(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan sebelum PNS Kementerian Pertahanan yang tewas tersebut dimakamkan.
(2) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan pada waktu upacara pemakaman.(1) Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS Kementerian Pertahanan yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e ke bawah adalah Menteri Pertahanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan.
(3) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka satuan TNI setempat dapat menetapkan keputusan sementara.
(4) Kepala Satuan Kerja di Kementerian Pertahanan atau satuan di Mabes TNI atau Mabes Angkatan membuat laporan tentang tewas PNS di lingkungannya sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh satuan TNI setempat, contoh laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Apabila almarhum atau almarhumah PNS yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara kenaikan pangkat anumertanya tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif dan keputusan tersebut tidak berlaku.
(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan karena memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia dapat diberikan keputusan definitif kenaikan pangkat pengabdian.
Pasal 24Calon PNS Kementerian Pertahanan yang tewas, diangkat menjadi PNS Kementerian Pertahanan terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, maka pensiun pokok bagi janda atau duda PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Pasal 26(1) PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
a. memiliki masa kerja sebagai PNS Kementerian Pertahanan selama:
1) paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2) paling sedikit 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
3) paling sedikit 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku:
a. tanggal PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan meninggal dunia; dan
b. tanggal 1 (satu) pada bulan PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
(3) Masa kerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon PNS atau PNS sampai dengan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.
Pasal 27(1) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun ditetapkan dengan:
a. Keputusan Presiden, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda TK.I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b.
(2) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun.
Pasal 28(1) PNS Kementerian Pertahanan yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pasal 29(1) Cacat karena dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita akibat langsung dari pelaksanaan tugas, dan cacat dinas yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi, apabila:
a. dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;
(2) Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pasal 30(1) Calon PNS Kementerian Pertahanan yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengangkatan menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pasal 31Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Pasal 32Kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan diatur dalam ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
UJIAN DINAS
Pasal 33(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
(2) Ujian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu:
a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Pasal 34(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 35Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang:
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1) mencapai batas usia pensiun; dan
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh:
1) Ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I; dan
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Spesialis, Magister (S-2) atau Doktor (S-3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.
e. menduduki jabatan fungsional tertentu.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36PNS Kementerian Pertahanan yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi, kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Pasal 37PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang telah ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn158-2013lamp