[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Impor Produk Hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah kepabeanan negara Republik Indonesia.
2. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut dan bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat pemasukan.
3. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau telah diolah.
4. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah Surat yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
5. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penerbitan RIPH yang menjadi persyaratan diterbitkannya persetujuan impor.

Pasal 3

Peraturan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura; dan
b. memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan RIPH.

BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN
REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Impor Produk Hortikultura dilakukan oleh perusahaan setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat RIPH dari Menteri Pertanian.


(1) Produk hortikultura yang dapat diberikan RIPH meliputi produk hortikultura segar untuk konsumsi, segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri dan olahan untuk konsumsi, seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk konsumsi pangan harus memenuhi keamanan pangan yang diatur dengan Peraturan tersendiri.
(3) Produk Hortikultura yang pertama kali diimpor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan setelah Analisis Risiko Impor (Impor Risk Analysis) sesuai dengan prosedur peraturan perkarantinaan.

Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Pasal 7

(1) RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Produk Hortikultura segar untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen.
b. Produk Hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi :
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
c. Produk Hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
-Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
(2)Penerbitan RIPH untuk produk segar konsumsi selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
a. keterangan registrasi kebun/lahan usaha atau sertifikat GAP;
b.registrasi packing house yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal;
c. memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk.
(3)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Pasal 8

(1) Penerbitan RIPH dilakukan berdasarkan surat dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dengan dilengkapi persyaratan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi informasi :
a. nama produk;
b. pos tarif/HS Produk Hortikultura;
c. volume;
d. waktu pemasukan;
e. negara asal;
f. tempat pemasukan.
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk hortikultura segar dan/atau olahan untuk bahan baku industri dilengkapi dengan informasi lokasi industri.


(1) Direktur Jenderal setelah menerima surat Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, diterbitkan RIPH.
(3) Dalam hal hasil pemeriksanaan dokumen dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan.

Pasal 11

(1) RIPH dalam satu tahun diterbitkan 2 (dua) kali yang berlaku untuk periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
(2) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Januari sampai dengan Juni selambat-lambatnya diterbitkan akhir Desember tahun sebelumnya.
(3) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Juli sampai dengan Desember selambat-lambatnya diterbitkan akhir Juni tahun berjalan.
(4) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk hortikultura segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri, dan olahan untuk konsumsi diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) perusahaan.


Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan sistem online tidak berfungsi, pengajuan permohonan RIPH dapat dilakukan secara manual.

Pasal 14

Peraturan ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang pesawat udara atau kapal laut, serta pelintas batas negara yang dimaksudkan untuk pemenuhan konsumsi sendiri dan jumlahnya tidak melebihi dari 10 (sepuluh) kilogram per orang.


Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2013
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN




Lampiran: bn642-2013