(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program SHK wajib menyampaikan:
a. laporan bulanan pembelian Kedelai; dan
b. laporan bulanan penjualan Kedelai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Tim SHK paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 14(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari Program SHK.
(2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan; dan
b. Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang tidak memenuhi ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari Program SHK.
(3) Sanksi administratif sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2013
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn821-2013