[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I

KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian


(1) Penyusunan Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI dengan tujuan agar penyelenggaraan hibah berjalan dengan tertib.
(2)Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini dibatasi pada pelaksanaan hibah langsung dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk uang untuk kegiatan dan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI.

Bagian Ketiga
Prinsip Hibah

Pasal 3

Pelaksanaan hibah harus memenuhi prinsip-prinsip:
a. Transparan yaitu semua pelaksanaan kegiatan dan informasi mengenai hibah termasuk syarat teknis administrasi sifatnya terbuka bagi masyarakat luas pada umumnya.
b. Akuntabel yaitu harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hibah.
c. Efisien dan efektif yaitu penerimaan maupun pemberian hibah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
d. Kehati-hatian yaitu bahwa dalam penerimaan maupun pemberian hibah harus memperhatikan aspek keselamatan dan kedaulatan serta kepentingan negara secara luas.
e. Tidak disertai ikatan politik yaitu dalam penerimaan maupun pemberian hibah tidak berdasarkan adanya suatu ikatan politik baik dari pemberi hibah maupun penerima hibah.
f. Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara yaitu bahwa dalam penerimaan maupun pemberian hibah yang dilaksanakan tidak diikuti oleh ketentuan-ketentuan mengikat yang dapat merugikan kepentingan dan kedaulatan negara.

BAB II
KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Sumber, Lingkup, Bentuk dan Jenis Hibah
Paragraf 1
Sumber Penerimaan Hibah

Pasal 4

Sumber Penerimaan Hibah meliputi:
a.Hibah dalam negeri berasal dari:
1.lembaga keuangan dalam negeri;
2. lembaga non keuangan dalam negeri;
3. Pemerintah Daerah;
4.perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. lembaga lainnya; atau
6perorangan.
b.Hibah luar negeri berasal dari:
1. negara asing;
2. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
3. lembaga multilateral;
4. lembaga keuangan asing;
5. lembaga non keuangan asing;
6.lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
7. perorangan.

Paragraf 2
Lingkup Pemberian Hibah


Bentuk hibah meliputi :
1.uang tunai;
2.uang untuk kegiatan;
3.barang/jasa; dan/atau
4.surat berharga.

Pasal 7

Hibah Kemhan dan/atau TNI dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a akan diatur tersendiri.

Pasal 8

Hibah Kemhan dan TNI dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.


Hibah Kemhan dan/atau TNI dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d akan diatur tersendiri.

Paragraf 4
Jenis Hibah

Pasal 11

Jenis Hibah terdiri dari:
1. Hibah Terencana.
2. Hibah Langsung.

Bagian Kedua
Pertimbangan
Paragraf 1
Pertimbangan Penerimaan Hibah


Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a apabila:
a.sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan negara; dan
b.dapat menambah kekuatan dan kemampuan operasional dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.

Pasal 14

Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b apabila:
a.uang untuk kegiatan dan barang/jasa yang dihibahkan diperlukan oleh Kemhan dan TNI;
b.lebih menguntungkan Kemhan dan TNI daripada dilakukan pengadaan barang baru; dan
c.biaya operasional dan pemeliharaannya lebih kecil daripada manfaat yang diperoleh.


Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d apabila:
a.sesuai dan sejalan dengan Renstra Pembangunan Pertahanan Negara;
b.meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan Negara; dan
c.tidak menimbulkan keterikatan dan ketergantungan dikemudian hari.

Paragraf 2
Pertimbangan Pemberian Hibah

Pasal 17

Pertimbangan dalam pemberian hibah harus memenuhi kriteria dari aspek:
a.teknis;
b.ekonomis;
c.politis;
d.strategis; dan
e.kemanusiaan.

Pasal 18

Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a apabila:
a.secara fisik barang sudah idle capacity dan/atau sudah tidak layak pakai digunakan oleh Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya; dan
b.terjadi perubahan spesifikasi teknis karena penggunaan dan perkembangan teknologi.


Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf c apabila:
a.mempererat hubungan bilateral;
b.memenuhi permintaan dari negara sahabat; dan
c.tidak bertentangan dengan kebijakan politik Pemerintah.

Pasal 21

Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d apabila:
a.meningkatkan hubungan kerjasama pertahanan kedua negara;
b.mendukung kepentingan pertahanan negara;
c.mendukung misi perdamaian; dan
d.menciptakan stabilitas kawasan.


(1)Perundingan dan perjanjian penerimaan hibah langsung dalam negeri sesuai kewenangannya dilakukan oleh Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan/ Pangkotama/Kasatker atau pejabat yang diberi kuasa.
(2)Perundingan dan perjanjian penerimaan hibah langsung luar negeri dan pemberian hibah langsung dalam negeri dan luar negeri dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(3)Perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c.nilai perolehan; dan
d. ketentuan dan persyaratan.

Pasal 24

(1)Perjanjian hibah yang telah ditandatangani, salinannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dhi. DJPU, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri dhi Dirjen Renhan, Dirjen Kuathan, Kabaranahan, Pusku Kemhan dan Panglima TNI dhi Asrenum, Aslog dan/atau Askomlek, Pusku TNI serta Kepala Staf Angkatan dhi Asrena, Aslog, Dirku/Kadisku Angkatan dan instansi terkait lainnya yang diperlukan.
(2)Perubahan perjanjian hibah dapat dilakukan setelah adanya persetujuan pemberi dan penerima hibah serta melaporkan salinan perubahannya kepada sebagaimana sesuai ayat (1).

Bagian Keempat
Penganggaran

Pasal 25

(1) Dana pendamping diajukan oleh penerima hibah:
a.di lingkungan TNI secara berjenjang kepada Menteri melalui Panglima TNI; dan
b.di lingkungan UO Kemhan secara berjenjang kepada Menteri.
selanjutnya Menteri mengajukan kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan isi perjanjian hibah.
(2)Untuk kegiatan hibah yang melebihi tahun anggaran berjalan (lintas tahun) dana hibah dan/atau dana pendamping yang sudah diterima/disetujui Kemhan dan/atau TNI diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Pagu APBN tahun berikutnya disesuaikan dengan perjanjian hibah.

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA BATAS KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 26

Tugas dan tanggung jawab pada penyelenggaraan hibah diatur sebagai berikut:
a. Kemhan:
1.Menteri:
a)merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan hibah;
b)menentukan kebijakan pelaksanaan hibah; dan
c)mengajukan usulan hibah secara berjenjang kepada Menteri Keuangan/Presiden/DPR dan selanjutnya mengeluarkan keputusan hibah.
2.Ditjen Kuathan Kemhan:
a)melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah barang/jasa;
b)melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan hibah;
c)mengajukan rekomendasi persetujuan hibah kepada Menteri; dan
d)menyiapkan penandatanganan perjanjian hibah.
3.Ditjen Strahan Kemhan:
a)mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan usulan pemberian/ penerimaan dari/ke luar negeri dengan pihak penerima/pemberi hibah; dan
b)mengajukan permintaan Surat Kuasa (Full Powers) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4.Ditjen Renhan Kemhan:
a)melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah uang untuk kegiatan;
b)melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan hibah;
c)mengajukan rekomendasi persetujuan hibah kepada Menteri;
d)melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan anggaran;
e)menerbitkan Keputusan Otorisasi Menteri (KOM); dan
f)melaksanakan usulan revisi DIPA.
5.Baranahan Kemhan:
a)melaksanakan penatausahaan hasil hibah barang/jasa yang meliputi permohonan registrasi, pengesahan dan memo pencatatan;
b)melaksanakan rekonsiliasi pendapatan hibah barang/jasa dengan DJPU Kemkeu serta di jajaran UO Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, setiap Triwulan; dan
c)melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPA.
6.Pusku Kemhan:
a) melaksanakan pengelolaan hibah uang untuk kegiatan;
b) mengajukan permohonan nomor registrasi hibah uang untuk kegiatan ke Direktorat Evaluasi dan Setelmen DJPU Kemkeu;
c)melaksanakan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah;
d)mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
e)melaksanakan penyaluran dana hibah sesuai revisi DIPA;
f)melaksanakan laporan keuangan yang terkait dengan hibah berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
g)melaksanakan rekonsiliasi pendapatan hibah uang untuk kegiatan dengan DJPU Kemkeu serta di jajaran UO Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan setiap Triwulan; dan
h)melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPB.
b.Panglima TNI:
1.merumuskan kebijakan pelaksanaan hibah;
2.mengusulkan rencana hibah kepada Menteri;
3.memutuskan untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai kewenangannya;
4.melaksanakan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah; dan
5.melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan.
c.Ka UO Kemhan/Mabes TNI/Angkatan:
1.merumuskan kebijakan teknis hibah;
2.mengusulkan rencana hibah kepada Menteri dan/atau Panglima TNI;
3.memutuskan untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai batas kewenangannya;
4.melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hibah; dan
5.melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan.
d.Pangkotama/Satker:
1.mengusulkan rencana hibah kepada secara berjenjang Instansi di atasnya;
2.memutuskan untuk menerima atau menolak penerimaan hibah sesuai batas kewenangannya;
3.melaksanakan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hibah; dan
4.melaksanakan rekonsiliasi dan laporan keuangan secara berjenjang ke satuan atas.

Bagian Kedua
Batas Kewenangan

Pasal 27

Batas kewenangan dalam pelaksanaan hibah, diatur sebagai berikut:
a.wewenang Menteri untuk:
1.pemberian dan penerimaan hibah luar negeri baik berupa barang/jasa maupun uang untuk kegiatan;
2.pemberian hibah dalam negeri; dan
3.penerimaan hibah dalam negeri sebagai berikut:
a)barang/jasa dengan nilai di atas Rp 500.000.000.000,- berupa:
1) Alutsista TNI;
2)unit atau sistem peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis standar militer (military specification);
3)unit atau sistem peralatan yang mempunyai nilai strategis yaitu pada awalnya tidak mempunyai sistem senjata namun penggunaannya akan dilengkapi dengan sistem senjata;
4)unit atau sistem peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
5)perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
6)tanah dan/atau bangunan; dan
7)peralatan dan mesin serta barang/jasa lainnya.
b)uang untuk kegiatan di atas Rp. 500.000.000.000,-.
b.wewenang Panglima TNI untuk:
1.mengusulkan kepada Menteri tentang rencana pemberian hibah luar negeri dan penerimaan hibah luar negeri yang menjadi kewenangan Menteri baik berupa barang/jasa maupun uang untuk kegiatan;
2.mengusulkan kepada Menteri tentang rencana pemberian hibah dalam negeri; dan
3.penerimaan hibah dalam negeri, sebagai berikut:
a)barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 500.000.000.000,- berupa:
1) Alutsista TNI, dilaksanakan setelah mendapatkan requisisi dari Menteri Cq. Dirjen Kuathan Kemhan;
2)unit atau sistem peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis standar militer (military specification) khusus dikarenakan adanya:
(a)free of charge; dan
(b)kelebihan atas hasil pengadaan karena minimum order
3)unit atau sistem peralatan yang mempunyai nilai strategis yaitu pada awalnya tidak mempunyai sistem senjata namun penggunaannya akan dilengkapi dengan sistem senjata;
4)unit atau sistem peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
5)perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang merupakan bagian dari sistem senjata TNI;
6)tanah dan/atau bangunan; dan
7)peralatan dan mesin serta barang/jasa lainnya.
b)uang untuk kegiatan sampai dengan Rp. 500.000.000.000,-.
c.wewenang penerimaan hibah baik berupa barang/jasa maupun uang untuk kegiatan di lingkungan TNI diatur tersendiri oleh Panglima TNI.

BAB IV
TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
Bagian Kesatu
Penerimaan Hibah Terencana

Pasal 28

Penerimaan hibah terencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Penerimaan Hibah Langsung Dalam Negeri
Paragraf 1
Pelaksanaan

Pasal 29

Tingkat Kotama/Satker, Pangkotama/Kasatker melaksanakan:
a.membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
b.keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri;
c.memutuskan untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
d.menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
e.membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
f.mengajukan usulan penerimaan hibah yang bukan kewenangannya secara berjenjang kepada komando atas; dan
g.melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.

Pasal 30

Tingkat Unit Organisasi Kemhan dan TNI, Ka UO melaksanakan:
a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
b. keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri;
c. memutuskan untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
d. menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
e. membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
f.mengajukan usulan penerimaan hibah yang bukan kewenangannya secara berjenjang kepada komando atas; dan
f. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.

Pasal 31

Tingkat TNI, Panglima TNI melaksanakan:
a.membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
b.keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan kepada Menteri;
c.memutuskan untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
d.menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
e.membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya;
f.mengajukan usulan penerimaan hibah yang menjadi kewenangan Menteri; dan
g.melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.

Pasal 32

Tingkat Kemhan, Menteri melaksanakan:
a.membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah;
b.memutuskan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis;
c.apabila Menteri memutuskan untuk menerima hibah, selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
1.penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
2.melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan penerimaan hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
d.membentuk tim penerima hibah; dan
e.melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.



Paragraf 2
Susunan Organisasi dan Tugas

Pasal 33

(1)Tingkat Menteri setelah menerima usulan rencana hibah selanjutnya membentuk Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Dalam Negeri terdiri atas:
a.Ketua:
1.Dirjen Renhan Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2.Dirjen Kuathan Kemhan, hibah barang/jasa.
b.anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2)Tugas Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah;
b.meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah (khusus hibah barang/jasa);
c.membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan penerimaan hibah;
d.mengecek dan melaporkan kesiapan penerimaan hibah; dan
e.membuat laporan kajian.
(3)Tim Penerimaan Hibah terdiri atas:
a.Ketua:
1.Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2.Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa.
b.anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(4)Tugas Tim Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.koordinasi teknis dengan pemberi hibah;
b.melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah;
c.melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan
d.melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan.

Pasal 34

Tingkat TNI, susunan organisasi dan tugas tim pengkaji serta tim penerima hibah dalam negeri sampai tingkat Satker diatur tersendiri oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Penerimaan Hibah Langsung Luar Negeri
Paragraf 1
Pelaksanaan

Pasal 35

Penerimaan Hibah Langsung Luar Negeri dilaksanakan oleh Menteri, sebagai berikut:
a.membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah;
b.apabila Menteri memutuskan untuk menerima hibah, Menteri mengajukan persetujuan secara berjenjang kepada DPR. Selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
1.penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
2.melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan penerimaan hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
c.dalam keadaan khusus untuk percepatan, Menteri mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian hibah dengan tetap meng-konsultasikan dan melaporkan ke DPR;
d.membentuk tim penerima hibah; dan
e.melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.

Paragraf 2
Susunan Organisasi dan Tugas


Pasal 36

(1)Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Luar Negeri Tingkat Menteri terdiri atas:
a.Ketua:
1.Dirjen Renhan Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2.Dirjen Kuathan Kemhan, hibah barang/jasa.
b.anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2)Tugas Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah;
b.meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah (khusus hibah barang/jasa);
c.membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan penerimaan hibah;
d.mengecek dan melaporkan kesiapan penerimaan hibah; dan
e.membuat laporan kajian.

Pasal 37

(1)Tim Penerima Hibah terdiri atas:
a.Ketua:
1.Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
2.Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa.
b.anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2)Tugas Tim Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah;
b.melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan
c.melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/uang, dengan mencantumkan nilai.

BAB V
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Pemberian Hibah Terencana

Pasal 38

(1) Pemberian hibah terencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan hanya dilaksanakan dengan mekanisme pemberian hibah terencana.



Bagian Kedua
Pemberian Hibah Langsung Dalam dan Luar Negeri
Paragraf 1
Pelaksanaan

Pasal 39

Tingkat Satker sampai dengan Mabes TNI:
a.membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian hibah;
b.mengajukan secara berjenjang usulan pemberian hibah kepada Menteri; dan
c.melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.

Pasal 40

Tingkat Kemhan, Menteri:
a.membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah;
b.apabila Menteri memutuskan untuk memberi hibah, Menteri mengajukan persetujuan secara berjenjang sesuai batasan kewenangan (Menteri Keuangan/Presiden/DPR). Selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
1.penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
2.melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan pemberian hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
c.dalam keadaan khusus untuk percepatan, Menteri mengkonsultasikan rencana pemberian hibah langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian hibah dengan tetap meng-konsultasikan dan melaporkan ke DPR;
d.Menteri dapat mendelegasikan penandatangan perjanjian dan pemberian hibah dalam negeri, kepada pejabat yang ditunjuk.
e.membentuk tim pemberian hibah; dan
f.melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.

Paragraf 2
Susunan Organisasi dan Tugas

Pasal 41

(1)Tim Pengkaji Pemberian Hibah Barang/Jasa Tingkat Menteri terdiri atas:
a.Ketua, Dirjen Kuathan Kemhan.
b.anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2)Tugas Tim Pengkaji Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah;
b.meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah;
c.membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan pemberian hibah;
d.mengecek dan melaporkan kesiapan pemberian hibah; dan
e.membuat laporan kajian.

Pasal 42

(1)Tim Pemberian Hibah barang/jasa terdiri atas:
a.Ketua, Kapus BMN Baranahan Kemhan; dan
b.anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya.
(2)Tugas Tim Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.melaksanakan kegiatan terkait dengan pemberian hibah;
b.melaksanakan pemberian hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan
c.melaporkan pemberian hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/jasa, dengan mencantumkan nilai.

BAB VI
PENATAUSAHAAN

Pasal 43

Penerima hibah langsung:
a.uang untuk kegiatan:
1.menandatangani perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2.mengajukan permohonan register dengan format dan petunjuk pengisian sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPU Kemkeu dengan melampirkan:
a)Perjanjian Hibah; dan
b)Ringkasan Hibah (Grant Summary) dengan format dan petunjuk pengisian sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.mengajukan izin pembukaan rekening ke BUN/Kuasa BUN melalui Pusku Kemhan yang ditandatangani Sekjen Kemhan atas nama Menteri selaku PA;
4.atas dasar izin pembukaan rekening dari BUN/Kuasa BUN, Sekjen Kemhan atas nama Menteri selaku PA mengkuasakan kepada pejabat keuangan pada satuan penerima hibah untuk membuka rekening hibah sesuai batas kewenangannya dalam rangka mendanai kegiatan yang disepakati sesuai perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
5.melakukan pengajuan untuk revisi DIPA secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemkeu melalui Dirjen Renhan Kemhan;
6.untuk pendapatan hibah langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya;
7.penerima dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA;
8.setelah revisi DIPA, Satuan Penerima Hibah mengajukan SP2HL dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, atas seluruh pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan sebesar yang telah diterimanya pada tahun anggaran berjalan kepada:
a)KPPN Khusus Jakarta VI yang bersumber dari luar negeri; dan
b)KPPN mitra kerja yang bersumber dari dalam negeri.
9.dalam mengajukan SP2HL sebagaimana dimaksud pada angka 8 melampirkan:
a)copy rekening atas rekening hibah;
b)SPTMHL dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c)SPTJM; dan
d)copy surat persetujuan pembukaan rekening.
10.atas dasar pengajuan SP2HL maka KPPN menerbitkan SPHL, selanjutnya satuan penerima melakukan pencatatan atas pendapatan hibah;
11.jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
12.rekening yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup;
13.sisa uang dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau dapat dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
14.atas pengembalian hibah langsung uang untuk kegiatan kepada pemberi hibah sebagaimana yang dimaksud pada angka 13, penerima menyampaikan SP4HL dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ke KPPN melalui badan keuangan masing-masing dengan dilampiri:
a)copy rekening atas rekening hibah;
b)copy surat pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan
c)SPTJM.
15.atas dasar pengajuan SP4HL maka KPPN menerbitkan SP3HL, selanjutnya penerima melalui badan keuangan masing-masing membukukan pengurangan saldo kas dari hibah dan melaporkan kepada Pusku Kemhan.
b.barang/jasa:
1.menandatangani perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2.mengajukan permohonan register dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPU Kemkeu dengan melampirkan:
a)Perjanjian Hibah; dan
b)Ringkasan Hibah (Grant Summary) dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.menandatangani Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
a) tanggal serah terima;
b) pihak pemberi dan penerima hibah;
c) tujuan penyerahan;
d) nilai nominal;
e) bentuk hibah; dan
f) rincian harga per barang yang memuat harga, tahun buat, tahun pakai, dengan catatan apabila nilai peroleh tidak dapat diberikan oleh pemberi hibah, maka penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa yang diterima.
4.melakukan permintaan pengesahan SP3HLBJS dalam rangka 3, dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPU Kemkeu dengan dilampiri:
a)BAST; dan
b)SPTMHL
5.berdasarkan pengesahan SP3HLBJS, mengajukan MPHL-BJS dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atas seluruh pendapatan hibah langsung baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai seperti yang tercantum dalam SPH3L-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya dengan dilampiri:
a)SPTMHL;
b)SP3HL-BJS; dan
c)SPTJM.
6.atas dasar persetujuan MPHL-BJS yang diterima dari KPPN, penerima melakukan pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah ke dalam neraca SIMAK BMN.

BAB VII
PELAPORAN DAN REKONSILIASI

Pasal 44

(1)Mekanisme pelaksanaan pelaporan atas penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.
(2)Mekanisme pelaksanaan pelaporan atas penerimaan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan melalui pengesahan oleh DJPU dan memo pencatatan oleh BUN/Kuasa BUN.

Pasal 45

Atas semua Penerimaan Hibah Langsung diungkapkan secara memadai pada Catatan Atas Laporan Keuangan dan SIMAK BMN.

Pasal 46

(1)Menteri cq. Kapus BMN Baranahan Kemhan dan Kapusku Kemhan melakukan rekonsiliasi dengan DJPU Kemkeu atas realisasi pendapatan hibah langsung secara triwulan sebagai bahan CaLK.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat UAKPA/UAKPB sampai ke tingkat UAPA/UAPB sesuai dengan tingkatan organisasinya.
(3) Rekonsiliasi atas pencatatan hibah langsung di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan antara Unit Akuntansi Keuangan dengan Unit Akuntansi Barang sesuai dengan tingkatan organisasinya.
(4) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 47

(1)Kemhan dan/atau TNI wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan hibah.
(2)Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat terkait dan/atau oleh badan Inspektorat masing-masing sesuai tingkatannya.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penandatanganan Hibah Luar Negeri

Pasal 48

Menteri atau pejabat yang diberi kuasa, dengan tujuan menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian hibah luar negeri yang tergolong dalam kategori perjanjian internasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memerlukan Surat Kuasa (Full Power) yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.

Bagian Kedua
Pendapatan Hibah Ineligible

Pasal 49

(1) Apabila terjadi ineligible atas pendapatan hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible pendapatan hibah yang bersangkutan.
(2) Apabila terjadi ineligible atas pendapatan hibah yang telah diajukan register dan pengesahan, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pedoman penyelenggaraan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam peraturan oleh institusi di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 52

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/17/M/V/2005 tanggal 26 Mei 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Barang di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2013
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Lampiran: bn630-2013