(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim tanpa dikenai pembebanan biaya (charging) Konten.
(2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyisipkan informasi penawaran produk pada Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In).
(2) Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.
(3) Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna.(4) Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.
(1) Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna.
(2) Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:
a. gangguan privacy;
b. penawaran yang mengganggu;
c. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
d. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
(3) Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:
a. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;
b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
c. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.
BAB IX
NOMOR AKSES
Pasal 24(1) Nomor akses yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat berupa nomor telepon pendek.
(2) Nomor akses yang menggunakan nomor telepon pendek ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mengalokasikan nomor akses kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan memperhatikan azas efisiensi, kenyamanan Pengguna layanan, dan keunikan nomor akses.
(4) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memindahtangankan nomor akses layanan.
(5) Penyelenggara jaringan dilarang mengenakan biaya kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atas penggunaan nomor akses.
(6) Dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, apabila nomor akses tidak digunakan untuk melayani Pengguna, hak penggunaan nomor akses dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten memerlukan nomor akses, penetapan nomor akses dilakukan secara bersamaan dengan permohonan izin prinsip.
(8) Dalam hal pemegang izin prinsip telah mendapatkan penetapan nomor akses namun tidak memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan masa izin prinsip berakhir, penetapan nomor akses tidak berlaku.
BAB X
PERIZINAN
Pasal 25Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Pasal 26(1) Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemohon izin prinsip untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. formulir isian;
b. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
c. perubahan akta terakhir perusahaan dan surat persetujuan/penerimaan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM;
d. NPWP;
e. SIUP;
f. surat keterangan domisili;
g. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank;
h. surat keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak; dan
i. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani oleh Direktur Utama dengan materai serta mengetahui Komisaris Utama, antara lain:
1. surat pernyataan isian formulir;
2. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham;
3. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;
4. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain yang ditandatangani oleh para direktur utama; dan
5. pakta integritas.
(4) Pemohon izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. formulir Isian;
b. akta pendirian organisasi;
c. bukti pendirian lembaga/Sekolah/Universitas/instansi;
d. rencana penyelenggaraan penyediaan konten; dan
e. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani dengan materai oleh pimpinan lembaga/instansi, antara lain:
1. surat pernyataan isian formulir;
2. surat pernyataan/laporan susunan kepengurusan; dan
3. pakta integritas.
Pasal 27(1) Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan izin prinsip tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 28(1) Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 6 (enam) bulan.
Pasal 29(1) Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Direktur Jenderal, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.
(2) Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggara Jasa Penyedia Konten setiap tahun wajib menyampaikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
(4) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.
BAB XI
TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
Pasal 30(1) Pemegang izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya izin prinsip.
(2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penyediaan Konten yang dimiliki pemohon yang terhubung pada sistem milik para penyelenggara jaringan dan terhadap setiap perubahan sistem yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
(3) Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyertakan dokumen:
a. pakta integritas;
b. surat pernyataan keabsahan dokumen;
c. dokumen teknis penyelenggaraan jasa penyediaan konten;
d. dokumen pengujian fungsi layanan;
e. rincian jenis layanan dan nomor akses;
f. dokumen tata cara berlangganan;
g. daftar dan bukti kepemilikan perangkat atau perjanjian kerjasama hosting atau
cloud;
h. perjanjian kerjasama dengan penyelenggara jaringan, bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang bukan penyelenggara jaringan; dan
i. perjanjian kerjasama kolokasi apabila melakukan kolokasi.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen pengujian fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi pengujian mandiri (
self assessment) oleh pemohon terhadap kepatuhan dalam melakukan :
a. pendaftaran/registrasi, pemberian pelayanan, dan penghentian berlangganan;
b. penjelasan mengenai informasi awal, penawaran, notifikasi pendaftaran (aktivasi/registrasi), dan notifikasi berhenti berlangganan (deaktivasi/unregistrasi);
c. pengukuran akurasi pembebanan biaya (
charging) untuk layanan yang berbayar; dan
d. penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center) untuk menanggapi permintaan dan/atau pengaduan dalam waktu 1 x 24 jam.
(6) Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(7) Direktur Jenderal membentuk tim Uji Laik Operasi terhadap permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 31(1) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara:
a. memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) ;
b. pengujian fungsi layanan yang disediakan; dan
c. apabila dipandang perlu, tim dapat melaksanakan verifikasi lapangan terhadap sistem penyedia jasa.
(2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Uji Laik Operasi.
(3) Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi dituangkan dalam berita acara Uji Laik Operasi sebagai dasar evaluasi kelaikan operasional Penyelenggara Jasa Penyedia Konten.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi apabila dinyatakan laik operasi, digunakan sebagai dasar proses penerbitan surat keterangan laik operasi dan izin penyelenggaraan jasa penyedia konten.
(6) Surat keterangan laik operasi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi, melalui persetujuan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI).
(7) Izin penyelengaraan jasa penyediaan konten diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah surat keterangan laik operasi diterbitkan atau 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.
(8) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi diwajibkan memperbaiki sistem Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dimiliki paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil Uji Laik Operasi.
(9) Penyelenggara yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil perbaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dokumen.
(10)Uji Laik Operasi terhadap hasil perbaikan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil perbaikan di terima oleh Direktur Jenderal.
BAB XII
BIAYA HAK PENYELENGGARAAN (BHP) TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL (UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION)
Pasal 32(1) Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui penyelenggara jaringan.
(3) Penyelenggara jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat akun khusus pada laporan keuangan untuk pendapatan yang diterima oleh setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
BAB XIII
PENYIMPANAN DATA
Pasal 33(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi sengketa di antara para pihak, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai.
BAB XIV
GANTI RUGI
Pasal 34(1) Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
(2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau Penyelenggara Jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.
Pasal 35(1) Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Dalam hal terbukti terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pada pengguna yang mengajukan ganti rugisebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi kepada semua pengguna dari produk layanan yang sama, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 36(1) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertindak sebagai mediator apabila terjadi perselisihan antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, pemilik/pemasok Konten, dan penyelenggara jaringan.
(2) Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor.
(3) Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.
(4) Apabila proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhasil mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih, maka hasil kesepakatan dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pelapor, terlapor, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai mediator.
(5) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat para pihak.
(6) Dalam hal proses mediasi tidak tercapai suatu kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 37(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
(2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menerbitkan surat edaran, surat meminta keterangan/informasi /data, surat teguran, dan/atau surat sanksi.
(3) Dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau layanan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menghentikan sementara layanan terkait.
(4) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat bekerjasama dengan instansi terkait.
(5) Dalam rangka pengawasan kepatuhan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
(6) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memutuskan kepatuhan suatu perkara terhadap regulasi melalui sidang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
(7) Semua keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 38(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan laporan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) secara berkala setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah Pengguna dan Pelanggan;
b. jenis konten yang disediakan;
c. statistik Konten yang diakses oleh Pengguna dan Pelanggan;
d. jumlah sumber daya manusia;
e. jumlah aduan dari Pengguna dan Pelanggan; dan
f. pendapatan (revenue).
Pasal 39Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat melaksanakan audit trail untuk mengesahkan laporan/keterangan/informasi/data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 40Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17 ayat (4) huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 41Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dapat berupa:
a. Surat teguran;
b. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau
c. Pencabutan Izin Penyelenggaraan.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Pasal 43Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn979-2013