[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 35' 36.879" LS dan 110º 42' 09.539" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gandul PABU 001 dengan koordinat 07º 35' 13.46291" LS dan 110º 41' 26.95901" BT yang terletak di Desa Manjung Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Sidoharjo Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten;
2. PBU 001 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Gandul sampai pada PABU 002 dengan koordinat 07º 35' 21.62209" LS dan 110º 40' 47.78681" BT yang terletak di Desa Manjung Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Sidoharjo Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten;
3. PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gandul sampai pada percabangan Kali Gandul, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Gandul sampai pada PABU 003 dengan koordinat 07º 35' 14.13620" LS dan 110º 39' 58.69106" BT yang terletak di Desa Sidowayah Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali;
4. PABU 003 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Bentangan sampai pada PABU 004 dengan koordinat 07º 35' 11.18990" LS dan 110º 38' 54.67181" BT yang terletak di Desa Doplang Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Wunut Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
5. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Bentangan sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07º 35' 06.01772" LS dan 110º 38' 20.19795" BT yang terletak di Desa Wunut Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Doplang Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali;
6. PABU 005 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Bentangan sampai pada PABU 006 dengan koordinat 07º 34' 46.86398" LS dan 110º 37' 28.08151" BT yang terletak di Desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Pucang Miliran Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
7. PABU 006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Bentangan sampai pada PABU 007 dengan koordinat 07º 34' 31.05486" LS dan 110º 36' 39.13231" BT yang terletak di Desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Malangan Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
8. PABU 007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Kauman sampai pada PABU 008 dengan koordinat 07º 34' 07.90302" LS dan 110º 36' 00.65384" BT yang terletak di Desa Tambak Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Malangan Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
9. PABU 008 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 009 dengan koordinat 07º 34' 39.57516" LS dan 110º 35' 56.44749" BT yang terletak di Desa Malangan Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Tambak Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali;
10. PABU 009 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 010 dengan koordinat 07º 35' 17.75256" LS dan 110º 35' 49.51077" BT yang terletak di Desa Tambak Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Sudimoro Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
11. PABU 010 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gatak Sudimoro sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 07º 35' 03.5437" LS dan 110º 35' 22.2911" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 011 dengan koordinat 07º 35'10.74676" LS dan 110º 35' 16.55216" BT yang terletak pada batas Desa Singosari Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan Desa Sudimoro Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
12. PBU 011 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Brongkol sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.3) 07º 35' 02.3301" LS dan 110º 34' 21.9564" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 012 dengan koordinat 07 º 35' 13.26156" LS dan 110º 34' 15.95248" BT yang terletak pada batas Desa Keposong Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali dengan Desa Mundu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
13. PBU 012 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 013 dengan koordinat 07º 35' 43.82809" LS dan 110º 33' 42.06763" BT yang terletak pada batas Desa Keposong Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali dengan Desa Mundu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten;
14. PBU 013 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan masuk ke dalam aliran Kali Sabrang, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sabrang sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.4) 07º 36' 02.7670" LS dan 110º 32' 51.4655" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 014 dengan koordinat 07º 36' 13.85895" LS dan 110º 32' 41.16703" BT yang terletak pada batas Desa Karanganyar Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali dengan Desa Kayumas Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten;
15. PBU 014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Macanan sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.5) 07º 36' 32.3261" LS dan 110º 33' 00.5866" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 015 dengan koordinat 07º 36' 38.95503" LS dan 110º 32' 59.46886" BT yang terletak di Desa Bandungan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Karanganyar Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali;
16. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Daya masuk ke dalam aliran Kali Jagir, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Jagir sampai pada PABU 016 dengan koordinat 07º 37'13.34563" LS dan 110º 32' 38.94285" BT yang terletak di Desa Bandungan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Dragan Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali;
17. PABU 016 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Jagir sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.6) 07º 37' 33.1267" LS dan 110º 32' 39.3886" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 017 dengan koordinat 07º 37' 40.01296" LS dan 110º 32' 21.27567" BT yang terletak di Desa Lampar Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Bandungan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten;
18. PABU 017 selanjutnya ke arah Barat daya masuk ke dalam aliran Kali Mancasan, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Mancasan sampai pada PABU 018 dengan koordinat 07º 37' 31.08933" LS dan 110º 31' 44.64224" BT yang terletak di Desa Tangkil Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Lampar Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali;
19. PABU 018 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Mancasan sampai pada PABU 019 dengan koordinat 07º 37' 05.66693" LS dan 110º 31' 16.23400" BT yang terletak di Desa Lampar Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Tangkil Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten;
20. PABU 019 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Mancasan sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.7) 07º 36' 40.6084" LS dan 110º 30' 51.7491" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 020 dengan koordinat 07º 36' 17.23618" LS dan 110º 31' 00.29018" BT yang terletak di Desa Lampar Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten;
21. PABU 020 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Kerok sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.8) 07º 36' 21.5394" LS dan 110º 31' 23.2525" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.9) 07º 36' 11.8230" LS dan 110º 31' 19.7275" BT, menuju ke arah Barat Laut sampai pada PABU 021 dengan koordinat 07º 36' 08.93326" LS dan 110º 30' 58.65311" BT yang terletak di Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang Klaten yang berbatasan dengan Desa Dragan Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali;
22. PABU 021 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU 22 dengan koordinat 07º 35' 44.50465" LS dan 110º 30' 35.18505" BT yang terletak pada batas Desa Dragan Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali dengan Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten;
23. PBU 22 selanjutnya ke arah Barat Laut masuk ke dalam aliran Kali Blabur, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gentan sampai pada PABU 023 dengan koordinat 07º 35' 01.93133" LS dan 110º 29' 44.84731" BT yang terletak di Desa Tlogowatu Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten yang berbatasan dengan Desa Jemowo Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Krasak, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada perempatan batas antara Kabupaten Boyolali , Klaten dan Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN