Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 719, 2013
KEMENTERIAN KESEHATAN. Terapis Wicara. Penyelenggaraan. Praktik. Pekerjaan. Pencabutan..


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TERAPIS WICARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan tenaga kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara;

Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/III/2010 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 603);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TERAPIS WICARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Terapis Wicara dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Terapi Wicara.

BAB II
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Kualifikasi Terapi Wicara
Pasal 3

Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Terapis Wicara minimal berijazah Diploma Tiga Terapis Wicara.

Bagian Kedua
Sertifikat Kompetensi dan STRTW
Pasal 4

(1) Terapis Wicara untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTW.
(2) Untuk dapat memperoleh STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terapis Wicara harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRTW sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 7

(1) Terapis Wicara yang melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri wajib memiliki SIPTW
(2) Terapis Wicara yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTW.

Pasal 8

(1) SIPTW atau SIKTW diberikan kepada Terapis Wicara yang telah memiliki STRTW.
(2) SIPTW atau SIKTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) SIPTW atau SIKTW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.


(1) Terapis Wicara warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTW setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
(2) Terapis Wicara warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPTW atau SIKTW setelah :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) SIPTW atau SIKTW berlaku sepanjang STRTW masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Terapis Wicara yang akan memperbaharui SIPTW atau SIKTW harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).


(1) Terapis Wicara yang memiliki SIKTW dapat melakukan pelayanan terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Terapis Wicara yang memiliki SIPTW dapat melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri.

Pasal 14

(1) Terapis Wicara yang memberikan pelayanan Terapi Wicara secara mandiri harus mempunyai sarana, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan minimal pelayanan Terapi Wicara mandiri.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW untuk melakukan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

Pasal 17

Dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara memiliki kewenangan meliputi :
a. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh untuk menegakkan diagnosis gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta menelan melalui kajian perolehan data dan pengolahan data;
b. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh langkah-langkah terapeutik/ pengembangan program bahasa dan bicara serta menelan;
c. menyusun dokumentasi gangguan bahasa dan bicara serta menelan yang berkualitas;
d. memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan Terapi Wicara;
e. melakukan fungsi manajemen Terapi Wicara;
f. melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan dan ahli lain yang terkait;
g. memberikan informasi, pendidikan dan/atau pelatihan tentang gangguan bahasa, bicara dan menelan serta hal lain yang terkait; dan
h. melakukan penelitian dan pengembangan bidang bahasa, bicara dan menelan serta hal yang terkait.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara wajib melakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
(3) Format pencatatan sebagaimana tercantum dalam Formulir V dan VI terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Terapis Wicara;
e. meminta persetujuan tindakan Terapis Wicara yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi Standar Profesi Terapis Wicara, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21

(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Terapis Wicara.

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Terapis Wicara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIPTW dan/atau SIKTW.
Pasal 24

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRTW kepada MTKI terhadap Terapis Wicara yang melakukan pekerjaan dan praktik Terapis Wicara tanpa memiliki SIPTW atau SIKTW.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25

Terapis Wicara yang telah memiliki SITW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara dinyatakan telah memiliki STRTW sampai dengan masa berlakunya berakhir dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Pasal 26

(1) Terapis Wicara yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memiliki SIPTW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara dinyatakan telah memiliki SIKTW berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Terapis Wicara yang melaksanakan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri dan telah memiliki SIPTW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara, SIPTW yang bersangkutan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(3) Terapis Wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperbaharui SIPTW atau SIKTW berdasarkan Peraturan Menteri ini apabila masa berlaku STRTW yang bersangkutan telah habis jangka waktunya.

Pasal 27

Standar Profesi Terapis Wicara yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara; dan
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Lampiran: bn719-2013

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali