[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Maksud dari penyusunan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi setiap pemangku kepentingan di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI/ Mabes Angkatan dalam penyelenggaraan usul kenaikan pangkat PNS, dengan tujuan:
a.keseragaman dan ketertiban administrasi usul kenaikan pangkat; dan
b.kelancaran dalam pembinaan karier PNS.

BAB II
SISTEM DAN PERIODE KENAIKAN PANGKAT
Bagian Kesatu
Sistem Kenaikan Pangkat
Pasal 3
(1) Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan;
(2) Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang PNS Kementerian Pertahanan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Periode Kenaikan Pangkat
Pasal 4
(1) Periode kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS.

BAB III
JENIS KENAIKAN PANGKAT
Bagian kesatu
Kenaikan Pangkat Reguler
PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan golongan dari:
a.  Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, telah mengikuti dan lulus ujian dinas Tingkat I dan Diklat Alih Golongan dari Golongan II ke Golongan III.
b.  Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a, telah mengikuti dan lulus ujian dinas Tingkat II.

Pasal 7
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. paling sedikit 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 8
(1) Kenaikan pangkat reguler paling tinggi diberikan sampai dengan pangkat:
a.  Pengatur Muda Golongan Ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b.  Pengatur Golongan Ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c.  Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata Golongan Ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f.   Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S-1) atau Ijazah Diploma IV;
g.  Pembina Golongan Ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S-2) atau Ijazah lain yang setara; dan
h.  Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S-3).
(2) Ijazah lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S-2) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan atau Menteri Agama sesuai bidang masing-masing.

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat Pilihan
PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat paling rendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a.  telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
b. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dihitung kumulatif sejak yang bersangkutan dilantik pada jabatan definitif yang tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama; dan
c.  setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 11
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) PNS Kementerian Pertahanan yang dapat dinaikkan pangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
a.  kompetensi yang dimiliki;
b. hasil kerja dengan standar yang telah ditentukan, yang dicapai sesuai dengan tugas pokoknya pada periode waktu tertentu, dan paling lama 1 (satu) tahun; dan
c. lulus Diklat Alih Golongan bagi PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan Golongan dari Golongan II ke Golongan III.

(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang, yang diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
(3) Kriteria penemuan baru dan pemanfaatannya terhadap Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a. paling sedikit telah telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik.
(2) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya.
(3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
a. yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu berdasarkan ketentuan pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b. yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.

(1) PNS Kementerian Pertahanan yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. paling sedikit telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

Pasal 17
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh:
a. Ijazah Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
b. Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
c. Ijazah Sarjana (S-1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S-2) atau Ijazah lain yang setara dan masih berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; atau
e. Ijazah Doktor (S-3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila:
a.paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 18
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. paling sedikit telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan.
(3) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 11.

Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat Anumerta
(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan sebelum PNS Kementerian Pertahanan yang tewas tersebut dimakamkan.
(2) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan pada waktu upacara pemakaman.

Pasal 21
(1) Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS Kementerian Pertahanan yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e ke bawah adalah Menteri Pertahanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan.
(3) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka satuan TNI setempat dapat menetapkan keputusan sementara.
(4) Kepala Satuan Kerja di Kementerian Pertahanan atau satuan di Mabes TNI atau Mabes Angkatan membuat laporan tentang tewas PNS di lingkungannya sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh satuan TNI setempat, contoh laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Apabila almarhum atau almarhumah PNS yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara kenaikan pangkat anumertanya tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif dan keputusan tersebut tidak berlaku.
(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan karena memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia dapat diberikan keputusan definitif kenaikan pangkat pengabdian.

Pasal 24
Calon PNS Kementerian Pertahanan yang tewas, diangkat menjadi PNS Kementerian Pertahanan terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, maka pensiun pokok bagi janda atau duda PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Pasal 26
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
a. memiliki masa kerja sebagai PNS Kementerian Pertahanan selama:
1) paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2) paling sedikit 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
3) paling sedikit 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku:
a.  tanggal PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan meninggal dunia; dan
b. tanggal 1 (satu) pada bulan PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
(3) Masa kerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon PNS atau PNS sampai dengan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.

Pasal 27
(1) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun ditetapkan dengan:
a. Keputusan Presiden, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda TK.I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b.
(2) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun.

Pasal 28
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pasal 29
(1) Cacat karena dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita akibat langsung dari pelaksanaan tugas, dan cacat dinas yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi, apabila:
a. dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;
(2) Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pasal 30
(1) Calon PNS Kementerian Pertahanan yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengangkatan menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pasal 31
Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian dinas.

Pasal 32
Kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan diatur dalam ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
UJIAN DINAS
Pasal 33
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
(2) Ujian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu:
a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

Pasal 34
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 35
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang:
a.  akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b.  akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c.  diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1) mencapai batas usia pensiun; dan
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh:
1)  Ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I; dan
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Spesialis, Magister (S-2) atau Doktor (S-3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.
e. menduduki jabatan fungsional tertentu.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
PNS Kementerian Pertahanan yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi, kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Pasal 37
PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang telah ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn158-2013lamp