[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM


(1) Pemerintah menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat dapat mengirim dan/atau menerima:
a. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
c. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan
d. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.
(2) Dalam menjamin Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. menugaskan Penyelenggara Pos untuk melaksanakan Layanan Pos Universal; dan
b. menyediakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk setiap KPC LPU.
(3) Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan metode pelaporan realisasi pendapatan dan biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dialokasikan setiap tahun anggaran.
(5) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Pos dengan hasil audit pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tidak dapat ditagihkan kepada Negara.

Pasal 3

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan KPC LPU setiap tahun anggaran dengan memperhatikan usulan dari Penyelenggara Pos.

Pasal 4

(1) KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. dioperasikan maksimum oleh 2 (dua) orang pegawai;
b. pendapatan KPC tidak layak secara usaha; dan
c. berada di luar Ibukota provinsi dan Ibukota kabupaten/kota.
(2) KPC tidak layak secara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, metode perhitungannya berdasarkan standar biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
TOLOK UKUR LAYANAN POS UNIVERSAL


Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. penyediaan penjualan Benda Pos yang cukup;
b. pelayanan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) jam per minggu;
c. penerimaan, pemprosesan, pengiriman, dan pengantaran:
1. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
2. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
3. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan
4. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram;
d. pengiriman ke kantor penghubung/pemeriksa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali seminggu;
e. kerjasama dengan perangkat Pemerintah Daerah setempat secara tertulis untuk penyampaian kiriman di luar batas antar; dan
f. penyampaian kiriman sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi penyediaan:
a. sarana, berupa kendaraan minimal kendaraan bermotor roda dua;
b. prasarana, berupa bangunan kantor pos yang terawat dan dilengkapi dengan:
1. ruangan dan kursi tunggu, loket, papan nama kantor, papan pengumuman pelayanan, meja dan lemari sortir (menyatu atau terpisah), meja tulis pelanggan, dan alat pemadam api;
2. cap tanggal, timbangan surat, dan timbangan paket;
3. perangkat komputer atau mesin ketik, dan mesin hitung atau kalkulator;
4. tempat penyimpanan Benda Pos dan surat berharga lainnya dapat berupa lemari besi, brankas, ruang khasanah; dan
5. alat komunikasi yang terhubung secara online sepanjang telah terjangkau jaringan telekomunikasi.

Pasal 8

(1)Aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi penyajian komponen pendapatan dan biaya pada setiap KPC LPU, yaitu:
a. komponen pendapatan terdiri atas pendapatan dari Layanan Pos Universal dan Layanan Pos Komersial dengan menggunakan metoda Transfer Pricing; dan
a. komponen biaya meliputi:
1. Biaya Pegawai Tetap:

No.
Jenis Biaya
a)
gaji pokok
b)
tunjangan konjungtur
c)
tunjangan jabatan dan grade
d)
tunjangan pajak penghasilan
e)
tunjangan kesehatan
f)
uang perumahan
g)
uang cuti tahunan
h)
sumbangan pendidikan
i)
tunjangan penghasilan lainnya
j)
tunjangan kinerja
k)
uang representasi
l)
gaji ke-13
m)
upah Tenaga Kontrak Karya /TKK:
a. upah TKK
b. upah TKK ke-13

2. Biaya Operasi:

No.
Jenis Biaya
a)
bahan bakar minyak dan pelumas
b)
pengadaan prangko
c)
pencetakan model-model, formulir, register, dan barcode
d)
tinta cap, tali jalin, timah plombir, seal kantor pos, keranjang, peralatan pengantar pos, dan cap tanggal
e)
sewa gedung
f)
sewa guna sepeda motor
g)
sewa peralatan
h)
angkutan pos
i)
angkutan pos setempat
j)
honor agen pos

3. Biaya Pemeliharaan:

No.
Jenis Biaya
a)
pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan gedung
b)
pemeliharaan inventaris kantor



4. Biaya Administrasi dan Umum:

No.
Jenis Biaya
a)
alat tulis kantor
b)
langganan daya dan jasa

5. Biaya Penyusutan:

No.
Jenis Biaya
a)
penyusutan gedung
b)
penyusutan inventaris

(1) Setiap KPC LPU wajib membuat laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat setiap triwulan dan harus sudah dilaporkan pada bulan berikutnya.
(3) Penyelenggara Pos wajib bertanggung jawab atas kebenaran laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Penyelenggara Pos yang diberi kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Penyelenggara Pos menetapkan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing yang digunakan dalam menghitung pendapatan dan biaya sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN
BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL


(1) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi atas usulan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 11

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan sebagai usulan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.

BAB V
PELAKSANAAN LAYANAN POS UNIVERSAL


Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib:
a. mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja;
b. membuat laporan pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. membuat laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilampiri dengan rekapitulasi uraian penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Menteri dan/atau Badan/Instansi Pengawas Keuangan Negara;
d. memungut dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; dan
e. menyimpan dokumen-dokumen terkait.

Pasal 14

Dalam melaksanakan Layanan Pos Universal, Penyelenggara Pos bertanggung jawab secara formal dan material atas:
a. perhitungan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing; dan
b. pelaksanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(1) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a digunakan untuk merencanakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Tim verifikasi selaku verifikator dan Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Monitoring dan Verifikasi dilakukan dengan berpedoman pada Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure) Monitoring dan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direksi Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi sesuai dengan formulir f sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu persyaratan pencairan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal di triwulan I sampai dengan triwulan IV.
(6) Pengajuan pencairan triwulan IV mengikuti langkah-langkah akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PENCAIRAN
BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 17

(1) Direksi Penyelenggara Pos mengajukan tagihan pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal.
(2) Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen tagihan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Pasal 18

(1) Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Perintah Pembayaran untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dengan melampirkan:
a. Berita Acara Verifikasi; dan
b. Kuitansi pembayaran.
(2) Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; dan
c. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dengan spesimen yang diterima.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(1) Pengalokasian dan pelaksanaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mulai Tahun 2013 dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/ M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Lampiran: bn980-2013