[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013 dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan pengelolaan APBN program kegiatan dan anggaran bagi seluruh unit kerja di Lingkungan ANRI.

Pasal 3
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan APBN pada ANRI Tahun Anggaran 2013 terdiri dari 4 BAB, meliputi:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Sistem Pengelolaan APBN di lingkungan ANRI;
c. BAB III : Mekanisme Pelaksanaan Anggaran; dan
d. BAB IV : Pertanggungjawaban dan Pelaporan.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013 adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan APBN bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan keuangan negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka menuju tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
(2) Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan APBN di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan acuan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dan kegiatan seluruh unit kerja di Lingkungan ANRI.

Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

M. ASICHIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn231-2013lamp