[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Iuran Wajib Pegawai yang dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji Bruto setiap bulannya, dengan rincian sebagai berikut:
a. 4,75 % (empat koma tujuh puluh lima persen) untuk Iuran Dana Pensiun (IDP);
b. 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan
c. 2 % (dua persen) untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).
(2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai pada saat pegawai negeri menerima penghasilan pertama sampai dengan menerima penghasilan terakhir.
(3) (3)Pegawai yang meninggal dunia masih dalam keadaan aktif dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2% gaji bruto dari gaji terusan.

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang dimutasikan ke instansi lain di luar lingkungan Kemhan dan TNI, maka hak dana pensiun dan tabungan hari tua akan mengikutinya dan iuran wajib Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dipotong pada Kemhan dan TNI.
(2) Prajurit TNI yang melaksanakan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mutasi keluar lingkungan Kemhan dan TNI, maka Iuran Wajib Pegawai yang bersangkutan tidak dipotong pada Kemhan/TNI dan selanjutnya kewajiban serta hak-hak lainnya akan dipindahkan keluar Kemhan dan TNI.
(3) Prajurit TNI yang melaksanakan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tetap bertugas di lingkungan Kemhan dan TNI, maka hak dana pensiun dan tabungan hari tua sebagai Prajurit TNI akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan Iuran Wajib Pegawai yang bersangkutan akan tetap dipotong sesuai statusnya yang baru sebagai PNS.
(4) Hak Dana Pensiun dan tabungan hari tua Prajurit TNI yang beralih status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
(1) IDP sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk menyelenggarakan program pembayaran Pensiun.
(2) IDP sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembangkan untuk mendapatkan manfaat lebih guna mendukung peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS Kemhan.
(3) Bentuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menhan dengan melibatkan Panglima TNI dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (2) digunakan untuk mendukung:
a. biaya operasional penyelenggaraan program pembayaran pensiun;
b. bantuan uang muka untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah bagi Prajurit TNI dan PNS; dan
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan IDP dan hasil pengembangannya diatur dengan peraturan tersendiri.
(1) Iuran DPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c digunakan untuk pelayanan kesehatan.
(2)Penggunaan Iuran DPK sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pengadaan bekal kesehatan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan Restitusi sebesar 20% (dua puluh persen).

BAB III
PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI
Pasal 7
Pengelola IWP terdiri atas:
a.  Pengelola IDP yaitu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.
b.  Penunjukan Badan Hukum sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan melibatkan Panglima TNI.
c.  Pengelola THT-P yaitu PT. Asabri.
d. Pengelola DPK dilaksanakan oleh badan perencanaan, keuangan, kesehatan dan badan lain yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI dan pelaksana teknis DPK yaitu Rumkit/ Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 8
(1) Pembayaran gaji dan pemotongan IWP dilaksanakan oleh KPPN pembayar gaji.
(2) Pekas selaku Baku IV melaporkan realisasi pembayaran gaji dan pemotongan IWP satker yang dilayani KPPN kepada Pusku Kemhan secara berjenjang melalui Baku diatasnya. Khusus di lingkungan TNI, laporan masing-masing UO Angkatan dikirimkan ke Pusku Kemhan melalui Pusku TNI.
(3) Pusku TNI mengirimkan kompilasi realisasi pembayaran gaji dan pemotongan IWP sebagaimana yang dimaksud ayat (2) kepada Pusku Kemhan, dengan tembusan Panglima TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI, kepala Staf Angkatan dalam hal ini Asrena Kas Angkatan dan Dirjen Renhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan.

Penyimpanan dana IWP diatur sebagai berikut:
a. IDP dan hasil pengembangannya disimpan pada Bank Pemerintah dan diatur dalam peraturan tersendiri;
b. THT-P dan hasil pengembangannya disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. DPK disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk Giro.

Pasal 11
Pertanggungjawaban Keuangan IWP diatur sebagai berikut:
a.  Pertanggungjawaban Keuangan IDP diatur dengan peraturan tersendiri;
b.  Pertanggungjawaban Keuangan THT-P diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur dengan peraturan tersendiri dan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Keuangan Kemhan dan TNI;

(1) Laporan rincian realisasi pembayaran gaji pegawai dan potongan IWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan sumber data dalam pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan potongan IWP antara Kemhan/TNI dan Kementerian Keuangan.
(2) Rekonsiliasi data IWP antara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dengan Pusku Kemhan melibatkan Ditjen Renhan Kemhan, Srenum TNI, Srena Kas Angkatan, Biro Perencanaan Setjen Kemhan dan Baku Tk.II.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Kapusku Kemhan, Kemenkeu dan Pengelola IDP dan THT-P.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI dengan tembusan Kas Angkatan dalam hal ini Asrena Angkatan dan Kapusku TNI/Dirkuad/ Kadisku AL/ Kadisku AU serta Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan.

BAB V
PEMBAYARAN PENGEMBALIAN SELISIH KURANG ATAU LEBIH PENERIMAAN IURAN WAJIB PEGAWAI
Pasal 14
(1) Setelah tahun anggaran berakhir dilakukan rekonsiliasi rampung/ tahunan penerimaan dan penyaluran potongan IWP antara Pusku Kemhan, Pusku TNI, Ditku/Disku Angkatan, Kementerian Keuangan dan Pengelola IDP dan THT-P.
(2) Dalam rekonsiliasi rampung/tahunan dimungkinkan terjadinya selisih lebih atau kurang penyaluran potongan IWP.
(3) Hasil rekonsiliasi rampung dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perhitungan Rampung Pembayaran IWP dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 15
(1) Dalam hal terjadi selisih kurang dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Kapusku Kemhan mengajukan surat permohonan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
(2) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu melakukan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP berdasarkan permohonan dari Kapusku Kemhan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan penyaluran penerimaan potongan IWP pada tahun anggaran berjalan.
(4) Kapusku Kemhan menyalurkan selisih kurang dana DPK sesuai hasil rekonsiliasi.

BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 16
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan IWP perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal maupun eksternal sebagai berikut:
a.  pengawasan untuk Iuran Dana Pensiun (IDP) dilakukan oleh:
1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Itjen Kemhan) dan/atau dapat dilaksanakan secara gabungan dengan Itjen TNI serta Itjen Angkatan; dan
2)  Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh lembaga pengawas Independen yang ditunjuk oleh Menhan bilamana diperlukan.
b.  Pengawas untuk DPK dilakukan oleh:
1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal masing-masing Angkatan; dan
2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI
c.  Pengawasan untuk THT-P dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PT ASABRI.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN