Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 591, 2013
KEMENTERIAN KESEHATAN. Peringatan. Informasi. Kesehatan. Kemasan Rokok. Pencantuman.


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2013
TENTANG
PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN
PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/ Menkes/Per/III/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengaturan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri Produk Tembakau untuk melaksanakan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

BAB II
PERINGATAN KESEHATAN
Pasal 3
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau.
(2) Kemasan terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bungkus yang berhubungan langsung dengan Produk Tembakau untuk dijual eceran.
(3) Kemasan yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa slop.
(4) Gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan harus mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau dan bukan merupakan stiker yang ditempelkan pada Kemasan Produk Tembakau.
(5) Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang berbentuk cetak dan file elektronik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pembungkus plastik transparan sehingga Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan masih dapat terbaca dengan jelas.
(7) Dalam hal Kemasan Produk Tembakau dibungkus dengan pembungkus yang tidak transparan sehingga peringatan kesehatan tidak dapat terbaca dengan jelas maka Peringatan Kesehatan harus tercetak pada pembungkus.
(8) Ketentuan sebagaimana ayat (1) tidak termasuk rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Pasal 4
(1) Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, yang dicantumkan pada setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau pada waktu yang bersamaan.
(2) Bagi industri Produk Tembakau non Pengusaha Kena Pajak wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis Peringatan Kesehatan dari 5 (lima) jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau berbentuk persegi selain kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama mengikuti ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7
Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan slop Produk Tembakau mengikuti ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dengan ukuran yang proporsional dengan ukuran Kemasan slop.

Pasal 8
Pencantuman Peringatan Kesehatan dilakukan sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Selain Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan.
(2) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kandungan kadar nikotin dan tar yang ditempatkan pada salah satu sisi samping Kemasan bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi atas tutup Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder;
b. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil” yang diletakkan pada sisi samping lainnya bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi atas tutup Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder; dan
c.  kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen yang diletakkan pada sisi bawah Kemasan bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi bawah Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder.
(3) Informasi kandungan kadar tar dan nikotin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicetak dengan jenis huruf kapital arial dengan ukuran tulisan paling sedikit 3 mm atau setara dengan ukuran huruf 8 (delapan) yang diletakkan di dalam kotak segiempat dengan garis pinggir 1 mm dengan warna tulisan kontras dengan warna dasar dan terbaca dengan jelas.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dicetak dengan jenis huruf kapital arial, warna tulisan kontras dengan warna dasar dan terbaca dengan jelas.
(5) Pencantuman nama dan alamat produsen, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pabrik dan importir dengan ketentuan:
a.  dalam hal nama lengkap pabrik atau importir terdiri atas 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap pabrik dapat menggunakan singkatan nama pabrik atau importir; dan
b.  lokasi pabrik atau importir harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi pabrik/importir.
(6) Dalam hal lokasi pabrik atau importir terdapat lebih dari satu, pencantuman lokasi pabrik atau importir pada Kemasan dapat mencantumkan satu lokasi pabrik atau importir tertentu.
(7) Informasi kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berbentuk cetakan, stempel, embos print atau stiker.

Pasal 11
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pada Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan:
a. “tidak ada batas aman”; dan
b. “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke dalam wilayah Indonesia dilarang mencantumkan Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan selain yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 11.

BAB IV
INFORMASI MENYESATKAN
Pasal 14
(1) Pada setiap Kemasan Produk Tembakau dilarang dicantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2) Keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan atau kata yang memperdaya atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari Produk Tembakau atau seolah-olah Produk Tembakau memberi manfaat untuk kesehatan.

(3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Kemasan Produk Tembakau dilarang dicantumkan kata “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavor”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian atau kata-kata dengan arti yang sama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam Produk Tembakau diatur oleh Kepala Badan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang telah mendapat persetujuan penetapan tarif cukai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn591-2013

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali