Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 566, 2013
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Mainan. Standar Nasional Indonesia. Pemberlakuan.


PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/M-IND/PER/4/2013
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
MAINAN SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan khususnya pada bayi dan anak, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengem-bangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011;
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011;
11.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
12.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/P Tahun 2013;
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010;
14.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
16.Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB.

Memberlakukan Secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai berikut:
a.  SNI ISO 8124-1:2010;
b.  SNI ISO 8124-2:2010;
c.  SNI ISO 8124-3:2010;
d.  SNI ISO 8124-4:2010
e.  SNI IEC 62115:2011; dan/atau
f.   Sebagian Parameter :
NoStandarParameterPersyaratan
1.EN71-5Ftalat≤ 0,1%
2.SNI 7617:2010Non Azotidak digunakan
3.SNI 7617:2010Formaldehidamaksimal 20 ppm
pada jenis Mainan dengan nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaiberikut:
NoJenisMainanPosTarif / HS
1.Baby Walker: 
 darilogamEx 9403.20.90.00
 dariplastik
9403.70.10.00
2.Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu;
kereta boneka
9503.00.10.00
3.Boneka; bagian dan aksesorisnya
9503.00.21.00
9503.00.22.00
9503.00.29.00
4.Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya
9503.00.30.00
5.
Perabotrakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu,
dapat digerakkan atau tidak
9503.00.40.10
9503.00.40.90
6.Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik
9503.00.50.00
7.Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia
9503.00.60.00
8.Puzzle dari segala jenis
9503.00.70.00
9.
Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata;
perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting framemainan (abaci);
mesin jahit mainan; mesin tik mainan
9503.00.91.00
10.Talilompat
9503.00.92.00
11.Kelereng
9503.00.93.00
12.
Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2
sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik
mau pun tidak :
-   Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa,
yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
-   Senapan/Pistol mainan
-   Mainan lainnya
9503.00.99.00

Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a.  memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut:
1) pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
a) produksi dalam negeri, diambil dari lot/batchproduksi;
b) produk impor, diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment).
2) penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang; dan
c.  membubuhkan penandaan lainnya sesuai peraturan perundangan-undangan.
(2) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau
b. ayat (1) huruf a angka 1) butir b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan(shipment).

Pasal 4
(1) Permohonan Sertifikasi SNI sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Permohonan Sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi denganSurat PencatatanPermohonan SPPT-SNIdari Direktur Pembina Industri.
(3) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangya harus menginformasikan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan melakukan sertifikasi yang dilengkapi dengan:
a.  Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan langsung oleh produsen terdiri dari:
1.  copy formulir permohonan SPPT-SNI yang telah diisi oleh pemohon dan dilegalisasi oleh LSPro yang bersangkutan;
2.  Foto copy Izin Usaha Industri Mainan atau izin sejenis dari luar negeri;
3.  Surat tanda daftar merek / Sertfikat merek dan atau Perjanjian Lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM;
4.  Daftar peralatan produksi yang dimiliki guna mendukung pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
5.  Daftar jenis produk yang akan disertifikasi;
b.  Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan oleh produsenperwakilan produsen (Perusahaan Perwakilan atau Importir) dilengkapi:
1.  Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2. Surat penunjukan dari produsen mainan kepada Perusahaan Perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen dimaksud yang beredar yang diwilayah Indonesia dan;
3.  Dokumen perizinan perusahaan perwakilan produsen yang terdiri dari:
a) Izin Usaha Industri jika perusahaan perwakilan produsen merupakan perusahaan industri;
b) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Angka Pengenal Importir jika jika perusahaan perwakilan produsen merupakan Perusahaan Importir.
(5) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuati nformasi:
a. Nama dan alamat Produsen Pemohon SPPT-SNI;
b. Nama dan alamat PerusahaanPerwakilan atau importir yang bertanggung jawab di Indonesia bagi produk impor;
c. LSPro yang akan melakukan Sertifikasi SNI sesuai dengan permohonan; dan
d. Jenis produk yang akan disertifikasi.

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT-SNI wajib mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik/usaha;
c. nama penanggung jawab;
d. nama dan alamat importir/perwakilan;
e. nomor dan judul SNI serta Spesifikasi Teknis;
f.  tipe/jenis produk; dan
g. merek.

Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentangkeputusanpenerbitan , penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusandimaksud.
(2) LSPro sebagaimanadimaksuddalamPasal 4ayat (1) bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 8
Setiap Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(1) Mainan impor yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean Indonesia.
(2) Mainan impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean Indonesia wajib di re-eksporataudimusnahkanolehPelaku Usaha.
(3) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh instansi berwenang yang terkait.

Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan menugaskan PPSP.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro dan Laboratorium Penguji) dalam rangka SNI Mainan.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BPKIMI memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pelaku usaha, LSPro atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2013
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali