(2) Kegiatan Konsinyering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. workshop;
b. sosialisasi;
c. diseminasi;
d. focus group discussion;
e. rapat teknis;
f. rapat koordinasi;
g. seminar; dan
h. rapat kerja.
BAB II
PENYELENGGARAAN KONSINYERING
Bagian Pertama
Jangka Waktu dan Lokasi Konsinyering
(1) Konsinyering dapat dilaksanakan di dalam batas kota atau di luar batas kota.
(2) Batas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Konsinyering
Pasal 7(1) Penyelenggaraan Konsinyering dilakukan dengan dua (2) metode, yaitu:
a. Swakelola; atau
b. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 8(1) Penyelenggaraan Konsinyering dengan metode Swakelola, harus dilengkapi RAB paling sedikit memuat:
a. belanja bahan, meliputi seminar kit, alat tulis kantor, dokumentasi, pencetakan, spanduk dan biaya fotokopi;
b. honor Tim Swakelola;
c. honor narasumber;
d. biaya peserta, meliputi transport lokal, uang saku, dan biaya perjalanan dinas;
e. konsumsi; dan
f. biaya sewa, meliputi tempat, peralatan, kendaraan, sound system dan penginapan.
(2) RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf f dapat dimasukkan dalam satu paket biaya yang dibayarkan kepada pengelola tempat pelaksanaan Konsinyering.
(1) Akun belanja yang digunakan dalam penyelenggaraan Konsinyering, terdiri atas:
a. Konsinyering secara Swakelola:
1. bahan (seminar kit, ATK, dokumentasi, pencetakan, spanduk, biaya fotokopi) dibebankan pada akun belanja bahan;
2. konsumsi dibebankan pada akun belanja bahan;
3. honor Tim Swakelola dibebankan pada akun belanja honor output kegiatan;
4. honor narasumber Konsinyering dibebankan pada akun belanja jasa profesi;
5. biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dikeluarkan bagi peserta Konsinyering dibebankan pada akun belanja perjalanan lainnya;
6. sewa penginapan dibebankan pada akun belanja perjalanan lainnya;
7. sewa (ruang pertemuan, peralatan, kendaraan) dibebankan pada akun belanja sewa;
8. biaya transport lokal dan uang saku yang dikeluarkan bagi peserta Konsinyering dibebankan pada akun belanja barang non operasional lainnya; dan
9. paket biaya yang dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang merupakan pengelola penginapan atau tempat pelaksanaan Konsinyering dibebankan pada akun belanja barang non operasional lainnya.
b. Konsinyering dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa atau kontrak, seluruh unsur biaya yang dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa dibebankan pada akun belanja barang non operasional lainnya.
(2) Akun Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kode akun belanja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Bagan Akun Standar dan Perubahannya.
Bagian Ketiga
Para Pihak dalam Penyelenggaraan Konsinyering
Pasal 11Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsinyering, terdiri atas:
a. Koordinator Kegiatan;
b. PJK;
c. Pejabat Eselon I;
d. KPA;
e. PPK; dan
f. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki kewenangan untuk:
a. memutuskan tingkat kepentingan, sifat mendesak, pekerjaan yang tidak dapat ditunda, dan padatnya beban kerja;
b. memutuskan lama waktu, tempat pelaksanaan, dan jumlah pegawai yang mengikuti Konsinyering; dan
c. memutuskan beban biaya Konsinyering.
Pasal 14PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berkewajiban untuk:
a. memberikan jawaban atas permohonan izin yang diajukan Koordinator Kegiatan paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak KAK diterima;
b. mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan dan pendanaan kepada KPA apabila Konsinyering dilakukan dengan metode Swakelola;
c. mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan Konsinyering melalui metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa serta proses pengadaan Konsinyering kepada pejabat Eselon I unit kerja terkait apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
d. membuat Surat Pernyataan tentang pelaksanaan kegiatan Konsinyering sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Konsinyering; dan
f. menyetujui laporan Konsinyering dan melaporkan pelaksanaan Konsinyering kepada Pejabat Eselon I unit kerja terkait.
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berkewajiban untuk:
a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan pendanaan kegiatan Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode Swakelola;
b. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan proses pengadaan Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 17PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berkewajiban untuk:
a. menetapkan Tim Swakelola apabila Konsinyering dilakukan dengan metode Swakelola;
b. membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. mengajukan permohonan pelaksanaan proses pengadaan konsinyering kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan syarat penyelenggaraan dan pendanaan Konsinyering telah disetujui;
d. menyusun kontrak kerja pelaksanaan konsinyering apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengadministrasi bukti dan laporan Konsinyering; dan
f. menyetujui bukti dan laporan Konsinyering untuk proses pembayaran.
Pasal 18Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berkewajiban untuk:
a. melakukan pemeriksaan pelaksanaan Konsinyering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan Konsinyering;
b. memeriksa pelaksanaan Konsinyering berdasarkan bukti dan laporan Konsinyering;
c. menerima hasil Konsinyering setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(1) Koordinator Kegiatan menyampaikan laporan penyelenggaraan Konsinyering kepada PJK.
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2013
MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN