Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 830, 2013
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Tenaga Listrik. PT PLN. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik. Pembelian.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian tingkat pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi nasional, perlu mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan tenaga listrik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
5.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
6.  Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional melalui pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penawaran Kuota Kapasitas.
(3) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli seluruh tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTS Fotovoltaik dari badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Kuota Kapasitas.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
DARI PLTS FOTOVOLTAIK
Pasal 3
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk semua kapasitas terpasang ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$ 25 sen/kWh (dua puluh lima sen dolar Amerika Serikat per kilo watt hour).
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika PLTS Fotovoltaik menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen), diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$ 30 sen/kWh (tiga puluh sen dolar Amerika Serikat per kilo watt hour).
(3) Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dirjen EBTKE melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri kurang dari 40% (empat puluh persen), maka penetapan Kuota Kapasitas dibatalkan.

Pasal 4
Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari PLTS Fotovoltaik ke titik interkoneksi di jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

BAB III
PENAWARAN KUOTA KAPASITAS
PLTS FOTOVOLTAIK
Bagian Kesatu
Kuota Kapasitas
(1) Dirjen EBTKE menawarkan Kuota Kapasitas kepada badan usaha sesuai dengan penetapan Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dengan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penawaran Kuota Kapasitas dengan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum.
(3) Dalam hal pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diikuti oleh 1 (satu) badan usaha, maka jangka waktu masa pelelangan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal masa perpanjangan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan tetap diikuti oleh 1 (satu) badan usaha, maka proses pelelangan dilanjutkan.

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Dirjen EBTKE mempunyai tugas:
a.  membentuk Panitia Pelelangan yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b.  memberi persetujuan atas Dokumen Pelelangan yang disiapkan Panitia Pelelangan; dan
c.  menetapkan badan usaha pemenang pelelangan.
(2) Tugas Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyiapkan Dokumen Pelelangan;
b. menyusun jadwal dan mengumumkan pelaksanaan pelelangan;
c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
d. mengusulkan calon pemenang lelang; dan
e. membuat berita acara hasil pelaksanaan pelelangan.

Bagian Ketiga
Persyaratan Pelelangan Umum Kuota Kapasitas
Pasal 8
(1) Peserta pelelangan Kuota Kapasitas dapat diikuti oleh badan usaha.
(2) Dalam 1 (satu) paket pelelangan, 1 (satu) badan usaha hanya dapat ikut serta dalam 1 (satu) konsorsium.

Dokumen Penawaran harus diunggah melalui website aplikasi pelelangan Kuota Kapasitas secara elektronik.

Pasal 11
(1) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diunggah dalam 1 (satu) tahap yang terdiri dari dua sampul, meliputi:
a. sampul I berisi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; dan
b. sampul II berisi penawaran harga.
(2) Evaluasi penawaran kuota kapasitas mempergunakan sistem penilaian ambang batas dan harga terendah.
(3) Harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual tenaga listrik terendah yang ditawarkan oleh peserta pelelangan, dinyatakan dalam satuan sen US Dollar per kiloWatt-hour (US$/kWh).

Paragraf 2
Tahapan Pelelangan Umum
(1) Dalam rangka pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik, Dirjen EBTKE terlebih dahulu mengumumkan rencana pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui media cetak atau media elektronik.
(2) Panitia Pelelangan mengumumkan pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya di website Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan di papan pengumuman Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(3) Pengumuman pelelangan Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. lokasi dan kapasitas kuota PLTS Fotovoltaik yang dilelangkan;
b. persyaratan peserta;
c. alamat/website pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Pelelangan serta pengunduhan Dokumen Penawaran; dan
d. jadwal pelaksanaan pelelangan.
(4) Pelelangan diumumkan sekurang-kurangnya selama 14 (empat belas) hari kalender.

Pasal 14
(1) Peserta pelelangan melakukan pendaftaran sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.
(2) Peserta pelelangan setelah melakukan pendaftaran dapat mengunduh Dokumen Pelelangan sejak tanggal pendaftaran sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.

Pasal 15
(1) Panitia Pelelangan memberikan penjelasan Dokumen Pelelangan secara online.
(2) Penjelasan Dokumen Pelelangan dilakukan 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengumuman pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik hari pertama.
(3) Panitia Pelelangan wajib memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut isi Dokumen Pelelangan.
(4) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan.

Pasal 16
(1) Pengunggahan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a.  Sampul I berisi dokumen administratif, dokumen teknis, dan dokumen keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b.  Sampul II berisi dokumen penawaran harga.
(2) Peserta mengunggah Dokumen Penawaran paling cepat 1 (satu) hari setelah pemberian penjelasan sampai dengan batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.

Pasal 17
(1) Panitia Pelelangan melakukan pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I pada hari yang sama segera setelah batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.
(2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan evaluasi administratif, teknis, dan keuangan.
(3) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I.
(4) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi dan membuat Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sejak tanggal batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.
(5) Panitia Pelelangan membuat daftar peserta yang lolos evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan sistem penilaian ambang batas.

Pasal 18
(1) Panitia Pelelangan membuka Dokumen Penawaran sampul II yang berisi penawaran harga bagi peserta yang lolos seleksi sistem penilaian ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II dan membuat Berita Acara evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II.
(3) Panitia Pelelangan menyusun peringkat peserta pelelangan berdasarkan penawaran harga terendah.

(1) Panitia Pelelangan menyampaikan daftar peringkat pemenang hasil pelelangan kepada Dirjen EBTKE.
(2) Dirjen EBTKE menetapkan pemenang pelelangan.
(3) Berdasarkan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pelelangan mengumumkan pemenang pelelangan di website aplikasi pelelangan Kuota Kapasitas.

Pasal 21
(1) Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas pengumuman pemenang pelelangan kepada Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang pelelangan disertai bukti terjadinya penyimpangan.
(2) Sanggahan dapat diajukan oleh peserta pelelangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur.
(3) Dirjen EBTKE wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.

(1) Badan usaha pemenang pelelangan harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang pelelangan oleh Dirjen EBTKE.
(2) Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik setelah mencapai penyelesaian pendanaan (financial close).

Pasal 24
Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah menyetorkan dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 25
(1) Menteri menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 26
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan hasil pelelangan yang bersifat final.
(2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang, termasuk penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE.

Pasal 28
Untuk mempercepat proses pelaksanaan jual beli tenaga listrik PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik.

Bagian Kedua
Kewajiban Badan Usaha
Pemenang Pelelangan
Pasal 29
(1) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mencapai penyelesaian pendanaan (financial close) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mulai melakukan kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelesaian pendanaan (financial close).

Pasal 30
(1) Badan usaha pemenang pelelangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dirjen EBTKE paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau berdasarkan evaluasi oleh Dirjen EBTKE.

Pasal 31
Dalam hal badan usaha pemenang pelelangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha pemenang pelelangan berakhir.

Pasal 32
Dalam hal penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 maka:
a.  perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir;
b. Dirjen EBTKE mengusulkan kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk menetapkan penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang baru.

Pasal 33
(1) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik oleh Badan Usaha pemenang pelelangan, wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.
(2) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik yang tidak mencapai commercial operation date (COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
b.  keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
c.  keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 8% (delapan persen).
(3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,

JERO WACIK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali