Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 177, 2013
KEMENTERIAN AGAMA. Sekolah Menengah Agama Katolik. Pendirian. Kurikulum.

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 456);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara;
10.Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan SMAK berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat Katolik yang memahami dan mengamalkan nilai–nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama, serta mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(2) SMAK bertujuan membentuk peserta didik yang secara integral mampu memahami dan mengamalkan nilai–nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Pasal 3
Pendidikan SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

BAB II
PENDIRIAN
Pasal 4
(1) Pendirian SMAK wajib memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b.  memiliki struktur organisasi;
c.  memiliki surat pengusulan pendirian dari Uskup/Gereja Katolik;
d.  mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
e. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB II
KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit wajib memuat mata pelajaran:
a. Pendidikan Agama;
b. Pancasila;
c. Pendidikan Kewarganegaraan;
d. Bahasa Indonesia;
e. Bahasa Inggris;
f.  Matematika;
g. Ilmu Pengetahuan Alam;
h. Ilmu Pengetahuan Sosial;
i.  Seni dan Budaya; dan
j.  Kewirausahaan.
(2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Katolik dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP dan standar isi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7
(1) Proses pembelajaran pada SMAK dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
(2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Katolik sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai.

BAB III
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 8
(1) Pendidik pada SMAK harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan SMP atau satuan pendidikan sederajat.

Pasal 11
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
Prasarana dan Sarana
(1) Penilaian SMAK dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian pendidikan diatur oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.

Pasal 14
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akreditasi terhadap SMAK dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
Pembiayaan dan Pengelolaan
Pasal 17
(1) Pembiayaan SMAK bersumber dari:
a. penyelenggara pendidikan;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Untuk mendirikan SMAK penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Pasal 18
(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai SMAK sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2013
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali