[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Segala kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan jenazah oleh dinas dilaksanakan atas persetujuan keluarga atau ahli warisnya.
(2) Pelaksana pengurusan jenazah menjadi tugas Kepala Kejaksaan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Penanggung jawab pelaksanaan pengurusan jenazah pada :
a. Kejaksaan Agung dan Perwakilan Kejaksaan di luar negeri adalah Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Kepala Biro Umum.
b.  Kejaksaan Tinggi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Cq. Asisten Pembinaan.
c.  Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri adalah Kepala Kejaksaan Negeri Cq. Kepala Sub Bagian Pembinaan.
(4) Pejabat penanggung jawab pengurusan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk Wira Upacara sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan upacara.
(5) Pengurusan dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan status jenazah semasa akhir tugas.
(6) Penentuan mengenai pengurusan jenazah secara dinas dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri.

Pasal 3
Kejaksaan dapat turut serta membantu pengurusan jenazah yang tidak dilakukan secara dinas dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarganya, dalam hal:
a. pemberian sambutan;
b. pembacaan daftar riwayat hidup (apabila diperlukan); dan/atau
c. bantuan lainnya bila dimungkinkan.

Pasal 4
(1) Atas dasar pertimbangan wilayah rumah duka yang berbeda dengan wilayah persemayaman dan pemakaman, pelaksanaan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kejaksaan di daerah lain atas permohonan keluarga.
(2) Pelaksanaan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Negeri tempat meninggal dengan tempat jenazah akan disemayamkan dan/atau dimakamkan.

Penjemputan, pengantaran dan penyambutan jenazah baik di kantor maupun di rumah duka atau tempat lain yang ditunjuk merupakan rangkaian prosesi pengurusan jenazah dengan menggunakan tata cara kedinasan.

Pasal 7
Penjemputan jenazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Pejabat yang ditunjuk untuk penjemputan menyediakan kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah ke tempat persemayaman.
2.  Dalam hal jenazah meninggal di luar negeri, serah terima dilakukan di bandara oleh kedutaan/perwakilan kepada dinas untuk dibawa ke tempat persemayaman.

Pasal 8
Pengantaran oleh dinas dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat persemayaman dengan tata urutan sebagai berikut:
a.  persiapan pengusungan jenazah;
b. para pelayat berdiri berbaris dengan bentuk pagar betis di kiri kanan jalan yang akan dilewati usungan jenazah atau menuju kereta jenazah;
c.  pengusungan jenazah menuju kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah;
d. pemberangkatan kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah menuju tempat persemayaman; dan
e.  para pengantar mengikuti usungan/kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.

Ketentuan mengenai persemayaman jenazah dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut :
1.  Persemayaman jenazah di Kejaksaan Agung :
a.  Pejabat Kejaksaan atau Pensiunan sebagai Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung atau Pejabat Eselon I; atau
b.  Pegawai Kejaksaan :
1)  memiliki satu atau lebih tanda jasa;
2)  memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
3)  pangkat/golongan Jaksa Utama Muda atau Muda Pati TU (IV/c) ke atas; dan
4) pangkat/golongan Jaksa Utama Pratama atau Nindya Wira TU (IV/b) ke bawah yang dalam penilaian Jaksa Agung RI mempunyai jasa pada Kejaksaan setelah mendengar dan menerima saran dari Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI.
2.  Persemayaman jenazah di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri :
a.  Pegawai Kejaksaan;
b.  memiliki satu atau lebih tanda jasa;
c.  memiliki masa bakti pada Kejaksaan RI selama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d. pangkat/golongan Jaksa Madya atau Adi Wira TU (IV/a) ke atas; atau pangkat/golongan Jaksa Muda atau Sena Wira TU (III/d) ke bawah yang dalam penilaian Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai prestasi tinggi pada Kejaksaan, setelah mendengar dan menerima saran dari Asisten Pembinaan atau Kepala Sub Bagian Pembinaan.
3. Dikecualikan dari angka 1 dan angka 2 untuk Pegawai Kejaksaan yang meninggal dalam melaksanakan tugas kedinasan atau yang berhubungan dengan kedinasan, dapat disemayamkan di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri.

Pasal 11
(1) Kelengkapan pelaksanaan persemayaman sebagai berikut:
a.  Petugas Penerima dan Persemayaman :
1. Protokol.
2. Penerima tamu.
3. Rohaniwan.
4. Pembaca daftar riwayat hidup.
5. Pembawa foto.
6. Para pengusung jenazah dari dinas dan keluarga.
7. Petugas Keamanan Dalam atau yang bertugas untuk mengamankan.
b.  Pakaian :
Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) sesuai ketentuan tanpa menggunakan tanda kehormatan/jasa/Satya Lencana, dan para pengusung jenazah memakai tutup kepala.
c.  Sarana :
1.Tempat untuk meletakkan keranda/peti jenazah atau standar khusus.
2.Foto berbingkai ukuran 20x30 cm.
3.Standar tempat foto.
4.Teks riwayat hidup.
5.Tempat duduk.
6.Kain penutup keranda/peti jenazah berwarna hijau bagi yang wafat dan bendera merah putih bagi yang tewas.
7.Kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.
8.Dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal tertentu penggunaan pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh penanggung jawab pengurusan jenazah.

Tata upacara Persemayaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  pembukaan oleh Protokol atau petugas yang ditunjuk;
b. pembacaan daftar riwayat hidup oleh Pejabat yang ditunjuk dari Biro Umum di Kejaksaan Agung, Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri;
c.  sambutan dari wakil keluarga, sekaligus penyerahan jenazah kepada dinas;
d. sambutan dari wakil Korps Adhyaksa oleh Jaksa Agung atau Pejabat yang ditunjuk di Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi/Pejabat yang ditunjuk di Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, sekaligus Penerimaan Jenazah oleh Dinas untuk dimakamkan;
e.  penghormatan terakhir kepada jenazah yang diawali oleh Pejabat pangkat tertinggi / senior diikuti oleh yang lain; dan
f.   pemberangkatan jenazah.

Bagian Keempat
Pemberangkatan Jenazah
Pasal 14
Tata cara pemberangkatan jenazah dilaksanakan sebagai berikut:
a.  persiapan pemberangkatan jenazah
1. jenazah diusung dari tempat persemayaman menuju kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah;
2.  para pelayat berdiri dengan bentuk pagar betis sebagai penghormatan; dan
3.  jenazah diletakkan di kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.
b.  pemberangkatan jenazah menuju tempat pemakaman
1. penunjuk jalan (voorijders);
2. kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah;
3. keluarga; dan
4. para pengantar.

Bagian Kelima
Pemakaman dan Perabuan Jenazah
Upacara pemakaman atau perabuan jenazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  petugas upacara mengambil tempat yang telah ditentukan;
b. penurunan jenazah dari kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah, kemudian diusung menuju tempat pemakaman/perabuan;
c.  pembukaan oleh Protokol atau petugas yang ditunjuk;
d.  pelaksanaan upacara pemakaman/perabuan:
1. Komandan Upacara menyiapkan barisan.
2. Inspektur Upacara mengambil tempat.
3. Laporan kepada Inspektur Upacara.
4. Amanat Inspektur Upacara.
5. Penghormatan kepada jenazah dipimpin Komandan Upacara.
6. Upacara selesai.
e.  penurunan jenazah ke liang lahat/meletakkan jenazah ke tempat perabuan;
f.   tabur bunga dan peletakan karangan bunga; dan
g.  pembacaan Doa.

Pasal 17
Setiap Pegawai atau Pensiunan Pegawai yang tewas atau wafat beserta suami atau istrinya, dapat dimakamkan di Pemakaman Pusara Adhyaksa.

BAB III
BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN UANG DUKA
Bagian Kesatu
Biaya Pengurusan Jenazah
Pasal 18
(1) Setiap Pegawai Kejaksaan yang tewas atau wafat berhak memperoleh biaya pengurusan jenazah yang meliputi :
a.  biaya pembelian peti jenazah dan perlengkapannya;
b.  biaya pemakaman;
c.  biaya angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan atau tempat pemakaman; dan
d. biaya angkutan, penginapan dan uang harian bagi istri/suami yang sah dan anak yang sah dari mendiang, dengan ketentuan bahwa apabila mendiang tidak mempunyai istri/suami/anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dan penginapan keluarga paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Biaya pengurusan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan biaya riil paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
c.  biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

(1) Terhadap istri atau suami Pegawai Kejaksaan yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan.
(2) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka itu diberikan kepada anaknya.
(3) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya.
(4) Apabila Pegawai Kejaksaan yang tewas tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya.

Pasal 21
(1) Kepada istri atau suami Pegawai Kejaksaan yang wafat diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan.
(2) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.
(3) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.
(4) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.

Biaya yang timbul dalam hal pengurusan jenazah dan uang duka Pegawai Kejaksaan dibebankan pada DIPA Kejaksaan RI.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Agar ketentuan tentang pengurusan jenazah ini berjalan efektif maka kepada segenap Pensiunan Pegawai wajib mendaftarkan dirinya menjadi anggota resmi Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) pada Kejaksaan di tempat yang bersangkutan tinggal atau akan bertempat tinggal.

Pasal 25

Pemakaman jenazah di Taman Makam Pahlawan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-108/J.A/11/1998 tentang Pedoman Umum Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

BASRIEF ARIEF

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN