(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pelaporan Fakultas.
(3) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pelaporan Fakultas.
(4) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.
Bagian Keempat
Pascasarjana
Pasal 24
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan Rektor.
Bagian Kelima
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
Pasal 25
(1) Biro Administrasi Umum, Akdemik, dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan, keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
(2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 26
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, dan kelembagaan; dan
f. penyiapan pelaporan Institut.
Pasal 27
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 28
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Pasal 30
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
Pasal 31
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
Pasal 32
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Pasal 34
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi, dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Pasal 35
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Pasal 36
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), akuntansi badan layanan umum (BLU), dan pelaporan keuangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 38
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 39
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 40
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d mempunyai melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Pasal 42
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Hukum.
Pasal 43
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja serta pelaporan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.
(3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Pasal 44
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Pasal 46
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Akademik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 47
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Pasal 48
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAIS.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Pasal 50
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama;
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
Pasal 51
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama.
(3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Bagian Keenam
Lembaga
Paragraf 1
Umum
Pasal 52
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 53
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Paragraf 2
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 54
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, LP2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. pelaksanaan administrasi lembaga.
Pasal 56
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 57
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 58
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
Pasal 59
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua LP2M.
Pasal 60
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.
Paragraf 3
Lembaga Penjaminan Mutu
Pasal 61
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
a. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
b. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
c. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Pasal 63
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 64
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 sesuai kebijakan Rektor.
Pasal 65
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
Pasal 66
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengembangkan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.
Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 68
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut.
Pasal 69
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa;
d. Pusat Mahad Al-Jamiah; dan
e. Pusat Pengembangan Bisnis.
Pasal 70
(1) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(2) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Pasal 71
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi di lingkungan Institut.
(2) Pusat Sistem Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Pasal 72
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Institut.
(2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Pasal 73
(1) Pusat Mahad Al-Jamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Institut.
(2) Pusat Mahad Al-Jamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Pasal 74
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Institut.
(2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
BAB III
ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Organ Pertimbangan
Pasal 75
Organ Pertimbangan Institut terdiri dari:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat Institut; dan
c. Senat Fakultas.
Pasal 76
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
Pasal 77
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik kepada Rektor.
Pasal 78
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Organ Pengawasan
Pasal 79
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Institut.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan
c. penyampaian laporan kepada Rektor.
Pasal 81
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 82
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris.
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 83
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
ESELONISASI
Pasal 84
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pemeriksa Intern dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern merupakan jabatan non Eselon.
Pasal 85
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Institut diatur dalam statuta Institut.
Pasal 87
Rektor dapat menetapkan ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Dengan berlakunya Peraturan Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN