(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK. Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan pada bulan April setelah UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(11) UN untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A dilaksanakan pada bulan Mei.
(12) UN susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI, SDLB;
(13) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB, Program Paket A diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu setelah penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB, dan Program Paket A.
Pasal 18Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 25(1) Penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh Penyelenggara UN Provinsi.
(3) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 26(1) Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 27Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN