Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 899, 2013
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Barang Milik Negara. Dana Dekonsetrasi. Tugas Pembantuan. Pemindahtanganan.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PERMEN-KP/2013
TENTANG
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS
PEMBANTUAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a. bahwa guna meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan pemindahtanganan Barang Milik Negara sesuai dengan tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Mengingat :   1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5165);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
8.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
10.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010;
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 435);
19.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
20.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
21.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);

Memperhatikan:
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar;
  
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada Bagan Akun Standar;
  
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2012 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Non Anggaran dan Akun Neraca pada Bagan Akun Standar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemindahtanganan BMN yang berasal dari pelaksanaan DK/TP.

BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan merupakan Pengelola Barang DK/TP.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang DK/TP.

Pasal 4
(1) Menteri merupakan PB DK/TP, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara fungsional dilaksanakan Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala SKPD penerima Dana DK/TP merupakan KPB DK/TP.
(3) PB DK/TP bersama-sama dengan KPB DK/TP harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP.
(4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.

BAB III
PENGGUNAAN BMN DK/TP
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme:
a. Pemindahtanganan;
b. Pemusnahan;
c. Penghapusan.
(2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian, fungsi, kondisi, dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.

Bagian Kedua
Pemindahtanganan
Pasal 7
Pemindahtanganan BMN DK/TP dilakukan melalui:
a. Hibah;
b. Penjualan.

Pasal 8
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang:
a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. telah ditatausahakan oleh Kementerian;
c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. keberadaan fisiknya jelas; dan
e. dalam kondisi baik/layak untuk digunakan.
(3) Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.

Usulan hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a.  rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b.  surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c.  data calon penerima hibah;
d.  surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima barang, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 11
(1) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah.
(2) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi PB DK/TP untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan, dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.

(1) BMN selain yang berasal dari kegiatan fisik lain dicatat sebagai aset tetap.
(2) Kegiatan yang bersifat fisik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
(3) BMN yang dihasilkan dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang dicatat sebagai persediaan.

Pasal 14
(1) Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihibahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP sepanjang pihak Kementerian bermaksud menyerahkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah.
(2) Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah.
(3) Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
(4) Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus diajukan oleh Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(5) PB melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(6) Dalam hal Kementerian tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka TP untuk tahun berikutnya.
(7) Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada Kementerian.

(1) Penjualan BMN DK/TP dilakukan hanya terhadap BMN DK/TP yang:
a. berada dalam kondisi rusak berat tetapi secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan
b. tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang.
(3) Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang BMN dan lelang.

Bagian Ketiga
Pemusnahan
Pasal 17
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan;
b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun;
d. ditenggelamkan dalam laut; atau
e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Pelaksanaan pemusnahan atas BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Bagian Keempat
Penghapusan
(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan PB kepada Pengelola Barang disertai dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab dari PB atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut;
b.  identitas dan kondisi barang;
c.  tempat/lokasi barang; dan
d.  nilai buku barang bersangkutan.
(3) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan.
(4) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PB menetapkan keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan.
(6) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi PB untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(7) PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.

Pasal 21
Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan sebesar nilai yang tercantum dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna dan/atau Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.

(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK/TP harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
(2) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(3) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang;
b. PB; dan
c. KPB.

Pasal 24
(1) Pengelola Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
(2) PB/KPB melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dalam Pemindahtanganan BMN DK/TP.

Pasal 25
(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi:
a. pengadaan dan penetapan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. pemusnahan; dan
d. Penghapusan.
(2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya.
(3) BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan Pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga, dicatat sebagai Aset Lainnya.
(4) PB wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.

Pasal 26
(1) PB menyusun laporan semesteran dan tahunan BMN DK/TP sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Penatausahaan BMN.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara periodik.

BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1) PB melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh KPB.
(3) KPB dan PB dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 28
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

BAB VII
SANKSI
Pasal 29
SKPD penerima DK/TP yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Kementerian dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.

Pasal 30
(1) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan kepada SKPD apabila tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) Pengenaan sanksi penundaan pencairan dimaksud tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan Dana DK/TP.

Pasal 31
(1) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila:
a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Kementerian yang memberikan Dana DK/TP secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
(2) Untuk melaksanakan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian menetapkan Surat Keputusan penghentian pembayaran dana.
(3) Surat keputusan penghentian pembayaran dana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 32
Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan Dana DK/TP untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud:
a.  tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan;
b.  tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
c. melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn899-2013

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali