Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.468, 2013
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Perpindahan Jabatan. Auditor. Pengangkatan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN
PERLAKUAN KHUSUS DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor serta dalam rangka pembinaan profesi dan karir Auditor perlu pengangkatan pegawai ke dalam jabatan fungsional Auditor melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus;
b.  bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus belum dapat menampung perkembangan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan APIP sehingga perlu mengatur kembali perlakuan khusus pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui penyesuaian/Inpassing;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala tentang Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2013;

Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4.  Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 98);
5.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
6.  Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
7.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 863a);
8.  Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
9.  Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor APIP;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH TAHUN 2013.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
(1)  Unit APIP yang dapat melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah Unit APIP Pusat/Daerah yang belum mempunyai JFA.
(2)  Unit APIP yang belum mempunyai JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.  unit APIP yang belum pernah mengangkat Auditor melalui pengangkatan pertama, perpindahan atau inpassing/perlakuan khusus; atau
b.  unit APIP yang pernah mengangkat Auditor, tetapi saat ini tidak ada lagi auditornya antara lain karena mutasi, promosi, pensiun atau meninggal.

BAB II
PERSYARATAN PERLAKUAN KHUSUS
Pasal 3
(1)  PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah yang dapat diangkat dalam jabatan Auditor Ahli melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah:
a. pejabat Struktural yang sedang menduduki eselon III dan IV pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan;
b.  pejabat Struktural yang pernah menduduki eselon III dan IV pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan tidak menduduki jabatan tersebut;
c.  pejabat fungsional lain yang melaksanakan kegiatan pengawasan di lingkungan APIP.
(2)  PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah lulus sertifikasi jabatan auditor;
d.  setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e.  bagi PNS dengan Golongan III per tanggal 31 Desember 2013 pada saat pengangkatan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum memasuki batas usia pensiun;
f.  bagi PNS dengan Golongan IV per tanggal 31 Desember 2013 berusia paling tinggi sebelum memasuki batas usia pensiun; dan
g.  tidak pernah diberhentikan dari Auditor.

BAB III
UJIAN SERTIFIKASI JFA
Pasal 4
(1)  PNS yang akan diangkat dalam JFA dengan pengangkatan perpindahan melalui perlakuan khusus diharuskan lulus ujian sertifikasi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
(2)  Persyaratan lulus sertifikasi bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. jika diangkat dalam jabatan Auditor Madya, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Penjenjangan Auditor Madya;
b. jika diangkat dalam jabatan Auditor Muda, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Penjenjangan Auditor Muda;
c. jika diangkat dalam jabatan Auditor Pertama, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Auditor Pertama.
(3)  Apabila PNS yang diusulkan tersebut sudah memiliki sertifikat lulus sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, langsung diterbitkan surat persetujuan teknis pengangkatan dalam JFA.
(4)  Apabila PNS yang diusulkan tersebut belum memiliki sertifikat lulus sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, PNS tersebut harus lulus terlebih dahulu untuk memenuhi sertifikasi yang disyaratkan.

(1)  Pelaksanaan ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus akan diselenggarakan pada bulan Mei, bulan Juli dan bulan September tahun 2013, kecuali ditentukan lain.
(2)  Pengecualian pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA.

Pasal 7
(1)  PNS sebagai peserta ujian diberikan kesempatan mengikuti ujian paling banyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali ujian utama dan 1 (satu) kali ujian ulangan, kecuali ditentukan lain.
(2)  Pengecualian kesempatan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA.
(3)  PNS yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus, dapat diangkat dalam JFA melalui pengangkatan pertama atau pengangkatan perpindahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Pejabat Pembina Kepegawaian harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus JFA.

BAB IV
PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Pengusulan
(1)  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah atau Pejabat lain yang berwenang paling rendah setingkat eselon II mengajukan Usulan Pengangkatan PNS ke dalam JFA yang juga memuat Pernyataan Belum Pernah Mengangkat Auditor atau Belum Mempunyai Auditor kepada Kepala BPKP melalui Kepala Pusat Pembinaan (Pusbin) JFA.
(2)  Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagai berikut:
a.  format untuk APIP Pusat tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
b.  format untuk APIP Daerah tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini
(3)  Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan format Daftar PNS yang diusulkan untuk diangkat melalui perlakuan khusus seperti tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4)  Usulan Pengangkatan dalam JFA melalui Perlakuan Khusus tersebut harus diterima oleh Pusbin JFA paling lambat tanggal 30 Juni 2013, kecuali ditentukan lain.
(5)  Pengecualian batas waktu penerimaan usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA.
(6)  Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusbin JFA melakukan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan calon Auditor kemudian menetapkan peserta ujian sertifikasi.

Pasal 11
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP menyelenggarakan sertifikasi bagi calon Auditor.

Bagian Kedua
Pengangkatan
(1)  Setelah memperoleh persetujuan teknis dari Kepala BPKP, Pejabat Pembina Kepegawaian secara kolektif mengangkat calon Auditor dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(2)  Pengangkatan dalam JFA berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
(3)  Surat keputusan pengangkatan kolektif ditembuskan kepada:
a. Kepala BPKP untuk perhatian Kepala Pusbin JFA;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. Kepala Kantor Regional BKN;
d. Kepala Perwakilan BPKP; dan
e. instansi terkait lainnya.
(4)  Dalam surat keputusan kolektif dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat persetujuan teknis Kepala BPKP dan besarnya tunjangan jabatan yang diberikan.
(5)  Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 14
(1)  Pejabat Yang Berwenang Mengangkat ke dalam JFA adalah sebagai berikut:
a.  Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/Unit Pengawasan Pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya;
b.  Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya;
c.  Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya;
d.  Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kota yang diangkat dalam jenjang Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya.
(2)  Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JFA.

BAB V
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SETELAH PERLAKUAN KHUSUS
Dalam hal PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis oleh Kepala BPKP tetapi belum diangkat ke dalam JFA oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  pengangkatan ke dalam JFA dilakukan melalui mekanisme Pengangkatan Pertama atau Pengangkatan Perpindahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.  sertifikasi yang diperoleh melalui perlakuan khusus dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Ketentuan mengenai Pembayaran tunjangan JFA berpedoman pada besarnya tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan, verifikasi, penentuan jabatan dan angka kredit diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Pusbin JFA.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARDIASMO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lampiran:bn468-2013lamp

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali