(2) Dalam pelaksanaan pembangunan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(3) Pelaksanaan pembangunan PSU sesuai dengan spesifikasi teknis komponen PSU dan Rencana Anggaran Biaya berdasarkan kontrak.
(1) Dalam hal perubahan atas desain dan/atau volume pekerjaan wajib mendapatkan persetujuan Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melalui amandemen kontrak.
(2) Dalam hal perubahan pelaksanaan bantuan PSU terkait dengan kondisi lapangan, wajib dibuat gambar perubahan pelaksanaan (shop drawing), yang disetujui oleh pengawas lapangan dan dibuatkan berita acara perubahan pelaksanaan pekerjaan beserta alasan perubahannya.
BAB IX
PENCAIRAN DANA BANTUAN PSU
(1) Permohonan pencairan dana bantuan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
a. pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi;
b. pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi.
(2) Pemeriksaan administrasi pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan pencairan dana bantuan PSU dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap:
a. pengukuran volume pekerjaan; dan
b. berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan dan pimpinan perusahaan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Tim Verifikasi menerbitkan berita acara penyelesaian pekerjaan.
(5) apabila hasil verifikasi paska konstruksi sebagaimana ayat (4) ternyata jumlah KPR dan/atau SP3K lebih rendah dibandingkan dengan jumlah unit yang diusulkan, maka proses pembayarannya akan dihitung berdasarkan jumlah unit yang telah terbit KPR dan/atau SP3K pada akhir bulan November berjalan;
(6) Berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen melakukan proses pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB X
TIM VERIFIKASI
Pasal 17(1) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh tim verifikasi pra konstruksi.
(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh tim verifikasi paska konstruksi.
(3) Tim verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(4) Tim verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan serta dapat melibatkan Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat.
(5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 18(1) Tugas dan wewenang dalam bantuan PSU dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pemerintah dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi program bantuan PSU kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengembang;
b. melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada verifikasi pra konstruksi untuk penetapan lokasi;
c. melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada verifikasi paska konstruksi untuk pencairan dana;
d. menetapkan lokasi penerima bantuan PSU;
e. mengalokasikan anggaran bantuan PSU;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
g. melakukan verifikasi dan audit terhadap pelaksanaan pembangunan PSU sebelum serah terima pekerjaan (PHO dan FHO);
h. melakukan pencairan dana sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan PSU sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati;
i. menyerahkan hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota;
j. dalam hal penyerahan sebagaimana dimasud pada huruf i pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka penyerahan hasil bantuan PSU dilaksanakan kepada pemerintah daerah provinsi;
k. melakukan evaluasi terhadap pembangunan rumah dan proses KPR melalui FLPP serta memberikan sanksi bila target pembangunan rumah tidak tercapai;
l. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam bantuan PSU; dan
m. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(3) Pemerintah daerah provinsi dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pengecekan administrasi dan teknis pada saat verifikasi pra konstruksi dan verifikasi paska konstruksi;
c. melakukan koordinasi pengelolaan hasil bantuan PSU yang berada pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota;
d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi bantuan PSU;
f. mensinergikan program pembangunan PSU dengan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota;
g. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada pemerintah daerah provinsi tembusan kepada Kementerian;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan pengembang untuk pengecekan administrasi dan teknis pada saat verifikasi pra konstruksi dan verifikasi paska konstruksi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian melalui pemerintah provinsi;
f. mensinergikan program pembangunan PSU dengan program perumahan dan kawasan permukiman;
g. melakukan pembinaan bantuan PSU.
BAB XII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Serah terima bantuan PSU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 21Kementerian mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan bantuan PSU.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mentahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2013
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn668-2013lamp