[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM


Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik.
(2) Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karir.

Pasal 4

Tugas pokok Jabatan Fungsional Statistisi adalah melakukan kegiatan statistik.

BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA


(1) Jabatan Fungsional Statistisi terdiri dari:
a. Statistisi Terampil; dan
b. Statistisi Ahli.
(2) Jenjang jabatan Statistisi Terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
a. Statistisi Pelaksana;
b. Statistisi Pelaksana Lanjutan; dan
c. Statistisi Penyelia.
(3) Jenjang jabatan Statistisi Ahli dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
a. Statistisi Pertama;
b. Statistisi Muda;
c. Statistisi Madya; dan
d. Statistisi Utama.
(4) Jenjang pangkat, golongan ruang Statistisi Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Statistisi Pelaksana:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Statistisi Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Statistisi Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat, golongan ruang Statistisi Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
a. Statistisi Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Statistisi Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Statistisi Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Statistisi Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(6) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(7) Penetapan jenjang jabatan Statistisi untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(8) Jenjang jabatan/pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

Pasal 7

Unsur dan sub unsur kegiatan Statistisi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang statistik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
2. Penyediaan data dan informasi statistik, meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan; dan
d. penyajian dan publikasi.
3. Analisis dan pengembangan statistik, meliputi:
a. analisis statistik; dan
b. pengembangan statistik.
4. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan statistik; dan
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang statistik.
5. Penunjang tugas Statistisi, meliputi:
a. pembimbing penuh kader Statistisi;
b. pengajar/pelatih di bidang statistik;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi Statistisi;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT

Pasal 8

(1) Rincian kegiatan Statistisi Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Statistisi Pelaksana, meliputi:
1. mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat kecamatan;
2. mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat kecamatan;
3. mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai pendata;
4. melakukan pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik dengan objek rumah tangga;
5. melakukan pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik dengan objek non rumah tangga;
6. melakukan pengumpulan data sekunder;
7. melakukan pengolahan data sekunder secara manual;
8. membuat peta tematik manual kegiatan.

b. Rincian kegiatan Statistisi Pelaksana Lanjutan yang dinilai terdiri atas:
1. mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat kabupaten/kota;
2. mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat kabupaten/kota;
3. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan sensus/survei 1-50 orang;
4. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan observasi 1-20 orang;
5. mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai pemeriksa/pengawas;
6. melakukan pengenalan wilayah objek statistik sensus/survei;
7. melakukan pengenalan wilayah objek statistik observasi;
8. memeriksa hasil pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik;
9. membuat sketsa peta wilayah (peta analog);
10. mengelola peta analog secara manual;
11. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
12. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
13. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
14. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
15. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
16. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
17. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
18. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
19. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
20. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
21. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
22. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
23. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
24. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
25. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
26. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
27. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
28. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
29. memindahkan data ke media komputer (entri data);
30. merancang/membuat papan monografi;
31. memeriksa tabel publikasi tingkat kecamatan;
32. menyusun publikasi statistik tingkat kecamatan; dan
33. menyusun ringkasan eksekutif tingkat kecamatan.

c. Rincian kegiatan Statistisi Penyelia yang dinilai terdiri atas:
1. merancang dan membuat jadwal di bidang statistik;
2. mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat provinsi;
3. mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat provinsi;
4. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan sensus/survei > 50 orang;
5. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan kegiatan observasi > 20 orang;
6. mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai calon trainer;
7. memberikan pelatihan pengumpulan data bagi petugas;
8. memeriksa hasil pembuatan sketsa peta wilayah (peta analog);
9. melakukan validasi pengolahan secara manual;
10. melakukan analisis sederhana satu sektor;
11. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat dasar;
12. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat dasar; dan
13. memberikan bimbingan penuh kepada kader statistisi sampai mencapai Diploma III.

(2) Rincian kegiatan Statistisi Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Rincian kegiatan Statistisi Pertama yang dinilai terdiri atas:
1. mengumpulkan bahan/informasi pendukung untuk kegiatan statistik;
2. membuat rencana tabulasi kegiatan statistik;
3. mengikuti pembahasan kuesioner dan instrumen lainnya pada kegiatan statistik;
4. mengikuti pembahasan penyusunan pedoman kegiatan statistik;
5. melaksanakan penyusunan kerangka sampel dalam kegiatan sampling;
6. melaksanakan pemilihan sampel dalam kegiatan sampling;
7. memperbaharui (updating) kerangka sampel dalam kegiatan sampling;
8. melaksanakan penyusunan kerangka sampel dalam lingkup observasi;
9. melaksanakan monitoring dan evaluasi penerimaan daftar sampel dalam lingkup observasi;
10. melaksanakan pengelolaan dan penyempurnaan master file dalam lingkup observasi;
11. melaksanakan penentuan metode penarikan sampel dalam lingkup observasi;
12. mengatur alokasi dokumen/peralatan sensus/ survei/observasi tingkat nasional;
13. mengikuti pelatihan pengumpulan data;
14. memberikan pelatihan pengumpulan data bagi petugas;
15. membuat peta indeks kegiatan observasi;
16. meneliti peta analog observasi (manual);
17. membuat peta digital;
18. mengelola peta digital;
19. melakukan pengawasan pemetaan;
20. memeriksa hasil penarikan sampel kegiatan observasi berdasarkan non wilayah kerja;
21. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
22. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
23. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
24. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
25. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
26. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
27. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
28. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
29. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
30. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
31. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
32. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
33. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
34. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
35. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
36. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
37. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
38. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek nonrumah tangga dengan kuesioner kompleks;
39. merancang dan membuat pedoman pengolahan kegiatan statistik untuk tabulasi;
40. membuat program entri data tanpa validasi;
41. melakukan penyuntingan (editing), hasil kegiatan in depth interview;
42. membuat program tabulasi pada kegiatan statistik;
43. melakukan reformat data kegiatan statistik dari satu format ke format lainnya dalam media komputer;
44. membuat peta tematik digital kegiatan statistik;
45. memeriksa tabel/grafik hasil kegiatan statistik yang akan disajikan tingkat kabupaten/kota;
46. menyusun publikasi statistik tingkat kabupaten/kota;
47. menyusun ringkasan eksekutif tingkat kabupaten/kota;
48. menyusun publikasi digital dari kegiatan statistik;
49. menyajikan metadata statistik;
50. melakukan analisis sederhana lintas sektor;
51. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat menengah;
52. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat dasar;
53. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat menengah;
54. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat dasar;
55. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat menengah; dan
56. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat menengah.

b. Rincian kegiatan Statistisi Muda yang dinilai terdiri atas:
1. menelaah bahan/informasi pendukung untuk kegiatan statistik;
2. menyusun metode pemilihan sampel pada kegiatan sampling;
3. membuat program pemilihan sampel pada kegiatan sampling;
4. menghitung penimbang dalam rangka estimasi kegiatan statistik;
5. membuat peta indeks kegiatan statistik;
6. meneliti peta indeks kegiatan statistik;
7. memeriksa hasil penarikan sampel kegiatan observasi berdasarkan wilayah kerja;
8. merancang dan membuat pedoman pengolahan kegiatan statistik untuk penyuntingan dan penyandian hasil pengumpulan data;
9. membuat program entri data dengan validasi hasil kegiatan statistik;
10. memeriksa tabel/grafik hasil kegiatan statistik yang akan disajikan tingkat provinsi;
11. menyusun publikasi statistik tingkat provinsi;
12. menyusun ringkasan eksekutif tingkat provinsi;
13. membuat estimasi parameter dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan;
14. membuat outline untuk publikasi;
15. mengumpulkan literatur/referensi untuk publikasi;
16. melakukan analisis mendalam satu sektor;
17. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat lanjutan;
18. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat lanjutan;
19. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat lanjutan;
20. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat lanjutan;
21. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat pascasarjana per orang, sebagai pembimbing pendamping;
22. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat pascasarjana per orang, sebagai penguji;
23. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat Sarjana/Diploma IV per orang sebagai pembimbing utama; dan
24. melaksanakan tugas mengajar pada perguruan tinggi, tiap SKS (maksimum 6 SKS), per semester Strata 2 atau Strata 3.

c. Rincian kegiatan Statistisi Madya yang dinilai terdiri atas:
1. menghitung sampling error kegiatan statistik;
2. merancang dan membuat pedoman pengolahan kegiatan statistik untuk validitas data;
3. memeriksa tabel/grafik hasil kegiatan statistik yang akan disajikan tingkat nasional;
4. menyusun publikasi statistik tingkat nasional;
5. menyusun ringkasan eksekutif tingkat nasional;
6. melakukan analisis mendalam lintas sektor;
7. mengembangkan metodologi kegiatan statistik;
8. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat khusus;
9. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat khusus;
10. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat khusus;
11. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik khusus;
12. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat doktor per orang, sebagai pembimbing pendamping; dan
13. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat pascasarjana per orang, sebagai pembimbing utama

d. Rincian kegiatan Statistisi Utama yang dinilai terdiri atas:
1. mengkaji kegiatan statistik;
2. membuat inovasi statistik dalam rangka penyusunan kegiatan statistik;
3. melakukan kajian lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap data statistik;
4. membuat indikator statistik baru;
5. menyusun rencana induk (master plan) Sistem Statistik Nasional (SSN);
6. melakukan revitalisasi rencana induk SSN sesuai kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan;
7. melakukan evaluasi SSN yang sedang berjalan; dan
8. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan statistik secara internasional.

(3) Statistisi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Statistisi Pelaksana sampai dengan Statistisi Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Statistisi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Statistisi Pertama sampai dengan Statistisi Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Statistisi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Statistisi yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Statistisi yang melaksanakan kegiatan di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2)Unsur utama, terdiri dari:
a. pendidikan;
b. penyediaan data dan informasi statistik;
c. analisis dan pengembangan statistik; dan
d. pengembangan profesi.
(3)Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Statistisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 5.
(4)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Statistisi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Statistisi Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Statistisi Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(1) Statistisi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Statistisi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Statistisi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3) Statistisi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Statistisi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(4) Statistisi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(5) Statistisi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(6) Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Statistisi Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(7) Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit disyaratkan harus terdapat 14 (empat belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Pasal 14

(1) Statistisi yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan berikutnya.
(2) Statistisi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.


(1) Statistisi yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40 % (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama, dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 17

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Statistisi wajib mencatat, menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Statistisi mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.

BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pasal 18

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:

a. Kepala BPS bagi Statistisi Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS.

b. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan BPS Pusat.

c. Kepala BPS Provinsi bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.

d. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan instansi masing-masing.

e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan provinsi.

f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Tim Penilai


(1) Tim Penilai Statistisi terdiri dari unsur teknis yang membidangi statistik, unsur kepegawaian, dan Statistisi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Statistisi, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Statistisi.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Statistisi.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Statistisi, sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Statistisi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Statistisi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.

Pasal 21

(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS Provinsi.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai BPS Provinsi.
(4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala BPS untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala BPS untuk Tim Penilai BPS.
c. Kepala BPS Provinsi untuk Tim Penilai BPS Provinsi.
d. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik di instansi pusat selain BPS untuk Tim Penilai Instansi.
e. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.


Tata Kerja dan tata cara penilaian Statistisi ditetapkan oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit

Pasal 24

Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:

a. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS bagi Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS.

b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan BPS Pusat.

c. Pejabat eselon III BPS Provinsi yang membidangi kepegawaian dan Kepala BPS Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS Provinsi bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.

d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan instansi masing-masing.

e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan provinsi.

f. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan kabupaten/kota.

Pasal 25

(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Statistisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Statistisi yang bersangkutan.

BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Pasal 26

Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Statistisi Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma III (DIII) jurusan Statistik atau Diploma III (DIII) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Statistisi Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) jurusan Statistik atau Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dengan ijazah selain bidang statistik paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan Statistisi harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Statistisi.
(4) Pengangkatan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Statistisi dari Calon PNS (CPNS).

Pasal 28

(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
b. tersedia formasi untuk jabatan fungsional statistisi;
c. memiliki pengalaman di bidang statistik paling kurang 2 (dua) tahun;
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Statistisi.
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan huruf e bagi yang berijazah Diploma III (DIII) atau Sarjana (S1)/Diploma IV jurusan Statistik.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 29

(1) Statistisi Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Statistisi Ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk jabatan Statistisi Ahli;
b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk jabatan Statistisi bagi yang berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Statistisi Terampil yang akan diangkat menjadi Statistisi Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.

BAB X
UJI KOMPETENSI

Pasal 30

(1) Untuk meningkatkan profesionalisme, Statistisi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan didudukinya.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.

BAB XI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pasal 31

(1) Statistisi Terampil yang akan diangkat dalam jabatan Statistisi Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), apabila Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bukan dari jurusan statistik harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi Ahli.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.

BAB XII
FORMASI

Pasal 32

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Statistisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 33

(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Statistisi didasarkan pada indikator, antara lain:
a. rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Statistisi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok statistisi sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. besaran dan kompleksitas kegiatan statistik;
c. volume kebutuhan data dan informasi;
d. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi statistik; dan
e. perkembangan ilmu dan pengetahuan statistik dan yang berkaitan.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.

BAB XIII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara

Pasal 34

(1) Statistisi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Statistisi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Statistisi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Statistisi.
(3) Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Di samping pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Statistisi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Statistisi;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 35

(1) Statistisi yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Statistisi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Statistisi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila berusia paling tinggi 51 tahun.
(4) Statistisi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(5) Statistisi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Bagian Ketiga
Pemberhentian dari Jabatan

Pasal 36

Statistisi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

Pasal 37

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV
PENURUNAN JABATAN

Pasal 38

(1) Statistisi yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 40

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka:
a. Statistisi Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Statistisi Pelaksana Pemula.
b. Statistisi pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Statistisi Pelaksana.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Statistisi Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Statistisi Pelaksana.

Pasal 41

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) untuk kenaikan jabatan/pangkat, sebagai berikut:
a. Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan SLTA/Diploma I (D I), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan Diploma II (D II), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2013
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

AZWAR ABUBAKAR


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN









Lampiran: bn697-2013