[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM


Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri atas:
a.Medali; dan
b.Piagam.

Pasal 3

(1)Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk:
a.perorangan; dan
b.lembaga.
(2)Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.Prajurit;
b.PNS Kemhan; dan
c.WNI.
(3)Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri atas:
a.institusi pemerintah;
b.kesatuan; dan
c.organisasi.

Pasal 4

Medali untuk perorangan dan untuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dimasukkan dalam kotak.


Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Medali untuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disertakan pada waktu penganugerahan Medali Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan.
(2)Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
TIM PENELITI


(1)Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas memberikan pertimbangan atau mengusulkan kepada Menteri dalam hal pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan.
(2)Tim Peneliti dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)Tim Peneliti dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
PERSYARATAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
DHARMA PERTAHANAN

Pasal 11

Persyaratan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri atas:
a.persyaratan umum;
b.persyaratan khusus perorangan; dan
c.persyaratan khusus lembaga.


Persyaratan khusus perorangan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik; dan
e. memiliki integritas moral dan keteladanan.

Pasal 14

Persyaratan khusus lembaga untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas:
a.berjasa di bidang Pertahanan dan berdampak pada tugas di lingkungan tugasnya; dan
b.berjasa dalam menciptakan atau merubah kondisi suatu wilayah yang tidak kondusif menjadi daerah kondusif sehingga berdampak pada ketahanan wilayah.

BAB V
PELAKSANAAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN


Tempat pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan:
a.pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan untuk perorangan dan/atau lembaga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kementerian Pertahanan dalam suatu upacara oleh Kementerian Pertahanan; dan
b.pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan untuk perorangan dan lembaga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kementerian Pertahanan dalam suatu upacara oleh lembaga lain.

Pasal 17

Wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan:
a. wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sepenuhnya berada pada Menteri; dan
b. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VI
PROSEDUR PEMBERIAN TANDA
PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

Pasal 18

(1)Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Prajurit dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit di lingkungan yang dipimpinnya yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Panglima;
b.Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Kas Angkatan;
c.Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf b dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Panglima; dan
d.Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf c yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri melalui Dirjen Kuathan Kemhan.
(2)Prajurit yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan.
(3)Prajurit yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri.
(4)Menteri menetapkan Prajurit yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.


Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi WNI dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati atau Walikota mengusulkan anggotanya, warganya, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri;
b.Anggota, warga atau masyarakat yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
c.Anggota, warga, atau masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan
d.Menteri menetapkan anggota, warga, atau masyarakat yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Kesatuan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam bidang Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri;
b.Kesatuan yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
c.Kesatuan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan
d.Menteri menetapkan kesatuan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.


Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi organisasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Organisasi yang dinominasikan untuk mendapatkan tanda penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
b.Organisasi yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri;dan
c.Menteri menetapkan organisasi yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.

BAB VII
PEMAKAIAN

Pasal 24

Prajurit, PNS Kemhan dan WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memakai Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan pada upacara:
a.hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.hari Pahlawan; dan
c.hari Bela Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,


PURNOMO YUSGIANTORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Lampiran: bn819-2013