[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]

(1) RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi:
a. Pendekatan sistem penganggaran, terdiri atas:
1) kerangka pengeluaran jangka menengah;
2) penganggaran terpadu; dan
3) penganggaran berbasis kinerja.
b. Klasifikasi anggaran, terdiri atas:
1) klasifikasi organisasi;
2) klasifikasi fungsi; dan
3) klasifikasi jenis belanja.
c. Instrumen RKA-K/L terdiri atas:
1) indikator kinerja;
2) standar biaya; dan
3) evaluasi kinerja.
(2) Pedoman umum RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

RKA-K/L disusun berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja K/L);
c. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
d. standar biaya; dan
e. kebijakan pemerintah lainnya.

Pasal 4

(1) Menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
a. angka dasar; dan/atau
b. inisiatif baru.
(2) RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain berupa TOR/RAB dan dokumen terkait lainnya untuk:
a. rincian angka dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan/komponen kegiatan; dan/atau
b. rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.
(3) Penyusunan RKA-K/L dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, yakni:
a. mencantumkan sasaran kinerja meliputi volume keluaran dan indikator kinerja keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja K/L dan RKP;
b. menjamin total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L;
c. menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesuai dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
d. menjamin kelayakan anggaran dan mematuhi penerapan kaidah perencanaan penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; dan
e. memastikan pencantuman tematik APBN pada level keluaran.
(4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara berjenjang yang terdiri atas:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker); dan
b. RKA-K/L unit eselon I.
(5) RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.
(6) Tata cara penyusunan RKA-K/L dan format RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Dalam hal K/L melakukan pembahasan RKA-K/L dengan komisi terkait di DPR-RI dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru yang dituangkan dalam RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau RKA-K/L yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Penyampaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pengantar RKA-K/L yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk;
b. surat pernyataan pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program;
c. daftar rincian pagu anggaran per satker/eselon I;
d. RKA Satker; dan
e. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L.
(3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan validasi.
(4) Dalam hal pada proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, RKA-K/L dikembalikan kepada K/L untuk dilakukan perbaikan.
(5) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti:
a. kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;
b. kesesuaian antara kegiatan, keluaran dan anggarannya;
c. relevansi komponen/tahapan dengan keluaran; dan
d. konsistensi pencantuman sasaran kinerja K/L dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun kedepan.
(6) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difokuskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.
(7) Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari K/L, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
(8) Tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan Agustus untuk dilakukan pembahasan.


(1) Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran K/L.
(2) Alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 11

(1) Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L).
(3) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.


(1) Dalam hal komisi terkait di DPR belum menyetujui penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada penyesuaian RKA-K/L yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rincian alokasi anggaran untuk biaya operasional tidak diblokir;
b. rincian alokasi anggaran untuk biaya non operasional yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran dan tidak berubah, tidak diblokir; dan
c. penyesuaian alokasi anggaran berupa tambahan pagu yang digunakan selain pada huruf a dan huruf b, dapat dituangkan dalam output cadangan dan/atau diberikan catatan rincian alokasi tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan DPR, dan tidak diblokir.

Pasal 14

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (10), dan Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.


Dalam hal aplikasi SPAN belum dapat diterapkan, validasi ADK RKA-K/L, penelaahan RKA-K/L, penyusunan Himpunan RKA-K/L, pencetakan DHP RKA-K/L, penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, serta penyusunan dan pengesahan DIPA dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA.

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan/atau efisiensi belanja yang anggaran kegiatannya telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan harus segera dilaksanakan, namun tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk anggaran kegiatan dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2013 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 18

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan revisi RKA-K/L.


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN