(3) Dalam hal terdapat jumlah KPB di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), KPB diberi nomenklatur dengan angka romawi seperti KPB I, KPB II, dan seterusnya.
(3) Tata cara membuat laporan penyaluran dan penarikan tabungan kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Petunjuk Teknis Kepala Satker.
Bagian Kedelapan
Penyedia Barang
(1) Dana BSPS bersumber dari APBN; APBD provinsi; atau APBD kabupaten/kota.
(2) Dana BSPS yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Pagu dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi pendanaan yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam suatu tahun anggaran.
Bagian Kedua
Besar Bantuan
Pasal 24(1) Besar dana BSPS yang diberikan kepada MBR paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari kebutuhan minimal biaya pembangunan atau peningkatan kualitas untuk mencapai kualitas minimal rumah layak huni.
(2) Besar dana BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana
Pasal 25(1) Penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
(2) Kecukupan minimal luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah luas lantai bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) atau 9 m2 (sembilan meter persegi) per anggota keluarga.
(3) Kecukupan minimal kualitas bangunan dan kesehatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
a. lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus;
b. dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester; atau papan kelas tiga terserut dan pakai alur serta lidah penyambung;
c. atap dari bahan seng gelombang atau asbes gelombang;
d. terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umum kabupaten/kota setempat dan ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari dan sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah; dan
e. dalam hal bahan dinding dari papan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diupayakan semi-permanen dengan bagian bawah dinding paling rendah 60 cm (enam puluh centimeter) terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako tanpa plester.
(4) Dalam hal dana BSPS tidak mencukupi untuk mencapai kecukupan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus ditambah dengan dana/bahan swadaya penerima bantuan, dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD.
(5) Bahan swadaya penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa (diupayakan) bahan bangunan lama yang masih layak pakai kualitasnya.
(6) Pembuatan dinding sisi dalam bangunan (pembatas unsur ruang rumah); plester dinding; plafon; pengecatan; upah kerja; dan ongkos angkut bahan bangunan hanya dapat menggunakan dana swadaya penerima bantuan, dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD.
(7) Dalam hal penerima bantuan tidak memiliki kemampuan dana swadaya sebab lanjut usia (jompo); cacat permanen; atau janda tua yang tinggal sendiri, dana BSPS dapat digunakan untuk biaya upah kerja paling banyak 15% (lima belas persen).
(8) Bahan dinding sisi dalam yang berasal dari swadaya penerima bantuan dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD, dapat menggunakan bahan multiplek; GRC; dan/atau bilik bambu sesuai dengan kemampuan penerima bantuan.
(9) Dalam hal rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya berupa rumah panggung, perbaikan lantai dapat menggunakan dana BSPS sepanjang tidak melebihi dari biaya rabat beton.
(10)Dalam hal perbaikan lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memerlukan biaya melebihi dari biaya rabat beton, sisanya menggunakan dana swadaya penerima bantuan, dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD.
(11)Dalam hal lingkungan rumah tidak rentan banjir, direkomendasikan penerima bantuan dapat mengubah bentuk rumah panggung menjadi rumah tapak.
Pasal 26(1) Penggunaan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk GK dan RPD.
(2) Pedoman pembuatan GK dan RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
BAB V
PENETAPAN LOKASI DAN PENDATAAN CALON PENERIMA BANTUAN
Bagian Kesatu
Penetapan Lokasi
Pasal 27(1) Penanganan PB atau PT dan PK dilakukan secara sistematik desa/kelurahan demi desa/kelurahan atau kecamatan demi kecamatan.
(2) Sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanganan secara menyeluruh terhadap RTLH, dan/atau backlog di desa/kelurahan atau kecamatan yang menjadi lokasi BSPS.
Pasal 28(1) Deputi menetapkan lokasi desa/kelurahan atau kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai lokasi BSPS atas permohonan dari Kepala Satker.
(2) Satker melakukan identifikasi desa/kelurahan di setiap kabupaten/kota sebelum mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Identifikasi desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut skala prioritas penanganan sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA.
(4) Desa/kelurahan atau kecamatan yang menjadi skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah menurut tingkat kemiskinan dan jumlah RTLH yang paling tinggi baik dalam skala desa/kelurahan maupun kecamatan.
(5) Deputi menetapkan nama desa/kelurahan atau kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lokasi BSPS sebelum tahun pelaksanaan kegiatan BSPS dengan istilah Tahun minus satu atau disingkat T-1.
Bagian Kedua
Pendataan Calon Penerima Bantuan
Pasal 29Satker melakukan sosialisasi, pendataan dan pemberdayaan calon penerima bantuan pada desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi BSPS dalam T-1.
Pasal 30(1) Dalam melakukan sosialisasi, pendataan serta pemberdayaan calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Kepala Satker dapat melibatkan pihak ketiga.
(2) Kepala Satker membentuk tim teknis di tiap kabupaten/kota untuk pengawasan dan monitoring pelaksanaan identifikasi, sosialisasi, pendataan dan pemberdayaan.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dari unsur Satker atau unsur asisten deputi yang menangani pemberdayaan komunitas; pendataan; sosialisasi; dan sumber daya swadaya.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah unsur dari kabupaten/kota, yaitu :
a. kepala SKPD kabupaten/kota atau pejabat bawahannya yang ditunjuk;
b. kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota atau pejabat bawahannya yang ditunjuk;
c. kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi sosial dan pemberdayaan masyarakat atau pejabat bawahannya yang ditunjuk;
d. camat; dan/atau
e. kepala desa/lurah.
Pasal 31(1) Pendataan calon penerima bantuan dilakukan dengan menggunakan formulir Data Permohonan BSPS.
(2) Informasi yang dicantumkan dalam formulir Data Permohonan BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti tertulis.
(3) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah semua persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(4) Bentuk formulir Data Permohonan BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir sebagaimana Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 32(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari :
a. buku data BSPS per kecamatan atau per desa/kelurahan;
b. buku kelengkapan persyaratan administrasi per KPB;
c. surat pertanggungjawaban mutlak dari petugas pendataan; dan
d. berita acara beserta lampirannya hasil pemeriksaan dokumen data permohonan BSPS dan persyaratan administrasi yang dilakukan dan ditanda tangani oleh tim teknis.
(2) Dalam hal pendataan dilakukan oleh pihak ketiga, hasil pendataan dilengkapi :
a. surat pertanggungjawaban mutlak dari petugas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diketahui oleh Direktur atau salah satu Direksi yang membidangi pendataan.
b. berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dan ditandatangani oleh tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak kerja dan diketahui oleh Direktur atau Direksi yang membidangi pendataan.
BAB VI
PENCAIRAN, PENYALURAN DANA DAN BARANG
Bagian Kesatu
Penetapan Penerima Bantuan
Pasal 33(1) PPK menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana dan/atau Barang BSPS berdasarkan berita acara hasil pendataan.
(2) Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana dan/atau Barang BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan desa/kelurahan demi desa/kelurahan yang diurut berdasarkan KPB.
(3) Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana dan/atau Barang BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan kepada bank/pos penyalur/penyedia barang paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut.
Bagian Kedua
Pencairan Dana
Pasal 34PPK membayar dana BSPS dalam 1 (satu) tahap.
Pasal 35(1) PPK menerbitkan SPP paling lambat 2 (dua) hari kalender sejak ditetapkan Surat Keputusan Penerima Dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) PP-SPM menerbitkan SPM-LS paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana
Pasal 36(1) Bank/pos penyalur menyalurkan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ke penerima BSPS dalam bentuk buku tabungan untuk atas nama penerima BSPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SP2D atau sejak dana masuk ke rekening penampungan.
(2) Bank/pos penyalur menyerahkan buku tabungan yang telah berisi dana BSPS kepada penerima BSPS per KPB paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dana BSPS disalurkan ke rekening tabungan.
(3) Bank/pos penyalur harus melayani penarikan tabungan per KPB paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak KPB mengajukan penarikan dana BSPS.
(4) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-LS.
Bagian Keempat
Penyaluran Barang
Pasal 37(1) BSPS berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disalurkan kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 38(1) Penyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan; komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan/atau utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dengan cara menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh ketua KPB dan kepala desa/lurah dengan dibuktikan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barang.
(2) Dalam hal barang BSPS berupa pembangunan PSU yang melekat kepada komunitas penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), penyedia barang menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada ketua KPB yang disaksikan oleh kepala desa/lurah dan kepala SKPD kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuknya dengan dibuktikan berita acara serah terima barang.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DANA
Bagian Kesatu
Penarikan Dana Tabungan
Pasal 39(1) Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
(2) Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB pada saat penarikan dana tabungan.
(3) Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
(4) Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(5) Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progress paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
(6) Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Pasal 40(1) Penarikan dana BSPS tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) harus dilengkapi dengan DRPB2 tahap I yang telah disahkan oleh PPK.
(2) Penarikan dana BSPS tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) harus dilengkapi dengan DRPB2 tahap II yang disahkan oleh PPK.
(3) PPK mengesahkan DRPB2 tahap II setelah mengevaluasi laporan progres pembangunan fisik paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan bukti asli pembelian bahan bangunan tahap I.
(4) DRPB2 tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lambat 4 (empat) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(5) PPK mengesahkan DRPB2 tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DRPB2 tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak KPB menyelesaikan DRPB2 tahap I dan DRPB2 tahap II.
(6) DRPB2 tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DRPB2 tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat dengan berpedoman pada GK dan RPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 huruf a.
Pasal 41(1) KPB melaksanakan pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah harus sesuai dengan GK.
(2) Dalam hal penerima bantuan ingin melakukan perubahan GK, perubahan tersebut dapat dilakukan sepanjang kualitas dan nilai konstruksinya lebih meningkat dari kualitas dan konstruksi yang ada dalam GK.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembangunan oleh Kelompok Penerima Bantuan
Pasal 42(1) KPB harus dapat menggunakan dana BSPS untuk pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) KPB harus melaksanakan kegiatan pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(3) Penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres 100% (seratus persen) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
Pasal 43(1) PPK melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penarikan dana dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh KPB.
(2) PPK melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) yang dilakukan oleh penyedia barang.
Pasal 44Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan pengesahan DRPB2 tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2), PPK dapat menunjuk pihak ketiga.
Bagian Ketiga
Penyetoran dan Pembayaran Kembali Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 45(1) Dalam hal penerima dana BSPS tidak memenuhi kriteria dan persyaratan penerima bantuan karena sesuatu hal yang timbul kemudian hari setelah diterbitkan surat keputusan penetapan penerima dana BSPS, PPK wajib menarik kembali dana BSPS dari tabungan penerima.
(2) Dalam hal penerima dana BSPS meninggal dunia sebelum penarikan tabungan dan tidak memiliki ahli waris yang menempati rumah yang akan diperbaiki, PPK wajib menarik kembali dana BSPS dari tabungan penerima.
(3) Penarikan kembali dana BSPS dari tabungan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh PPK melalui surat perintah kepada bank/pos penyalur untuk memindahbukukan dana BSPS dari rekening tabungan penerima ke rekening penampungan atas nama Satker untuk kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(4) Penyetoran dana BSPS ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46(1) Penerima BSPS dianggap ingkar janji melaksanakan pernyataannya apabila :
a. tidak menarik dana tahap I dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4);
b. tidak dapat menyelesaikan progres pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); dan
c. tidak menarik dana tahap II dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) apabila penerima BSPS melaksanakan ajaran agama/kepercayaan, adat istiadat, atau karena dalam keadaan musibah/tertimpa bencana.
Pasal 47Dalam hal penerima BSPS tidak dapat menyelesaikan progres pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dan sebesar 100% (seratus persen) dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), PPK bersama SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemberdayaan masyarakat mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan kepada penerima BSPS.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 48(1) Penerima dana BSPS dilarang memberi kuasa penarikan tabungan kepada pihak lain.
(2) Bank/pos penyalur dilarang melayani penarikan tabungan dana BSPS dengan surat kuasa.
(3) Bank/pos penyalur dilarang menerbitkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam melayani penarikan tabungan dana BSPS.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penerima dana BSPS hanya dapat memberi kuasa kepada suami/istri atau ahli waris yang menempati rumah yang akan diperbaiki.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 49(1) Bank/pos penyalur dan penyedia barang wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan penyaluran dana/barang BSPS kepada PPK paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) TPM wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan pembangunan oleh KPB kepada PPK untuk progres 0% (nol persen), progres 30% (tiga puluh persen) dan progres 100% (seratus persen) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) PPK melakukan kompilasi data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satker dan tembusan kepada Deputi paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(4) Kepala Satker wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Deputi, yaitu :
a. laporan berkala bulanan pelaksanaan BSPS paling lambat akhir bulan berikutnya.
b. laporan tahunan pertanggungjawaban pelaksanaan BSPS paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
(5) Bentuk laporan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Kepala Satker.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 50(1) Bank/pos penyalur yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa surat peringatan tertulis.
(2) Bank/pos penyalur yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi membayar kembali kerugian akibat kelalaian dimaksud.
(3) Bank/pos penyalur yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi admistrasi berupa pembayaran bunga yang besarnya sesuai dengan bunga pasar yang berlaku pada bank/pos penyalur.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memberi bantuan stimulan perumahan swadaya bagi MBR dengan menggunakan dana APBD, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri ini, kecuali diatur lain dalam peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52Semua tahapan pelaksanaan BSPS dalam rangka pelaksanaan BSPS tahun 2013 yang sudah dilaksanakan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53(1) Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, peraturan perundang-undangan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
a. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
b. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 26 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
c. Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Tugas Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya oleh Pemerintah Provinsi;
d. Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Nomor 02 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Tugas Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 61/DS/Tahun 2012 perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
(2) Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, peraturan perundang-undangan berikut ini tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 54 Tahun 2012 perihal Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 81/DS/TAHUN 2012 perihal Pembuatan Laporan Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS);
c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan; dan
d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01/SE/DPS/2013 perihal Pedoman Pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS.
Pasal 54Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn904-2013