(1) Selain Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan.
(2) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kandungan kadar nikotin dan tar yang ditempatkan pada salah satu sisi samping Kemasan bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi atas tutup Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder;
b. pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil yang diletakkan pada sisi samping lainnya bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi atas tutup Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder; dan
c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen yang diletakkan pada sisi bawah Kemasan bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi bawah Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder.
(3) Informasi kandungan kadar tar dan nikotin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicetak dengan jenis huruf kapital arial dengan ukuran tulisan paling sedikit 3 mm atau setara dengan ukuran huruf 8 (delapan) yang diletakkan di dalam kotak segiempat dengan garis pinggir 1 mm dengan warna tulisan kontras dengan warna dasar dan terbaca dengan jelas.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dicetak dengan jenis huruf kapital arial, warna tulisan kontras dengan warna dasar dan terbaca dengan jelas.
(5) Pencantuman nama dan alamat produsen, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pabrik dan importir dengan ketentuan:
a. dalam hal nama lengkap pabrik atau importir terdiri atas 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap pabrik dapat menggunakan singkatan nama pabrik atau importir; dan
b. lokasi pabrik atau importir harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi pabrik/importir.
(6) Dalam hal lokasi pabrik atau importir terdapat lebih dari satu, pencantuman lokasi pabrik atau importir pada Kemasan dapat mencantumkan satu lokasi pabrik atau importir tertentu.
(7) Informasi kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berbentuk cetakan, stempel, embos print atau stiker.
Pasal 11Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pada Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan:
a. tidak ada batas aman; dan
b. mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke dalam wilayah Indonesia dilarang mencantumkan Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan selain yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 11.
BAB IV
INFORMASI MENYESATKAN
Pasal 14(1) Pada setiap Kemasan Produk Tembakau dilarang dicantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2) Keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan atau kata yang memperdaya atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari Produk Tembakau atau seolah-olah Produk Tembakau memberi manfaat untuk kesehatan.
(3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Kemasan Produk Tembakau dilarang dicantumkan kata light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavor, premium, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian atau kata-kata dengan arti yang sama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam Produk Tembakau diatur oleh Kepala Badan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang telah mendapat persetujuan penetapan tarif cukai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn591-2013