(3) Berdasarkan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pelelangan mengumumkan pemenang pelelangan di website aplikasi pelelangan Kuota Kapasitas.
(1) Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas pengumuman pemenang pelelangan kepada Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang pelelangan disertai bukti terjadinya penyimpangan.
(2) Sanggahan dapat diajukan oleh peserta pelelangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur.
(3) Dirjen EBTKE wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
(1) Badan usaha pemenang pelelangan harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang pelelangan oleh Dirjen EBTKE.
(2) Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik setelah mencapai penyelesaian pendanaan (financial close).
Pasal 24Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah menyetorkan dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 25(1) Menteri menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 26(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan hasil pelelangan yang bersifat final.
(2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang, termasuk penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE.
Pasal 28Untuk mempercepat proses pelaksanaan jual beli tenaga listrik PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik.
Bagian Kedua
Kewajiban Badan Usaha
Pemenang Pelelangan
Pasal 29(1) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mencapai penyelesaian pendanaan (financial close) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mulai melakukan kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelesaian pendanaan (financial close).
Pasal 30(1) Badan usaha pemenang pelelangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dirjen EBTKE paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau berdasarkan evaluasi oleh Dirjen EBTKE.
Pasal 31Dalam hal badan usaha pemenang pelelangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha pemenang pelelangan berakhir.
Pasal 32Dalam hal penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 maka:
a. perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir;
b. Dirjen EBTKE mengusulkan kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk menetapkan penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang baru.
Pasal 33(1) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik oleh Badan Usaha pemenang pelelangan, wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.
(2) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik yang tidak mencapai
commercial operation date (COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 8% (delapan persen).
(3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN