BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengawalan dan pengamanan tahanan adalah tindakan untuk mengawal dan mengamankan tahanan perkara tindak pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan adalah tata kelola dan teknis pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan.
3. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (di Rutan/Kota/Rumah).
4. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
5. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
6. Pejabat administrasi adalah pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang mendukung pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
7. Staf administrasi adalah pegawai tata usaha di bidang tindak pidana (pidum dan pidsus) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas untuk mengadministrasikan dan/atau tindakan ketatausahaan dalam penanganan perkara tindak pidana.
8. Pengawal Tahanan adalah pegawai tata usaha dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas dengan Surat Perintah untuk menyiapkan, menjaga, mengawal dan mengamankan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
9. Pengawal Tahanan sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas terdiri dari :
a. Komandan regu;
b. Wakil komandan regu;
c. Anggota; dan
d. Pengemudi kendaraan tahanan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.
Pasal 3
Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan bertujuan mewujudkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan ini berlaku untuk semua tahap pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan perkara tindak pidana baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun di tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, meliputi:
a. pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi; dan
b. pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan dari dan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan.
BAB IV
PROSEDUR PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
Untuk kepentingan persidangan di pengadilan harus dilakukan prosedur sebagai berikut :
a. Penuntut Umum setelah menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri segera memberitahukan kepada pengawal tahanan;
b. Pengawal Tahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat surat panggilan tahanan yang akan disidangkan dan ditujukan kepada Kepala Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri/ Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus;
c. Pengawal Tahanan menyiapkan surat permintaan bantuan pengawalan dan pengamanan tahanan kepada Kepolisian setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum persidangan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus;
d. Pengawal Tahanan menyerahkan surat panggilan terhadap tahanan yang akan disidangkan sebagaimana tersebut pada ayat (2) kepada Kepala Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal persidangan;
e. Pengawal Tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu persatu untuk dibawa dari Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan;
f. sesampainya tahanan di ruang tahanan pengadilan, tahanan tetap dikawal dan diawasi oleh pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian serta diwajibkan untuk memakai baju seragam tahanan; dan
g. selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.
Pasal 7
Pada saat persidangan berlangsung, pengawalan dan pengamanan tahanan harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur sebagai berikut :
a. setiap tahanan yang dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang harus atas perintah Penuntut Umum yang bersangkutan dan dalam kondisi terborgol, selanjutnya borgol baru dibuka setelah tahanan masuk pintu ruang sidang;
b. Pengawal Tahanan wajib mencatat setiap tahanan yang keluar dari ruang tahanan pengadilan pada buku kontrol tahanan; dan
c. selama sidang berlangsung, tahanan tetap dalam pengawalan dan pengamanan pengawal tahanan dan petugas kepolisian.
Pasal 8
Pada saat tahanan selesai menjalani sidang, tahanan harus tetap dalam pengawalan dan pengamanan sesuai dengan prosedur sebagai berikut :
a. setiap tahanan yang telah selesai menjalani sidang, Penuntut Umum yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali secara fisik tahanan dimaksud kepada pengawal tahanan serta mencatatnya pada buku kontrol tahanan;
b. setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang setelah sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib diborgol kembali (kecuali tahanan anak) dan dimasukkan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian;
c. selama berada di ruang tahanan pengadilan hingga kembali ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan, tahanan tidak diperbolehkan keluar dari ruang tahanan pengadilan;
d. Tahanan yang telah selesai menjalani sidang dan akan dibawa kembali ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan wajib dihitung kembali oleh pengawal tahanan, sesuai jumlah tahanan yang diambil dari Rutan/Lembaga Pemasyarakatan, selanjutnya diborgol (kecuali tahanan anak) dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan; dan
e. Pengawal Tahanan yang sudah mengembalikan tahanan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan wajib melapor kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dengan menunjukkan bukti pengembalian tahanan.
BAB V
PERSONIL, SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus di cek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
b. borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
c. baju tahanan bertuliskan Tahanan Kejaksaan; dan
d. Pengawal Tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik.
BAB VI
KEADAAN DARURAT
Pasal 11Pada saat keadaan darurat, Pengawal Tahanan wajib mengambil tindakan sebagai berikut :
a. apabila mobil tahanan mengalami gangguan (pecah ban, rusak mesin, kecelakaan dan lain-lain) sehingga mobil tahanan tidak dapat berfungsi/dijalankan, Pengawal Tahanan melaporkan kepada Kasubdit Tindak Pidana Korupsi/Asisten Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Negeri/ Kepala Cabang Kejaksaan Negeri /Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menggunakan sarana tercepat dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian;
b. jika terjadi gangguan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawal Tahanan harus mengambil langkah-langkah untuk terjaminnya keamanan dan keselamatan tahanan; dan
c. apabila tahanan melarikan diri, Pengawal Tahanan mengupayakan pencarian, penangkapan secara maksimal dan segera melaporkan kepada Kasubdit Tindak Pidana Korupsi/Asisten Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta menghubungi pihak kepolisian terdekat dengan sarana tercepat.
BAB VII
DUKUNGAN INTELIJEN
Tindakan pengawalan dan pengamanan tahanan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini akan dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
(1) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
(2) Sejak berlakunya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan ini, semua Peraturan Jaksa Agung RI, Keputusan Jaksa Agung RI, Instruksi Jaksa Agung RI dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang petunjuk teknis pengawalan dan pengamanan tahanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 15
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2013
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN