Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 822, 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pendidikan Layanan Khusus. Penyelenggaraan. Pengelolaan.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi.
(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan.

BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 3
(1) PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program layanan pendidikan.
(2) PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 4
(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu:
a. sekolah kecil;
b. sekolah terbuka;
c. sekolah darurat; dan
d. sekolah terintegrasi.
(2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
(3) Sekolah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk.
(4) Sekolah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyelenggarakan layanan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial.
(5) Sekolah terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi.

(1) Penyelenggaraan PLK dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis pendidikan.
(2) PLK pada jalur pendidikan formal atau nonformal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
(3) PLK memberikan layanan peserta didik di daerah:
a. terpencil atau terbelakang;
b. masyarakat adat yang terpencil;
c. yang mengalami bencana alam;
d. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
e. yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(4) Daerah terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan daerah yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
(5) Daerah masyarakat adat yang terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
(6) Peserta didik yang mengalami korban bencana alam atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan:
a.  minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
(7) Peserta didik yang tidak mampu dari segi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan peserta didik di lingkungan masyarakat yang antara lain:
a. jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal;
b. mempunyai akses terbatas pada kegiatan ekonomi;
c. secara sengaja ataupun tidak sengaja menjadi korban tindak kejahatan sosial, dan/atau
d. keadaan tertentu lainya yang menyebabkan kekurangan ekonomi.

Pasal 7
(1) Kurikulum PLK mengacu pada standar nasional pendidikan.
(2) Kurikulum PLK dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaiannya terhadap kebutuhan satuan pendidikan dan program layanan pendidikan.
(3) Kurikulum tingkat PLK disusun mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau mengikuti kurikulum sekolah induk.
(4) Materi pembelajaran PLK disajikan dalam bentuk pembelajaran tatap muka dan/atau pemberian buku, modul dan/atau bahan ajar lain yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Pasal 8
(1) Proses pembelajaran PLK dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.  tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan;
b.  waktu pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara, pendidik dan peserta didik;
c.  sistem pembelajaran dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri; dan
d. jumlah jam mengajar pendidik kunjung disesuaikan dengan kondisi PLK tanpa mengurangi capaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(2) Pembelajaran praktik dapat dilakukan pada satuan pendidikan terdekat atau lembaga lain yang memiliki fasilitas yang memadai.
(3) Pelaksanaan pembelajaran dapat menggunakan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Satuan pendidikan yang sudah ada dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan program layanan pembelajaran PLK kepada dinas pendidikan.

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada PLK disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan PLK harus memenuhi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan lokasinya.
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan PLK mendapatkan tunjangan dan penghargaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Pengelolaan PLK dilaksanakan dengan menerapkan manajemen berbasis PLK.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan operasional PLK.
(3) Penyelenggaraan PLK dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan atau lembaga lain yang memiliki fasilitas pendidikan.

(1) Standar Kompetensi Lulusan PLK disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peserta didik PLK dinyatakan lulus apabila telah lulus ujian sekolah/ujian satuan pendidikan dan memenuhi nilai minimal ujian nasional.
(3) Peserta ujian yang lulus berhak mendapatkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
(4) Ijazah dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

Pasal 14
(1) Pendanaan PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan PLK.
(3) Biaya PLK diatur dengan Standar Biaya Khusus (SBK) yang ditetapkan oleh Menteri.

(1) Pendirian PLK dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
(2) Persyaratan pendirian PLK meliputi :
a. studi kelayakan;
b. rencana induk pengembangan PLK;
c. sumber peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. kurikulum;
f.  sumber pembiayaan;
g. sarana dan prasarana; dan
h. penyelenggara PLK.
(3) Tata cara pendirian PLK meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a. usul rencana pendirian PLK oleh pemrakarsa;
b. pemberian pertimbangan oleh kepala dinas pendidikan.
(4) Pemberian persetujuan pendirian PLK yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menyelenggarakan PLK terlebih dahulu kemudian mengurus perizinan.
(7) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 17
(1) Dokumen persyaratan perizinan penyelenggaraan PLK terdiri dari :
a.  uraian jenis satuan pendidikan dan/atau program PLK yang akan dilaksanakan;
b. akte Pendirian dan AD/ART satuan pendidikan atau program layanan pendidikan, sedangkan PLK yang melayani anak usia dini yang diselenggarakan oleh perorangan dapat menggunakan KTP;
c.  surat keterangan domisili;
d.  struktur organisasi penyelenggara;
e.  daftar pendidik dan tenaga kependidikan;
f.   daftar peserta didik atau calon peserta didik; dan
g.  daftar inventaris sarana-prasarana.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai lampiran surat permohonan izin pendirian.

Pasal 18
(1) Izin pendirian PLK berlaku selama masih memenuhi persyaratan.
(2) Pemerintah/pemerintah daerah dapat mencabut izin pendirian PLK yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
(3) PLK pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) yang sudah memiliki izin memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional dari Kementerian.

BAB VI
PEMBINAAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi atas penyelenggaraan PLK dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

BAB VII
PELAPORAN DAN PENJAMINAN MUTU
Pasal 21
(1) PLK harus membuat laporan penyelenggaraan minimal satu kali dalam satu tahun kepada dinas pendidikan dengan tembusan kepada Kementerian.
(2) Pelaporan terdiri atas pelaporan satuan pendidkan dan/atau program layanan pendidikan.
(3) Pelaporan mencakup data pokok pendidikan dan evaluasi diri PLK.
(4) Penjaminan mutu dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya PLK sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sumber daya PLK yang diperlukan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait.

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali