c. membuat laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilampiri dengan rekapitulasi uraian penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Menteri dan/atau Badan/Instansi Pengawas Keuangan Negara;
d. memungut dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; dan
e. menyimpan dokumen-dokumen terkait.b. pelaksanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a digunakan untuk merencanakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Tim verifikasi selaku verifikator dan Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Monitoring dan Verifikasi dilakukan dengan berpedoman pada Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure) Monitoring dan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direksi Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi sesuai dengan formulir f sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu persyaratan pencairan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal di triwulan I sampai dengan triwulan IV.
(6) Pengajuan pencairan triwulan IV mengikuti langkah-langkah akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PENCAIRAN
BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 17
(1) Direksi Penyelenggara Pos mengajukan tagihan pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal.
(2) Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen tagihan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Pasal 18
(1) Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Perintah Pembayaran untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dengan melampirkan:
a. Berita Acara Verifikasi; dan
b. Kuitansi pembayaran.
(2) Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; dan
c. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dengan spesimen yang diterima.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengalokasian dan pelaksanaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mulai Tahun 2013 dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/ M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn980-2013