Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 488, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Asuransi. ASABRI. Manfaat.


PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG
BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan Iuran Tabungan Hari Tua dan pengelolaan dananya perlu dilakukan penyesuaian atas Besar Manfaat Asuransi ASABRI;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Besar Manfaat Asuransi ASABRI;

Mengingat :  1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
9.Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun, jo Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG besar MANFAAT asuransi asabri.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
(1) Maksud Peraturan Menteri ini untuk memberikan kejelasan tentang Besar Manfaat Asuransi ASABRI bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini untuk digunakan sebagai pedoman bagi para pejabat terkait dalam melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban Manfaat Asuransi ASABRI bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri.
(3) Ruang lingkup Besar Manfaat Asuransi ASABRI meliputi hak-hak peserta dan besarnya manfaat asuransi.

Bagian Ketiga
Asas dan Prinsip
Pasal 3
(1) Asas program asuransi sosial yaitu asas kegotongroyongan dan pemerataan di antara para peserta meliputi:
a. yang muda membantu yang tua;
b. yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi;
c. yang bermasa kerja/masa iuran tinggi membantu yang bermasa kerja/masa iuran rendah; dan
d. yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
(2) Prinsip pembayaran:
a. tepat waktu;
b. tepat alamat;
c. tepat orang;
d. tepat jumlah; dan
e. tertib admistrasi.

BAB II
HAK PESERTA
BESERTA KELUARGANYA
Pasal 4
Hak Program ASABRI bagi peserta dan keluarganya terdiri atas:
a. manfaat Santunan Asuransi (SA) diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau Tunjangan Bersifat Pensiun;
b.  manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA) diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak Pensiun atau tanpa Tunjangan Bersifat Pensiun dan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif;
c. manfaat Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD) diberikan kepada penyandang cacat yang terjadi oleh karena dinas sebagai akibat tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan langsung lawan sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Keputusan Kapolri;
d. manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD) diberikan kepada penyandang cacat yang terjadi bukan karena dinas sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Keputusan Kapolri;
e.  manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia;
f.  manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) diberikan kepada ahli waris peserta yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI atau Keputusan Kapolri;
g.  manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) diberikan kepada ahli waris peserta pensiunan yang meninggal dunia;
h. manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S) diberikan kepada ahli waris Istri/Suami peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia; dan
i.  manfaat Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) diberikan kepada ahli waris peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal.

BAB III
BESAR MANFAAT ASURANSI ASABRI
(1) Ilustrasi dan Perhitungan Besar Manfaat Asuransi ASABRI tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tabel Perbandingan Kenaikan Besar Manfaat Asuransi ASABRI Tahun 2012 dan Tahun 2013 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan administrasi manfaat asuransi, ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT ASABRI (Persero).

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Peserta yang pensiun sebelum tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(3) Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang berhenti sebelum tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(5) Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(6) Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn488-2013

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali