Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 783, 2013
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pemantauan. Kapal Perikanan. Sistem. Pencabutan.


PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/PERMEN-KP/2013
TENTANG
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu untuk ditinjau kembali;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;

Mengingat :   1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Conventiom on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
7.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 668);
11.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Tujuan Penyelenggaraan SPKP adalah:
a.  meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan melalui pemantauan terhadap kapal perikanan;
b.  meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; dan
d.  meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.

Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kelembagaan SPKP;
b. prasarana dan sarana SPKP; dan
c. penyedia transmiter SPKP online.

BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan SPKP sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengelolaan perikanan.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan pengelolaan SPKP kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam pengelolaan SPKP berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

(1) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
a.  menyampaikan data SIPI dan SIKPI kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai basis data SPKP;
b.  menyampaikan data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada;
c. menyampaikan data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satu perusahaan; dan
d.  menyampaikan data pembekuan atau pencabutan SIPI dan SIKPI kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin.
(2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
a.  menyampaikan data SIKPI kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai basis data SPKP; dan
b. menyampaikan data pembekuan atau pencabutan SIKPI kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin.
(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
a.  memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal mengenai aspek teknologi dalam rangka penyelenggaraan SPKP; dan
b.  melakukan pengembangan SPKP.

BAB III
PRASARANA DAN SARANA
Pasal 7
(1) Prasarana SPKP berupa PPKP.
(2) PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruangan yang cukup memadai untuk meletakan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP;
b. peralatan server untuk komunikasi dan basis data;
c. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 jam setiap hari;
d. perangkat lunak pemantauan dan analisis data SPKP; dan
e. sumber daya manusia.

Pasal 8
(1) Sarana SPKP berupa transmiter SPKP online.
(2) Transmiter SPKP online harus memenuhi persyaratan:
a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di PPKP;
b. memiliki cakupan satelit global;
c. memiliki nomor identitas transmiter; dan
d. dapat mengirim data posisi kapal setiap 1 (satu) jam sekali secara terus menerus.

BAB IV
PENYEDIA TRANSMITER SPKP ONLINE
Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi daftar penyedia transmiter SPKP online setiap tahun.

BAB V
PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN ONLINE
Pasal 11
Setiap kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau di laut lepas yang akan mengajukan permohonan SIPI atau SIKPI wajib memasang transmiter SPKP online.

(1) Setiap kapal perikanan dengan ukuran >30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau di laut lepas wajib mengaktifkan transmiter SPKP online.
(2) Bukti bahwa kapal perikanan telah mengaktifkan transmiter SPKP online diterbitkan SKAT.

Pasal 14
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan.
(2) SKAT berlaku selama 1 (satu) tahun.

(1) Perubahan SKAT dilakukan apabila:
a. terjadi penggantian transmiter SPKP online dan/atau perubahan nomor identitas transmiter SPKP online; dan/atau
b. terjadi perubahan SIPI atau SIKPI.
(2) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan perubahan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. untuk perubahan SKAT karena terjadi penggantian transmiter SPKP online dan/atau perubahan nomor identitas transmiter SPKP online, berupa SKAT yang akan dilakukan perubahan dan surat keterangan dari penyedia transmiter SPKP online tentang penggantian transmiter SPKP online atau tentang perubahan nomor identitas transmiter SPKP online; atau
b. untuk perubahan SKAT karena terjadi perubahan SIPI atau SIKPI, berupa SKAT yang akan dilakukan perubahan dan fotokopi SIPI atau SIKPI yang dilakukan perubahan.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP online paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT perubahan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.

Pasal 17
(1) Perpanjangan SKAT dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKAT habis.
(2) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan perpanjangan SKAT melaporkan kepada Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan transmiter SPKP online yang hasilnya dituangkan dalam Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP online dan disaksikan oleh nakhoda.
(3) Bentuk dan format lembar pemeriksaan transmiter SPKP online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
(1) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan perpanjangan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi SKAT;
b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee untuk SPKP online selama 1 (satu) tahun;
c. lembar pemeriksaan transmiter SPKP online; dan
d. fotokopi SIPI atau SIKPI.
(2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP online paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
(5) SKAT perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SKAT sebelumnya.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SKAT tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SKAT diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SKAT baru.

(1) Pengguna transmiter SPKP online berhak:
a. mengajukan layanan akses pemantauan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya melalui website SPKP kepada pengelola; dan
b. memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pengguna transmiter SPKP online wajib:a. mengaktifkan transmiter SPKP online secara terus menerus; dan
b. membawa SKAT asli pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan.

Pasal 21
(1) Pengguna transmiter SPKP online yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.peringatan/teguran tertulis;
b. pembekuan SKAT; dan
c. pencabutan SKAT.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal.

(1) Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari hasil pemantauan terhadap kapal perikanan merupakan data milik Direktorat Jenderal dan bersifat rahasia.
(2) Pengelola melakukan analisis terhadap data hasil pemantauan kegiatan kapal perikanan dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
(3) Pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh data hasil pemantauan terhadap kapal perikanan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan disertai alasan penggunaannya dan wajib menjamin kerahasiaan data.

BAB IX
EVALUASI
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan kapal perikanan dan pemeriksaan terhadap pengguna transmiter SPKP online yang melakukan pelanggaran.
(2) Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap bulan dengan tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Pasal 25
Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam memberikan sanksi administrasi terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) SKAT yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan/atau penggantian SKAT online yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannnya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn783-2013lamp

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali