(1) Tim Penilai Pusat merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Instansi di luar Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Pusat dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian.
(1) Tim Penilai Unit Kerja merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim Penilai Unit Kerja dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara.
Bagian Ketiga
Tim Penilai Instansi
(1) Tim Penilai Provinsi merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
(2) Tim Penilai Provinsi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
(3) Tim Penilai Provinsi bertugas:
a. Membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk menetapkan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Provinsi dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Provinsi berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Provinsi berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai provinsi. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Provinsi, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Provinsi:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Provinsi yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Provinsi yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Bagian Kelima
Tim Penilai Kabupaten/Kota
Pasal 7
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota merupakan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman yang melakukan penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas:
a. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman untuk menetapkan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. Membantu pejabat pembina kepegawaian Kabupaten/Kota dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional Sandiman.
(4) Tim Penilai Kabupaten/Kota berfungsi:
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
d. Mengikuti sidang penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
e. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota berjumlah gasal, terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota, yang secara fungsional dijabat oleh Pejabat Eselon II atau Pejabat Eselon III yang membidangi Persandian;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur kepegawaian. Sekretaris bukan anggota yang bertanggung jawab terhadap Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap ketua, wakil ketua dan sekretaris tim penilai kabupaten/kota. Paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman.
(6) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman;
b. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai;
c. Mempunyai integritas yang baik;
d. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
e. Tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilaian lainnya.
(7) Masa Jabatan Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. Masa jabatan Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b. Anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Bagian Keenam
Tim Penilai Teknis
Pasal 8
(1) Tim Penilai Teknis Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Tim Teknis yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman memberikan saran dan pendapat dalam melakukan penilaian terhadap prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(2) Tim Penilai Teknis dapat dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai, yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Ketua Tim Penilai dalam memberikan saran dan pendapat atas kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis berfungsi membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(5) Masa Kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketujuh
Sekretariat Tim Penilai
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atas usul Ketua Tim Penilai dapat mengganti anggota Tim Penilai apabila yang bersangkutan:
a. Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil.
b. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
c. Mengundurkan diri.
(4) Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai yang bersangkutan, untuk jangka waktu satu kali penilaian yang dimaksud.
(5) Apabila Ketua Tim Penilai ikut dinilai, maka Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk bertindak sebagai Ketua Sementara Tim Penilai.
(6) Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai.
b. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai.
c. Pengambilan keputusan dalam sidang penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah mufakat.
d. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak.
e. Sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh anggota Tim Penilai.
(7) Hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. Berkas BAPAK diserahkan ke Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK). Contoh Formulir BAPAK pada lampiran.
(8) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Prosedur Penilaian
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Menerima Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretariat Tim Penilai.
2. Melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian.
3. Melakukan sidang penilaian Angka Kredit untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir.
4. Menyampaikan BAPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk penyiapan Surat Keputusan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Instansi masing-masing yaitu Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
5. Surat Keputusan PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a) Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan;
b) Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman yang bersangkutan;
c) Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
d) Pejabat lain yang dipandang perlu.
Bagian Ketiga
Penghitungan Dan Penetapan Angka Kredit Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman merupakan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah dalam melaksanakan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 14
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2013
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
|