e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal;j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
k. melaksanakan pemeliharaan dan penyempurnaan aplikasi sistem dan prosedur kerja, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAP), dan Sistim Informasi Manajamen dan Tindak Lanjut (SIMTILA);
l. melaksanakan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;j. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air conditioner, air, dan gas; o. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pencatatan dan perawatan barang milik negara (BMN) Inspektorat Jenderal;
p. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara (BMN) di lingkungan Inspektorat Jenderal;s. melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan aplikasi sistem dan prosedur kerja, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAP) dan Sistim Informasi Manajamen dan Tindak Lanjut (SIMTILA);
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; Rincian Tugas Inspektorat I:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat I;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan pendidikan dan kebudayaan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal (PAUDNI), pengembangan dan pembinaan bahasa dan kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat I;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan pendidikan dan kebudayaan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal (PAUDNI), pengembangan dan pembinaan bahasa dan kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan;
f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai dengan bidang tugasnya;
h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat;
i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya dan Kementerian;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai bidang tugasnya;
k. melakukan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
m.melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya;
o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya;
p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor;
q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat I; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat I.
Pasal 14Rincian Tugas Inspektorat II:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat II;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan pendidikan dasar dan penelitian dan pengembangan;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat II;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan bidang pendidikan dasar dan badan penelitian dan pengembangan;
e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan;
f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai dengan bidangnya;
h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat;
i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan bidangnya;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya;
k. melaksanakan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai bidang tugasnya;
m.melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya;
o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya;
p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor;
q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat II; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat II.
Rincian Tugas Inspektorat IV:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat IV;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pendidikan menengah, pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan serta Sekretariat Jenderal;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat IV;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan bidang di bidang pendidikan menengah, pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan serta Sekretariat Jenderal;
e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan;
f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah sesuai bidang tugasnya;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai bidang tugasnya;
h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat;
i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai wilayah kerjanya dan Kementerian;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah sesuai bidang tugasnya;
k. melaksanakan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai bidang tugasnya;
m.melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya;
o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai bidang tugasnya;
p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor;
q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat IV; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat IV.
Pasal 17Rincian tugas Inspektorat Investigasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Investigasi;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan Investigasi;
e. melaksanakan pengkajian/penelahaan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sumbernya berasal dari petunjuk menteri, pengaduan masyarakat, permintaan audit pihak tertentu, program-program strategis Kementerian yang menjadi sorotan publik, hasil monitoring dan evaluasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional;
f. melaksanakan pengumpulan fakta terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pelanggaran disiplin pegawai, dan penyimpangan/pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri;
h. melaksanakan pendalaman audit terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional lainnya, dan hasil penelitian/pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH);
i. melaksanakan audit investigasi/khusus terhadap dugaan penyelewengan, korupsi, kolusi, dan nepotisme pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan audit investigasi/khusus terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
k. melaksanakan gelar kasus sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan fakta dan audit investigasi/khusus yang akan, sedang, dan telah dilakukan;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengumpulan fakta terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk pelanggaran disiplin pegawai, dan penyimpangan/pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan kebudayaan;
m.melaksanakan penyusunan laporan hasil audit investigasi/khusus terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi pengawasan/audit investigasi bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
o. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor Inspektorat Investigasi;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat Investigasi; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat Investigasi;
Pasal 18Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Inspektorat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Inspektorat;
c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Inspektorat;
e. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan;
f. melakukan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Inspektorat;
g. melakukan urusan ketatalaksanaan Inspektorat;
h. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Inspektorat;
i. melaksanakan pembukuan dan verifikasi keuangan Inspektorat;
j. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat;
k. melakukan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi auditor;
l. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara;
m.melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat;
n. melakukan fasilitasi persiapan kegiatan pemeriksaan dan pelaksanaan kompilasi hasil pemeriksaan;
o. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, pejabat perbendaharaan dan pemimpin perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai bidang tugasnya;
p. melakukan pengumpulan dan pengadministrasian laporan hasil pengawasan Inspektorat;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Inspektorat.
BAB III
PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN