(1) Importir atau instansi/lembaga yang telah mendapat Persetujuan Impor Mutiara dan akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina Ikan, dan menyerahkan dokumen persyaratan pada saat tiba di tempat pemasukan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fotokopi RPIM;
b. Persetujuan Impor Mutiara;
c. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal, yang memuat nama dagang, jenis (kode HS 10 digit), jumlah/berat, spesifikasi warna, bentuk, dan ukuran.
(1) Hasil pemeriksaan dokumen Petugas Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berupa:
a. dokumen lengkap dan sah; atau
b. dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan sah, selanjutnya dilakukan pengujian mutu mutiara paling lama 1 (satu) hari sejak mutiara diterima oleh Petugas Karantina Ikan.
(3) Pengujian mutu mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mengacu pada kriteria tingkatan mutu mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
(4) Apabila hasil pengujian mutu mutiara telah memenuhi persyaratan mutu mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Petugas Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah atau hasil pengujian mutu mutiara tidak memenuhi persyaratan mutu mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Petugas Karantina menerbitkan Surat Penolakan Pemasukan Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(6) Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. nama importir atau instansi/lembaga;
b. alamat importir atau instansi/lembaga;
c. NPWP;
d. tujuan pemasukan;
e. tanggal kedatangan;
f. dokumen yang menyertai;
g. nomor dokumen;
h. jenis (kode HS 10 digit);
i. jumlah/berat;
j. spesifikasi warna, bentuk, ukuran;
k. tingkatan mutu;
l. negara asal; dan
m. tempat pemasukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian mutu mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(8) Bentuk dan format Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Mutiara yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dapat diedarkan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Mutiara yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut:
a. bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta; dan
b. bandara internasional Juanda di Surabaya.
BAB VI
PEMASUKAN MUTIARA SEBAGAI BARANG BAWAAN
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan pemasukan mutiara sebagai barang bawaan wajib melaporkan dan menyerahkan mutiara kepada Petugas Karantina Ikan pada saat tiba di tempat pemasukan.
(2) Pemasukan Mutiara sebagai barang bawaan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. paling banyak 50 gr (lima puluh gram);
b. tidak perlu dilengkapi persetujuan impor mutiara;
c. tidak dilakukan pemeriksaan mutu mutiara; dan
d. dapat dimasukkan melalui semua tempat pemasukan.
BAB VII
PEMASUKAN KEMBALI MUTIARA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemasukan kembali mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia karena mengikuti pameran, harus melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina Ikan dan menyerahkan dokumen persyaratan pada saat tiba di tempat pemasukan, yang meliputi:
a. Surat Keterangan Mengikuti Pameran Internasional Mutiara; dan
b. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang.
(2) Dalam hal jumlah mutiara berkurang karena terjual pada waktu mengikuti pameran, pemasukan kembali mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia selain dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat bukti penjualan.
(1) Mutiara yang akan dimasukkan kembali ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan tindakan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina Ikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen.
(3) Dokumen dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 19.
(4) Dokumen dinyatakan sah apabila dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 21
(1) Hasil pemeriksaan dokumen Petugas Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berupa:
a. dokumen lengkap dan sah; atau
b. dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen lengkap dan sah, Petugas Karantina Ikan menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sah, Petugas Karantina Ikan menerbitkan Surat Penolakan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Bentuk dan format Surat Persetujuan Pemasukan Kembali Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN