Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 180, 2013
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Dana Alokasi Khusus. Tahun 2013. Penggunaan Petunjuk Teknis.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.33/MEN/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan diperlukan dana alokasi khusus guna membantu membiayai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
14.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
15.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
16.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;
17.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 858);
18.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
19.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1259);

Memperhatikan:
Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, Nomor SE 1722/MK07/2008, dan Nomor 900/3556/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan, Teknis Pelaksanaan, dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013.

(1) Petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan ditetapkan dengan tujuan:
a.  menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;
b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2013 yaitu:
1.  peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk.
2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan traceability (penelusuran) produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri.
3. konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4.  pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
5.  pengembangan sumber daya manusia dan iptek kelautan dan perikanan.
6.  peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan.
7. percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Koridor Ekonomi Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua.
c.menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
d.meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e.meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
f.meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 3
(1) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan yang digunakan sebagai dasar perencanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi:
1. produksi perikanan tangkap di laut dalam satuan ton;
2. panjang garis pantai dalam satuan kilometer; dan
3. jumlah nelayan dalam satuan orang.
b.  DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota:
1. jumlah produksi perikanan dalam satuan ton;
2. jumlah produk olahan dalam satuan ton;
3. jumlah kapal berlabuh dalam satuan unit;
4. jumlah pangkalan pendaratan ikan dalam satuan unit;
5. luas lahan budidaya dalam satuan hektare;
6. jumlah tenaga kerja dalam satuan orang;
7. jumlah kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) dalam satuan kelompok;
8. luas kawasan konservasi perairan daerah dalam satuan hektare;
9. jumlah pasar ikan tradisional dalam satuan unit;
10.jumlah unit pengolahan ikan dalam satuan unit;
11.jumlah penyuluh dalam satuan orang;
12.jumlah kawasan minapolitan dalam satuan kawasan;
13.jumlah lokasi Industrialisasi dalam satuan kawasan;
14.ketertiban laporan dan kinerja dalam satuan laporan.

Pasal 4
Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan, minapolitan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah lokasi pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan, daerah lokasi peningkatan kehidupan nelayan (PKN) serta daerah yang memiliki potensi dan telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.

Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup:
a. DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota.

Pasal 7
(1) DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mencakup:
a. kapal penangkap ikan; dan
b. alat penangkapan ikan.
(2) DAK provinsi bidang kelautan dan perikanan yang mencakup kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kapal penangkap ikan, yang terdiri atas kasko kapal, mesin penggerak kapal (marine engine) dan perlengkapannya, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan, peralatan dan perlengkapan kapal, peluncuran, sea trial, fishing trial, dokumen kapal dan serah terima kapal dengan ukuran kapal lebih besar atau sama dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 60 (enam puluh) GT; dan
b. alat penangkapan ikan, yang terdiri atas jaring insang (gill net), huhate (pole and line), rawai dasar (bottom long line), pancing ulur (hand line), pukat cumi (boukeami/drop net), pukat cincin mini (mini purse seine), dan rawai tuna (tuna long line).

Pasal 8
(1) DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup:
a. pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
b. pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya;
c. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran;
d. pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f.  pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
g. pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.
(2) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana perikanan tangkap, yang terdiri atas kapal penangkap ikan berukuran 3 (tiga) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT, mesin utama/bantu kapal penangkap, alat penangkapan ikan yang diizinkan dan ramah lingkungan, alat bantu penangkapan, dan sarana penanganan ikan di atas kapal;
b. penyediaan sarana perikanan tangkap, yang terdiri atas perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 (tiga) GT untuk perairan umum daratan;
c.  alat penangkapan ikan yang diizinkan, yang tidak mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan;
d. alat bantu penangkapan ikan berupa sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai alat penangkapan dan alat bantu penangkapan;
e. sarana penanganan ikan diatas kapal disesuaikan dengan kebutuhan, dapat berupa refrigerated sea water, palka berinsulasi, cool box, dan peralatan serta perlengkapan dalam satu kesatuan sistem rantai dingin (cold chain system) di atas kapal penangkap ikan; dan
f.  pengembangan pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang.
(3) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana balai benih, unit perbenihan rakyat dan/atau hatchery skala rumah tangga, dan penyediaan induk/calon induk/benih calon induk unggul dan pakan induk unggul; dan
b. pengembangan kawasan perikanan budidaya terdiri atas pembangunan/pengembangan sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidaya laut, kawasan budidaya air payau, dan kawasan budidaya air tawar, Pengembangan Unit Pos Layanan Kesehatan Ikan dan ingkungan, serta Pengembangan Unit Pelayanan Pengembangan.
(4) Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan dan peningkatan mutu meliputi penyediaan bangsal pengolahan hasil perikanan dengan Tipe C, SNI Nomor 7331:2007, rehabilitasi bangsal pengolahan hasil perikanan, penyediaan gudang beku skala kecil, penyediaan pabrik es skala kecil, penyediaan ruangan berpendingin skala kecil, rehabilitasi gudang beku, rehabilitasi pabrik es, rehabilitasi ruangan berpendingin, penyediaan peralatan pengolahan sederhana, serta penyediaan peralatan sistem rantai dingin sederhana; dan
b. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pemasaran meliputi, penyediaan depo pemasaran hasil perikanan skala kecil, rehabilitasi depo pemasaran hasil perikanan, penyediaan dan/atau rehabilitasi tempat pemasaran benih ikan, penyediaan kios mini pemasaran hasil ikan, pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 2 (dua), penyediaan peralatan pemasaran sederhana serta rehabilitasi pasar ikan tradisional.
(5) Pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.  penyediaan sarana pemberdayaan, terdiri atas sarana air bersih, sarana penerangan energi surya, dan jalan kampung/desa;
b. penyediaan prasarana pe mberdayaan, terdiri atas tambatan kapal/perahu, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, dan pondok wisata, bangunan gedung untuk kegiatan pemberdayaan; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari gedung dan bangunan, sarana peralatan dan mesin, dan sarana pendukung lainnya untuk pengelolaan kawasan.
(6) Pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. speed boat pengawasan ukuran panjang 8 (delapan) meter dan/atau 12 (duabelas) meter;
b. pengadaan perahu motor untuk POKMASWAS;
c. penyediaan alat komunikasi pengawasan;
d. penyediaan kendaraan roda 2 (dua) pengawasan perikanan;
e. penyediaan bangunan pos pengawas termasuk di perairan umum daratan;
f.  steiger speed boat pengawasan.
(7) Pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. bangunan pos pelayanan penyuluhan perikanan;
b. kendaraan fungsional roda 2 (dua) penyuluh perikanan;
c. kendaraan fungsional roda 4 (empat) khusus kawasan pengembangan industrialisasi;
d. speed boat penyuluhan;
e. perahu motor penyuluhan; dan
f.  peralatan penyuluhan.
(8) Pengembangan sarana statistik perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. kendaraan roda 2 (dua) petugas statistik;
b. peralatan pengolah data; dan
c. perahu motor sarana statistik.

(1) Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditindaklanjuti dengan menyusun rencana penggunaan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan untuk pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi setempat melalui dinas provinsi.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Dalam rangka penggunaan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan, tidak termasuk untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.

(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Indikator kinerja kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14
(1) Kementerian melakukan pembinaan program/kegiatan dan pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.

(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.  kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c.  realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan dana pendamping;
b. realisasi penyerapan; dan
c. realisasi pembayaran.

Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.

Pasal 18
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. laporan triwulanan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, tindaklanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK;
b. laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada Gubernur paling lama 5 hari kerja yang ditembuskan kepada Menteri KP melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada bupati/walikota paling lama 5 hari kerja yanga ditembuskan kepada Dinas Provinsi dan Menteri KP melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Gubernur dan Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri dan menyampaikan laporan pemanfaatan (outcome) kepada Menteri, melalui Sekretaris Jenderal paling lama 14 hari kerja dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali