai dan pembinaan pegawai;
n. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan atau tanda kehormatan pegawai;
o. melakukan pemrosesan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
p. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan guru besar/profesor emiritus;
q. melakukan penyusunan pemberian surat keterangan persetujuan pindah;
r. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan;
s. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kehadiran pegawai;
t. melakukan penyusunan statistik pegawai;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
v. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai;
w. melakukan administrasi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dan pelaksanaan anggaran UNTIRTA;
c. melaksanakan verifikasi dan pengesahan usul pencairan anggaran;
d. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran;
e. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
f. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pengeluaran keuangan UNTIRTA;
g. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
i. melaksanakan penyusunan akuntansi, neraca keuangan, dan laporan keuangan UNTIRTA;
j. melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan UNTIRTA;
k. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan Non PNBP;
l. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA;
m.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 17Rincian tugas Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ;
c. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP;
d. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari PNBP;
e. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP;
f. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP;
g. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP;
h. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP;
i. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari PNBP;
j. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari PNBP;
k. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari PNBP;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m.melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 18Rincian tugas Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP);
c. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
d. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
e. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
f. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
g. melakukan pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
h. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
i. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
j. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
k. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m.melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja fakultas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas;
c. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas;
e. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas;
f. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan upacara resmi di lingkungan fakultas;
g. melaksanakan urusan rapat dinas dan pertemuan ilmiah;
h. melaksanakan urusan pengelolaan sarana akademik dan barang milik negara;
i. melaksanakan administrasi beban kerja dosen;
j. melaksanakan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai fakultas;
k. melaksanakan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di fakultas;
l. melaksanakan urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya di fakultas;
m.melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di fakultas;
n. melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan fakultas;
o. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian anggaran fakultas;
p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran fakultas;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas;
r. melaksanakan dokumentasi dan pengelolaan informasi di lingkungan fakultas;
s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan fakultas.
Pasal 21Rincian tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan dan alumni;
c. melakukan registrasi mahasiswa di lingkungan fakultas;
d. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
f. melakukan urusan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
g. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas;
h. melakukan urusan usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
i. melakukan penyusunan daftar pembimbing akademik dan jadwal praktikum, praktik lapangan, dan kuliah kerja mahasiswa;
j. melakukan penyusunan daftar tim penguji dan jadwal ujian skripsi/tugas akhir;
k. melakukan penyusunan daftar pengampu mata kuliah dan studi terbimbing;
l. melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
m.melakukan penyusunan surat tugas pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat;
n. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah lulusan, penerbitan transkrip nilai, wisudawan, perpanjangan masa studi, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa;
o. melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas;
p. melakukan urusan legalisasi ijazah dan transkrip nilai;
q. melakukan urusan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
r. melakukan penyusunan usul pemilihan mahasiswa berprestasi;
s. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
t. melakukan penyusunan usul pemberian beasiswa;
u. melakukan pembinaan karir dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
v. melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan;
w. melakukan administrasi alumni fakultas;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan program kerja Bagian.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Pascasarjana;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pascasarjana;
c. melakukan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni Pascasarjana;
e. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pascasarjana;
f. melakukan urusan kerumahtanggaan, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan upacara resmi di lingkungan Pascasarjana;
g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pascasarjana;
h. melakukan penerimaan dan registrasi mahasiswa di lingkungan Pascasarjana;
i. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
j. melakukan penyusunan daftar pembimbing akademik dan jadwal praktikum, praktik lapangan, dan kuliah kerja mahasiswa;
k. melakukan penyusunan daftar tim penguji dan jadwal ujian skripsi/tugas akhir;
l. melakukan penyusunan daftar pengampu mata kuliah dan studi terbimbing;
m.melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
n. melakukan penyusunan surat tugas pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat;
o. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah lulusan, penerbitan transkrip nilai, wisudawan, perpanjangan masa studi, putus studi, cuti akademik, pengunduran diri, dan pemberhentian sebagai mahasiswa;
p. melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas;
q. melakukan urusan legalisasi ijazah dan transkrip nilai;
r. melakukan urusan pengelolaan sarana akademik dan barang milik negara;
s. melakukan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai Pascasarjana;
t. melakukan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di Pascasarjana;
u. melakukan penyusunan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu lainnya di Pascasarjana;
v. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Pascasarjana;
w. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pascasarjana;
x. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran Pascasarjana;
y. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Pascasarjana;
z. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pascasarjana;
aa.melakukan dokumentasi dan pengelolaan informasi di lingkungan Pascasarjana
bb.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
cc.melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Pascasarjana.
BAB V
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pasal 24Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan urusan rapat dinas, upacara resmi, dan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Lembaga;
f. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan Lembaga;
g. melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga;
h. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian anggaran Lembaga;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran Lembaga;
j. melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara;
k. melaksanakan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai Lembaga;
l. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Lembaga;
m.melaksanakan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
n. melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
o. melaksanakan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
p. melaksanakan urusan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
q. melaksanakan urusan penerbitan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
r. melaksanakan fasilitasi pemuatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal berkala ilmiah;
s. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
t. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan Lembaga.
Pasal 25Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
d. melakukan urusan penerimaan dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Lembaga;
e. melakukan urusan penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip;
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Lembaga;
g. melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan dan rapat dinas Lembaga;
h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara Lembaga;
i. melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara di lingkungan lembaga;
j. melakukan inventarisasi dan laporan serta usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
k. melakukan urusan penerimaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga;
l. melakukan penyusunan usul formasi pegawai di lingkungan Lembaga;
m.melakukan penyiapan bahan usul mutasi, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Lembaga;
n. melakukan pemrosesan pemberian ijin/cuti pegawai, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi di lingkungan Lembaga;
o. melakukan urusan penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
p. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Lembaga;
q. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Lembaga;
r. melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
s. melakukan inventarisasi dan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 26Rincian tugas Subbagian Data dan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, program kerja Bagian, dan program kerja Lembaga;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan penyiapan bahan penilaian usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan urusan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h. melakukan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. melakukan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j. melakukan fasilitasi pemuatan hasil penelitian pada jurnal berkala ilmiah;
k. melakukan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual dan paten hasil penelitian;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m.melakukan penyusunan laporan Subbagian, laporan Bagian, dan laporan Lembaga.
BAB VI
LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU
Pasal 27Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Lembaga;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
c. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
d. melakukan penyusunan bahan pertemuan ilmiah kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
e. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Lembaga;
f. melakukan urusan kerumahtanggaan, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan upacara resmi di lingkungan Lembaga;
g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Lembaga;
h. melakukan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai lembaga;
i. melakukan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di Lembaga;
j. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Lembaga;
k. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga;
l. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran Lembaga;
m.melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Lembaga;
n. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara;
o. melakukan fasilitasi dan administrasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
p. melakukan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
q. melakukan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
r. melakukan fasilitasi pemuatan hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pada jurnal berkala ilmiah;
s. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Lembaga.
BAB VII
PERPUSTAKAAN
Pasal 28Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Perpustakaan;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Perpustakaan;
c. melakukan penyusunan rencana pengadaan bahan pustaka;
d. melakukan pengelolaan bahan pustaka;
e. melakukan pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
f. melakukan perawatan dan pemeliharaan bahan pustaka;
g. melakukan pelayanan registrasi keanggotaan Perpustakaan;
h. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Perpustakaan;
i. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Perpustakaan;
j. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Perpustakaan;
k. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Perpustakaan;
l. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perpustakaan;
m.melakukan fasilitasi kegiatan Perpustakaan;
n. melakukan fasilitasi pengembangan pustakawan di lingkungan Universitas;
o. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Perpustakaan;
p. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Perpustakaan;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan Subbagian dan laporan Perpustakaan.
BAB VIII
PUSAT DATA DAN INFORMASI
Pasal 29Rincian tugas Subbagian Tata Usaha.
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Pusat Data dan Informasi;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi;
c. melakukan penyusunan rencana dan pengadaan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) jaringan sistem informasi Universitas;
d. melakukan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi Universitas;
e. melakukan fasilitasi pengembangan sistem informasi;
f. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pusat Data dan Informasi;
g. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
h. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Pusat Data dan Informasi;
i. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
j. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pusat Data dan Informasi;
k. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
m.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Pusat Data dan Informasi.
BAB IX
PUSAT LAYANAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL OFFICE)
Pasal 30Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja, subbagian dan program kerja Pusat Layanan Internasional;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Layanan Internasional;
c. melakukan fasilitasi kegiatan kerja sama internasional;
d. melaksanakan administrasi dan pemberian layanan mahasiswa internasional;
e. melaksanakan pemasaran dan promosi universitas;
f. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pusat Layanan Internasional;
g. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
h. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Pusat Layanan Internasional;
i. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
j. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pusat Layanan Internasional;
k. melakukan fasilitasi kegiatan Pusat Layanan Internasional;
l. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
m.melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
n. melakukan menyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian laporan Pusat Layanan Internasional.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 267/D/2006 tentang Rincian Tugas Bagian dan Subbagian di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN