
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 675, 2013 | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Peraturan Perundang-Undangan. Pembentukan. Pedoman. |
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu disusun pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Mengingat: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11)
3. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 332);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Kepala BPKP adalah pejabat negara yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
2. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural Eselon I di lingkungan BPKP.
3. Pimpinan Unit Kerja Eselon II Mandiri adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural Eselon II mandiri di lingkungan BPKP.
BAB II
PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA BPKP
Pasal 2(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP pada masing-masing Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dilakukan dalam program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri mengajukan usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(3) Pengajuan usul sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan memuat:
a. latar belakang penyusunan;
b. pokok pikiran, ruang lingkup, dan obyek yang akan diatur;
c. sasaran; dan
d. target waktu penyelesaian.
(4) Bentuk usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan usulan program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP dengan Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri.
(2) Hasil koordinasi program perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP yang memuat:
a. judul;
b. dasar hukum pembentukan;
c. materi pokok yang diatur; dan
d. target waktu penyelesaian.
(3) Daftar perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 4(1) Sekretaris Utama dapat melakukan perubahan target waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Kepala BPKP yang telah ditetapkan dalam daftar perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri.
(2) Penyampaian usulan perubahan target waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pertimbangan dan alasan perubahan.
Pasal 5(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dapat mengajukan Rancangan Peraturan Kepala BPKP di luar program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP.
(2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. disusun berdasarkan kewenangan;
c. melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN KEPALA BPKP
Pasal 6(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP berdasarkan daftar atau di luar program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri terkait.
(3) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait.
Pasal 7(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Eselon II mandiri menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP yang telah dibubuhi paraf kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Penyampaian hasil penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri soft copy Rancangan Peraturan Kepala BPKP beserta lampirannya.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Kepala BPKP merupakan Rancangan Peraturan Kepala BPKP Perubahan, selain penyampaian hasil penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dilampiri dengan:
a. Peraturan Kepala yang akan diubah; dan
b. Matriks persandingan antara Peraturan Kepala BPKP yang akan diubah dengan Rancangan Peraturan Kepala BPKP yang diusulkan.
Pasal 8(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Kepala BPKP kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Eselon II mandiri dalam hal penyampaian rancangan Peraturan Kepala BPKP tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penelaahan terhadap Rancangan Peraturan Kepala BPKP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
(3) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengharmonisasian;
b. sinkronisasi; dan/atau
c. penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legislative drafting).
(4) Dalam melaksanakan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengadakan rapat koordinasi dengan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri yang mengajukan Rancangan Peraturan Kepala BPKP, Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri lainnya yang terkait, serta instansi atau lembaga lainnya.
Pasal 9Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat meminta kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Eselon II mandiri untuk membubuhi paraf kembali sebagai bentuk persetujuan atas perubahan.
Pasal 10Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan Kepala BPKP kepada Kepala BPKP melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan penetapan.
BAB IV
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
PERATURAN KEPALA BPKP
Pasal 11Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Kepala BPKP kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 12(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat membuat salinan Peraturan Kepala BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan mendistribusikan kepada seluruh unit kerja BPKP.
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengunggah salinan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam website BPKP.
BAB V
RANCANGAN PERATURAN
PIMPINAN UNIT KERJA ESELON I BPKP
Pasal 13Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam hal diperintahkan Peraturan Kepala BPKP.
Pasal 14Ketentuan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN, BENTUK DAN FORMAT
PERATURAN KEPALA BPKP
Pasal 15Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan, bentuk dan format Peraturan Kepala BPKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan Peraturan Kepala BPKP.
Pasal 17Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2013
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMODiundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN