(1) Tugas dan tanggung jawab PDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah:
a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang telah disepakati dalam perjanjian kontribusi dana ke ICCTF;
b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada MWA; dan
c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, PDA dikoordinasikan oleh MWA.BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN
Bagian Pertama
Pelaksana Kegiatan
(1) Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan/atau Lembaga Swasta kepada MWA.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan
c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Pasal 17(1) MWA menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA memberikan persetujuan atau penolakan.
Pasal 18Tata cara pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur dalam Pedoman Tata Kelola yang ditetapkan oleh MWA.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan triwulanan kepada MWA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian.
(3) MWA menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dan Pemberi Hibah.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), MWA menyampaikan laporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.
BAB VIII
PENGELOLAAN DAN PENGALIHAN
BARANG MILIK NEGARA
Pasal 21Pengelolaan dan pengalihan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan ICCTF, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PEDOMAN TATA KELOLA
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 tentang Pembentukan Indonesia Climate Change Trust Fund sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Seluruh dokumen operasional pelaksanaan ICCTF yang telah ada dan disahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2013
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN