b. pembacaan daftar riwayat hidup oleh Pejabat yang ditunjuk dari Biro Umum di Kejaksaan Agung, Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri;
c. sambutan dari wakil keluarga, sekaligus penyerahan jenazah kepada dinas;d. sambutan dari wakil Korps Adhyaksa oleh Jaksa Agung atau Pejabat yang ditunjuk di Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi/Pejabat yang ditunjuk di Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, sekaligus Penerimaan Jenazah oleh Dinas untuk dimakamkan;
e. penghormatan terakhir kepada jenazah yang diawali oleh Pejabat pangkat tertinggi / senior diikuti oleh yang lain; dana. persiapan pemberangkatan jenazah
1. jenazah diusung dari tempat persemayaman menuju kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah;
2. para pelayat berdiri dengan bentuk pagar betis sebagai penghormatan; dan
3. jenazah diletakkan di kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.
Bagian Kelima
Pemakaman dan Perabuan Jenazah
Upacara pemakaman atau perabuan jenazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. petugas upacara mengambil tempat yang telah ditentukan;
b. penurunan jenazah dari kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah, kemudian diusung menuju tempat pemakaman/perabuan;
c. pembukaan oleh Protokol atau petugas yang ditunjuk;
d. pelaksanaan upacara pemakaman/perabuan:
1. Komandan Upacara menyiapkan barisan.
2. Inspektur Upacara mengambil tempat.
3. Laporan kepada Inspektur Upacara.
4. Amanat Inspektur Upacara.
5. Penghormatan kepada jenazah dipimpin Komandan Upacara.
6. Upacara selesai.
e. penurunan jenazah ke liang lahat/meletakkan jenazah ke tempat perabuan;
f. tabur bunga dan peletakan karangan bunga; dan
g. pembacaan Doa.
Pasal 17Setiap Pegawai atau Pensiunan Pegawai yang tewas atau wafat beserta suami atau istrinya, dapat dimakamkan di Pemakaman Pusara Adhyaksa.
BAB III
BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN UANG DUKA
Bagian Kesatu
Biaya Pengurusan Jenazah
Pasal 18(1) Setiap Pegawai Kejaksaan yang tewas atau wafat berhak memperoleh biaya pengurusan jenazah yang meliputi :
a. biaya pembelian peti jenazah dan perlengkapannya;
b. biaya pemakaman;
c. biaya angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan atau tempat pemakaman; dan
d. biaya angkutan, penginapan dan uang harian bagi istri/suami yang sah dan anak yang sah dari mendiang, dengan ketentuan bahwa apabila mendiang tidak mempunyai istri/suami/anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dan penginapan keluarga paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Biaya pengurusan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
c. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
(1) Terhadap istri atau suami Pegawai Kejaksaan yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan.
(2) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka itu diberikan kepada anaknya.
(3) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya.
(4) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya.
Pasal 21(1) Kepada istri atau suami Pegawai Kejaksaan yang wafat diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan.
(2) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.
(3) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.
(4) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.
Biaya yang timbul dalam hal pengurusan jenazah dan uang duka Pegawai Kejaksaan dibebankan pada DIPA Kejaksaan RI.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24Agar ketentuan tentang pengurusan jenazah ini berjalan efektif maka kepada segenap Pensiunan Pegawai wajib mendaftarkan dirinya menjadi anggota resmi Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) pada Kejaksaan di tempat yang bersangkutan tinggal atau akan bertempat tinggal.
Pasal 25
Pemakaman jenazah di Taman Makam Pahlawan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal 26Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-108/J.A/11/1998 tentang Pedoman Umum Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN