c. Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur dengan peraturan tersendiri dan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Keuangan Kemhan dan TNI;
(1) Laporan rincian realisasi pembayaran gaji pegawai dan potongan IWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan sumber data dalam pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan potongan IWP antara Kemhan/TNI dan Kementerian Keuangan.
(2) Rekonsiliasi data IWP antara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dengan Pusku Kemhan melibatkan Ditjen Renhan Kemhan, Srenum TNI, Srena Kas Angkatan, Biro Perencanaan Setjen Kemhan dan Baku Tk.II.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Kapusku Kemhan, Kemenkeu dan Pengelola IDP dan THT-P.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI dengan tembusan Kas Angkatan dalam hal ini Asrena Angkatan dan Kapusku TNI/Dirkuad/ Kadisku AL/ Kadisku AU serta Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan.
BAB V
PEMBAYARAN PENGEMBALIAN SELISIH KURANG ATAU LEBIH PENERIMAAN IURAN WAJIB PEGAWAI
Pasal 14(1) Setelah tahun anggaran berakhir dilakukan rekonsiliasi rampung/ tahunan penerimaan dan penyaluran potongan IWP antara Pusku Kemhan, Pusku TNI, Ditku/Disku Angkatan, Kementerian Keuangan dan Pengelola IDP dan THT-P.
(2) Dalam rekonsiliasi rampung/tahunan dimungkinkan terjadinya selisih lebih atau kurang penyaluran potongan IWP.
(3) Hasil rekonsiliasi rampung dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perhitungan Rampung Pembayaran IWP dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 15(1) Dalam hal terjadi selisih kurang dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Kapusku Kemhan mengajukan surat permohonan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
(2) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu melakukan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP berdasarkan permohonan dari Kapusku Kemhan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan penyaluran penerimaan potongan IWP pada tahun anggaran berjalan.
(4) Kapusku Kemhan menyalurkan selisih kurang dana DPK sesuai hasil rekonsiliasi.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 16Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan IWP perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal maupun eksternal sebagai berikut:
a. pengawasan untuk Iuran Dana Pensiun (IDP) dilakukan oleh:
1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Itjen Kemhan) dan/atau dapat dilaksanakan secara gabungan dengan Itjen TNI serta Itjen Angkatan; dan
2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh lembaga pengawas Independen yang ditunjuk oleh Menhan bilamana diperlukan.
b. Pengawas untuk DPK dilakukan oleh:
1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal masing-masing Angkatan; dan
2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI
c. Pengawasan untuk THT-P dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PT ASABRI.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN