Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 157, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pengarusutamaan Gender. Pelaksanaan. Pedoman.

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
KEMENTERIAN PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender di Kementerian Pertahanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469);
4. Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18/MEN.PP dan PA/10/2012 dan Nomor: MoU/11/M/X/2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kementerian Pertahanan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER KEMENTERIAN PERTAHANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberi pedoman kepada setiap Kasatker/Kasubsatker Kementerian untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pertahanan negara yang berperspektif gender.

Pasal 3
Tujuan dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Kasatker/ Kasubsatker Kementerian dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, serta program yang berperspektif gender.

BAB II
PERENCANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Pasal 4
(1) Kementerian berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian (RPJMK), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian.
(2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.

(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS).
(2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun kerangka acuan kegiatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DIPA Kementerian.

Pasal 7
(1) Biro Perencanaan Setjen Kemhan mengkoordinasikan penyusunan RPJMK, Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian yang responsif gender.
(2) Renja, RKA Kementerian yang responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Kasatker/Kasubsatker Kementerian.

BAB III
PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung jawab
Pasal 8
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan menunjuk Kepala Biro Perencanaan sebagai pelaksana harian.

Tim Pokja Pengarusutamaan Gender Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. sosialisasi dan asistensi pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada masing-masing Satker/Subsatker Kementerian;
b. menyusun program kerja setiap tahun;
c. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender;
d. merumuskan rekomendasi kebijakan dan program yang responsif gender kepada Sekjen Kemhan;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan pengarusutamaan gender di masing-masing Satker/Subsatker Kementerian;
f.  menyusun profil gender Kementerian; dan
g. menunjuk dan menetapkan Focal Point di masing-masing Satker/Subsatker Kementerian.

Bagian Kedua
Focal Point
Pasal 11
(1) Focal Point pengarusutamaan gender pada setiap Satker/Subsatker ditetapkan oleh Sekjen Kemhan.
(2) Focal Point pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mempromosikan pengarusutamaan gender pada Satker/Subsatker;
b. menfasilitasi penyusunan Renja Kementerian yang berperspektif gender;
c. melaporkan pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Ketua Tim Pokja;
d. membantu pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada Satker/Subsatker; dan
e. membantu penyusunan profil gender Kementerian.

BAB IV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Bagian Kesatu
Pelaporan
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
b. Satker/Subsatker Kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f.  upaya yang akan dilakukan.
Pasal 14
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan menetapkan pedoman mekanisme pelaporan di tingkat Satker/Subsatker Kementerian.

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
(1) Kasatker/Kasubsatker Kementerian secara berjenjang dan berkelanjutan melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender tahun berikutnya.

BAB V
PEMBINAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Bagian Kesatu
Pembinaan Umum
Pasal 17
Sekjen Kemhan selaku penanggung jawab melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender Kementerian yang meliputi:
a. pemberian pedoman dan panduan PUG;
b. penguatan kompetensi Pegawai Negeri kementerian;
c. penguatan kapasitas Tim Pokja PUG Kemhan;
d. pemantauan pelaksanaan PUG; dan
e. evaluasi dan laporan PUG.

Bagian Kedua
Pembinaan Teknis
Pasal 18
Karoren Setjen Kemhan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender yang meliputi:
a. penyiapan dan penyusunan panduan teknis pelaksanaan;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. peningkatan kompetensi focal point dan Pokja Pengarusutamaan Gender; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di Satker/subsatker Kementerian;

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian dimulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2025 sesuai dengan arahan RPJPN dan RPJPMN serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali