(1) Tim Penilai Statistisi terdiri dari unsur teknis yang membidangi statistik, unsur kepegawaian, dan Statistisi.
(3) Sekretaris Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Statistisi.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Statistisi.
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS Provinsi.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai BPS Provinsi.
Tata Kerja dan tata cara penilaian Statistisi ditetapkan oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS bagi Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS.
b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan BPS Pusat.
c. Pejabat eselon III BPS Provinsi yang membidangi kepegawaian dan Kepala BPS Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS Provinsi bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan instansi masing-masing.
e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan provinsi.
f. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 25
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Statistisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Statistisi yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 26
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Statistisi Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma III (DIII) jurusan Statistik atau Diploma III (DIII) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS;
b.
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Statistisi Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) jurusan Statistik atau Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dengan ijazah selain bidang statistik paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan Statistisi harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Statistisi.
(4) Pengangkatan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Statistisi dari Calon PNS (CPNS).
Pasal 28
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
b. tersedia formasi untuk jabatan fungsional statistisi;
c. memiliki pengalaman di bidang statistik paling kurang 2 (dua) tahun;
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Statistisi.
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan huruf e bagi yang berijazah Diploma III (DIII) atau Sarjana (S1)/Diploma IV jurusan Statistik.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 29
(1) Statistisi Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Statistisi Ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk jabatan Statistisi Ahli;
b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk jabatan Statistisi bagi yang berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Statistisi Terampil yang akan diangkat menjadi Statistisi Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
BAB X
UJI KOMPETENSI
Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan profesionalisme, Statistisi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan didudukinya.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.
BAB XI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 31
(1) Statistisi Terampil yang akan diangkat dalam jabatan Statistisi Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), apabila Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bukan dari jurusan statistik harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi Ahli.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.
BAB XII
FORMASI
Pasal 32
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Statistisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Statistisi didasarkan pada indikator, antara lain:
a. rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Statistisi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok statistisi sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. besaran dan kompleksitas kegiatan statistik;
c. volume kebutuhan data dan informasi;
d. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi statistik; dan
e. perkembangan ilmu dan pengetahuan statistik dan yang berkaitan.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
BAB XIII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Statistisi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Statistisi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Statistisi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Statistisi.
(3) Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Di samping pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Statistisi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Statistisi;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 35
(1) Statistisi yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Statistisi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Statistisi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila berusia paling tinggi 51 tahun.
(4) Statistisi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(5) Statistisi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Bagian Ketiga
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 36
Statistisi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
Pasal 37
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENURUNAN JABATAN
Pasal 38
(1) Statistisi yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka:
a. Statistisi Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Statistisi Pelaksana Pemula.
b. Statistisi pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Statistisi Pelaksana.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Statistisi Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Statistisi Pelaksana.
Pasal 41
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) untuk kenaikan jabatan/pangkat, sebagai berikut:
a. Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan SLTA/Diploma I (D I), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan Diploma II (D II), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2013
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn697-2013