[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund, yang selanjutnya disebut dengan ICCTF.

Pasal 3
ICCTF dibentuk dengan tujuan untuk bertindak sebagai lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan dan mengelola dana hibah Penanganan Perubahan Iklim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian hibah.

Pasal 4
(1) Tugas ICCTF adalah mengumpulkan, menerima dan menyalurkan dana untuk pembiayaan program dan kegiatan Penanganan Perubahan Iklim.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ICCTF menyelenggarakan fungsi:
a.  penyiapan, penyeleksian, pemantauan dan pelaporan program dan kegiatan Penanganan Perubahan Iklim; dan
b. mendukung Pemerintah Indonesia dalam melakukan koordinasi pendanaan dengan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, swasta, dan lembaga keuangan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Penanganan Perubahan Iklim.

BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) ICCTF terdiri atas:
a. Majelis Wali Amanat; dan
b. Pengelola Dana Amanat
(2) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan, MWA dapat membentuk Sekretariat.

Pasal 7
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a:
a.  menetapkan Pengelola Dana Amanat;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam perjanjian hibah;
c.  memilih dan menetapkan Direktur Eksekutif;
d.  menetapkan rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
e.  menyusun laporan keuangan ICCTF;
f.   melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
g.  memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak-pihak yang terkait;
h.  melakukan proses pengadaan barang/jasa; dan
i.   mengesahkan Pedoman Tata Kelola.
(2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA selaku pengarah ICCTF bersifat final dan mengikat.

Pasal 8
(1) Susunan organisasi MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Keanggotaan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Perencanaan.

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dipersamakan sebagai Satker.
(2) KPA dijabat oleh anggota MWA yang berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(3) Tugas dan Tanggung Jawab KPA adalah melaksanakan tugas-tugas KPA sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Anggota MWA terdiri atas:
a. tiga orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. satu orang perwakilan Kementerian Keuangan;
c. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
e. Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim;
f.  satu orang perwakilan organisasi masyarakat sipil;
g. satu orang perwakilan dari dunia usaha;
h. satu orang perwakilan akademisi; dan
i.  satu orang perwakilan untuk setiap mitra pembangunan yang berkontribusi dana ke ICCTF.
(2) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga paling kurang merupakan Pejabat Eselon I.
(4) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi yang kegiatannya berkaitan dengan Penanganan Perubahan Iklim dipilih secara transparan, obyektif, non diskriminatif dan akuntabel.

(1) Tugas dan tanggung jawab PDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah:
a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang telah disepakati dalam perjanjian kontribusi dana ke ICCTF;
b.  melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada MWA; dan
c.  melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, PDA dikoordinasikan oleh MWA.

BAB V
SUMBER DANA
Pasal 14
Sumber Dana Perwalian ICCTF berasal dari hibah internasional, hibah nasional, APBN dan dana-dana lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN
Bagian Pertama
Pelaksana Kegiatan
(1) Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan/atau Lembaga Swasta kepada MWA.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan
c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.

Pasal 17
(1) MWA menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA memberikan persetujuan atau penolakan.

Pasal 18
Tata cara pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur dalam Pedoman Tata Kelola yang ditetapkan oleh MWA.

BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan triwulanan kepada MWA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian.
(3) MWA menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dan Pemberi Hibah.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), MWA menyampaikan laporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.

BAB VIII
PENGELOLAAN DAN PENGALIHAN
BARANG MILIK NEGARA
Pasal 21
Pengelolaan dan pengalihan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan ICCTF, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PEDOMAN TATA KELOLA
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 tentang Pembentukan Indonesia Climate Change Trust Fund sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Seluruh dokumen operasional pelaksanaan ICCTF yang telah ada dan disahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2013
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,

ARMIDA S. ALISJAHBANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN