Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.451, 2013
KEPOLISIAN. Pemakaman. Anggota. Purnawirawan. Tata Cara.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Tujuan Peraturan ini:
a. sebagai pedoman dan tertib administrasi Pemakaman Anggota Polri atau Purnawirawan Polri; dan
b. terwujudnya hak-hak Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang telah gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Pasal 3
Prinsip-prinsip Peraturan ini:
a.  legalitas, yaitu pemakaman Anggota Polri atau Purnawirawan Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  ketertiban, yaitu pemakaman Anggota Polri atau Purnawirawan Polri dilaksanakan secara tertib dan khidmat;
c.  proporsional, yaitu pemakaman Anggota Polri atau Purnawirawan Polri sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan; dan
d. akuntabel, yaitu proses pemakaman Anggota Polri atau Purnawirawan Polri dapat dipertanggungjawabkan

BAB II
TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Bagian Kesatu
Tempat
Pasal 4
Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di:
a.  Taman Makam Pahlawan (TMP), terdiri dari TMPNU danTMPN;
b.  TMPP; dan
c.  TMPK.

Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPNU harus memiliki sekurang-kurangnya salah 1 (satu) tanda jasa:
a. gelar;
b. Bintang Republik Indonesia;
c. Bintang Mahaputera; dan/atau
d. Bintang Gerilya.

Pasal 7
Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPN:
a. diangkat sebagai pahlawan sesuai peraturan perundang-undangan;
b. memiliki Tanda Kehormatan berupa:
1. Bintang Gerilya;
2. Bintang Bhayangkara Utama;
3. Bintang Bhayangkara Pratama;
4. Bintang Bhayangkara Nararya Prestasi;
5. Bintang Yudha Dharma; dan/atau
6. Veteran.

Pasal 8
Persyaratan bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPP harus memiliki sekurang-kurangnya salah 1 (satu) tanda jasa:
a. Bintang Bhayangkara Utama; dan/atau
b. Bintang Bhayangkara Pratama.

Anggota Polri atau Purnawirawan Polri kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, TMPP atau TMPK dan Upacara Pemakaman Kebesaran, apabila yang bersangkutan:
a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak citra Polri.

Pasal 11
Dalam hal Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang memenuhi persyaratan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 yang tidak mau dimakamkan di TMPNU, TMPN, TMPP atau TMPK, atas permintaan keluarganya dapat dilakukan pemakaman di TPU dengan Upacara Pemakaman Kebesaran.

Jenis pemakaman terdiri dari:
a. Pemakaman dengan Upacara Kebesaran; dan
b. Pemakaman Biasa.

BAB III
TATA CARA PEMAKAMAN
Bagian Kesatu
Permohonan Pemakaman
Pasal 14
(1)  Pengajuan permohonan pemakaman di TMPNU sebagai berikut:
a.  Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dari Anggota Polri yang meninggal dunia mengajukan permohonan pemakaman kepada Komandan Garnisun melalui Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPNU; atau
b.  keluarga/Ahli Waris Purnawirawan Polri mengajukan permohonan pemakaman langsung kepada Komandan Garnisun I Ibukota RI, atau melalui Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPNU.
(2)  Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.  surat kematian dari dokter/RT/RW;
b.  daftar riwayat hidup;
c.  fotokopi KTP almarhum/almarhumah;
d.  asli dan fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai pahlawan; dan
e.  asli dan fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang Republik, Bintang Mahaputera dan Bintang Gerilya.

(1)  Pengajuan permohonan pemakaman di TMPP dan TMPK sebagai berikut:
a.  Kasatker dari Anggota Polri yang meninggal dunia mengajukan permohonan kepada Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPP dan TMPK; atau
b.  keluarga/Ahli Waris Purnawirawan Polri mengajukan permohonan pemakaman langsung kepada Kayanma Polri untuk pemakaman di TMPP dan TMPK.
(2)  Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. surat kematian dari dokter/RT/RW;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi KTP almarhum/almarhumah;
d.  asli dan fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
e.  asli dan fotokopi Keputusan Kapolri tentang penetapan gugur/tewas.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemakaman
Pasal 17
Pelaksanaan pemakaman dengan Upacara Pemakaman Kebesaran dilaksanakan oleh Yanma Polri/Polda dengan kegiatan, sebagai berikut:
a. menyiapkan administrasi pemakaman dan rencana Upacara Pemakaman;
b. menyiapkan personel yang bertanggung jawab mengatur pemakaman dan menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan sarana dan prasarana Upacara Pemakaman; dan
d.  berkoordinasi dengan Satker terkait untuk melakukan pengaturan tempat persemayaman dan pengantaran jenazah ke tempat pemakaman.

Pasal 18
(1)  Pemakaman pemindahan kerangka jenazah anggota Polri yang gugur dan akan dimakamkan di TMPP/TMPK, ahli waris/keluarga mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri/Kapolda untuk diterbitkan Keputusan Kapolri.
(2)  Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada As SDM Kapolri.
(3)  Proses pemindahan kerangka jenazah ke TMPP/TMPK dilaksanakan setelah diterbitkan Keputusan Kapolri.

BAB IV
PERAWATAN JENAZAH DAN UANG DUKA
Bagian Kesatu
Perawatan Jenazah
(1)  Proses pengajuan biaya perawatan dan pemakaman bagi Anggota Polri diusulkan oleh:
a. Yanma Polri kepada Srena Polri pada tingkat Mabes Polri; dan
b. Yanma Polda kepada Srena Polda pada tingkat Polda.
(2)  Biaya perawatan dan pemakaman bagi Anggota Polri sesuai pagu indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada DIPA Yanma Polri/Polda.

Pasal 21
Bagi purnawirawan Polri, mendapat biaya pemakaman yang disalurkan melalui PT. ASABRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Uang Duka
(1)  Bagi Anggota Polri, uang duka dibayarkan kepada Ahli waris oleh bendahara Satker selaku bendahara pengeluaran.
(2)  Bagi Purnawirawan Polri/wredatama Polri, uang duka dibayarkan kepada Ahli waris melalui PT. ASABRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Bagi PNS di lingkungan Polri diberikan hak perawatan jenazah dan uang duka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali